Oleh: Dewi Apriatin [Praktisi Media]
Bandung, 21 Maret 2026. Bertepatan dengan momen Idul Fitri 1447 H, di saat nurani seharusnya kembali fitrah, dunia pers kita justru sedang mengalami krisis integritas yang akut.
Setelah dua dekade berdiri di garis depan pemberitaan, saya menyaksikan sebuah anomali: insan pers kerap diposisikan tak ubahnya “anak tiri” atau bahkan sekadar alat pemuas citra birokrasi.
Menjaga jarak aman dengan kekuasaan bukanlah pilihan, melainkan mandat konstitusi.
Berikut adalah bedah kritis mengapa kemitraan yang membabi buta antara wartawan dan pejabat adalah lonceng kematian bagi demokrasi:
1. Kompetensi Bukan Sekadar Administrasi.
Rendahnya kualitas pelatihan membuat verifikasi fakta dan prinsip cover both sides sering terabaikan.
Padahal, tanpa integritas data, wartawan hanyalah penyambung lidah yang rentan dimanipulasi untuk melegitimasi anggaran fiktif atau proyek mangkrak.
2. Alergi Terhadap Investigasi.
Kerapkali, liputan kritis mengenai transparansi APBD dianggap sebagai upaya “merusak citra daerah”.
Ini adalah sesat pikir. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Mengintimidasi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk pelanggaran hukum.
3. Redaksi Bukan Ruang Pamer Seremoni.
Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan mesin senyum untuk seremoni potong pita.
Memaksa media menayangkan profil pejabat tanpa substansi program yang transparan adalah bentuk pelacuran intelektual.
Tugas kami mengawasi kebijakan, bukan memijat ego penguasa.
4. Independensi di Atas “Amplop” dan Relasi Partisan.
Independensi harga mati. Menolak suap terselubung, menjauhi grup koordinasi “tim sukses”, dan menepis framing partisan adalah cara satu-satunya menjaga marwah.
UU Pers Pasal 8 secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya, perlindungan yang akan gugur jika kita sendiri yang menggadaikan etika demi setoran bulanan.
5. Melawan Intervensi Konten.
Praktik lancung seperti permintaan penghapusan nama kontraktor dalam kecelakaan kerja, atau tekanan untuk “menutup mata” pada mark-up dana hibah, adalah serangan nyata terhadap publik.
Menambah kutipan pejabat yang tidak hadir di lapangan bukan sekadar teknis, itu adalah kebohongan publik.
Catatan Redaksi:
Jurnalisme bukanlah profesi bagi mereka yang mencari aman.
Kami tidak bertugas sebagai malaikat pencabut nyawa, namun kami adalah “pencabut selubung kebohongan”.
Jika kemitraan berarti harus menggadaikan kebenaran, maka lebih baik kami berdiri sendiri di luar lingkaran kekuasaan.
Wartawan harus berbaju besi melawan intimidasi dan bermuka tembok terhadap rayuan materi. Itulah marwah yang tak bisa ditawar.
Redaksi.
Sumber : porosmedia.com







