
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas administratif”
Pandeglang [Banten] botvkalimayanews.com||Polemik pengangkatan seorang tersangka kasus kecelakaan maut menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Hukum memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta menimbulkan krisis kepercayaan terhadap komitmen moral pemerintahan daerah.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Pandeglang, Ayom, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Namun demikian, menurutnya, setiap kebijakan publik harus tetap mempertimbangkan aspek etika, moralitas jabatan, serta sensitivitas sosial di tengah masyarakat.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat dan insan pers, kami menghormati hak prerogatif kepala daerah. Akan tetapi, kebijakan strategis yang menyangkut jabatan publik seharusnya juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta dampak psikologis terhadap keluarga korban,” tegas Ayom kepada awak media, Jumat (29/05/2026).
Ia menilai, pengangkatan pejabat yang masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap wajah pemerintahan daerah, terlebih kasus tersebut menelan korban jiwa dari kalangan pelajar sekolah dasar.
“Kami khawatir keputusan ini justru menimbulkan kegaduhan publik dan memperkuat anggapan bahwa aspek etik belum menjadi perhatian utama dalam tata kelola pemerintahan. Pejabat yang sedang menjalani proses hukum seharusnya lebih difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu,” tegasnya lagi.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Mursidi yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati dalam agenda rotasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.
Pelantikan tersebut menjadi perhatian publik lantaran Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.
Dalam insiden tragis tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
IWO-I Pandeglang pun mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan jabatan publik, guna menjaga marwah pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain itu, IWO-I juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas administratif. Publik tentu berharap pemerintah hadir dengan keteladanan moral dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Ayom. [*]







