Penegakan Hukum Diminta Tegas!
Cilegon [Banten] botvkalimayanews.com||Praktik rentenir ilegal kini tak lagi bisa dianggap sepele.
Sejak 1 Januari 2026, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku, termasuk Pasal 273 yang mengatur ancaman pidana terhadap praktik pinjaman dengan bunga mencekik atau rentenir ilegal.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku praktik rentenir ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Aturan ini menjadi payung hukum baru untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang berbunga tinggi yang kerap menimbulkan keresahan sosial.
Melansir laman matadunianews, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Ranting Tegal Bunder, Sairi, angkat bicara terkait pemberlakuan aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa praktik rentenir selama ini telah menggerogoti kehidupan masyarakat kecil, terutama mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi.
“Sudah jelas praktik rentenir dilarang. Undang-undang menyatakan tegas bahwa rentenir yang merugikan masyarakat adalah pelanggaran hukum. Pasalnya pun sudah jelas, praktik seperti ini harus dihapus karena tidak sejalan dengan aturan yang berlaku,” ujar Sairi.
Menurutnya, keberadaan rentenir bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan sosial yang berdampak luas, mulai dari konflik rumah tangga hingga tekanan psikologis bagi korban.
Ia meminta aparat penegak hukum di Kota Cilegon untuk serius menindak praktik pinjaman ilegal yang masih marak di lingkungan masyarakat.
Sairi juga mengimbau warga agar tidak lagi terjebak pada pinjaman berbunga tinggi dan lebih memilih lembaga keuangan resmi yang diawasi negara.
Dengan berlakunya KUHP baru, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik rentenir yang menindas rakyat kecil.
Pemberlakuan aturan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik keuangan ilegal demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. [Agung/red]








