Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai 7,1
Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Lembaga Swadaya Masyaraka Himpunan Pemuda Nasional (LSM HPN) mempertanyakan kembali Laporan Pengaduan (Lapdu) mereka yang pernah sampaikan ke Polres kabupaten Serang Banten.
Dalam press rilisnya yang diterima Minggu, (10//05/2026) menyebutkan, Lapdu yang disampaikan terkait Proyek Jalan Cimaung – Sukarame Kecamatan Cikeusal Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran yang sangat fantastis yakni 7,1 milyar.
LSM HPN Menyesalkan Lapdu yang disampaikan pihaknya tersebut terkesan lamban ditangani, sejak kasus tersebut dilaporkan pada 02 maret 2026 silam.
Di temui saat audensi, dengan Kanit Polres kabupaten Serang, LSM HPN yang di wakilkan oleh Imat Rahmatullah selaku Waketum, mengungkapkan keinginan mereka untuk mempertegas progres laporan mereka.
“Kami ingin mempertegas sudah sejauh mana sudah progres penanganan kasus yang kami adukan berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada polres Serang,” ujar Imat.
“Ya kita satu tujuan, satu semangat terkait laporan kita bahwa sudah sesuai realita pada subjektif yang ada, kegiatan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim di lapangan secara kajian dan analisa lintas keilmuan kami menilai terkait proyek tersebut, adanya dugaan kuat tindak pidana korupsinya.” Tambahnya.
Ia pun menegaskan, bahwa ini perlu di garis bawahi, karena perjuangan mereka adalah perjuangan yang murni, tidak ada hal lai di luar pada sekarang.
“Fiur tujuan kita murni dalam bentuk efek jera terhadap para pelaku usaha terkait yang telah merugikan masyarakat maupun negara, karena kita nilai ada kerugian negaranya terkait objek di lapangan, terus bagaimana sudah sejauh mana, selama ini kita sudah percaya pada Polres kabupaten Serang.” Tandasnya.
Intinya harapan mereka mudah-mudahan Lapdu tersebut ditindaklanjuti secara serius agar terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Serang Pendi, membeberkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kami sudah kordinasi dengan dinas terkait yang intinya kita dalam penanganan kasus ini sebelumnya sudah di obrolkan ini ada pralidik,” ujarnya.
“Di sebut pralidik itu kita ngumpulkan data,
yang sudah dikumpulkan sama rekan, bisa di bilang kalau ngasih informasi itu temuan di fisik.
Cuma kita harus tau dulu pertanggungjawaban pekerjaannya, apakah masih pekerjaan atau masih perawatan atau pemeliharaan, keduanya apakah sudah pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pastinya kita selesaikan juga apa bila berkas kita di ambil untuk menghadapi BPK, apa yang kita temukan, kita sama untuk menyelidikan kasus korupsi berapa sih nilai
Spek, berapa yang di bayarkan BPK
Kenapa kontraknya sekian di bayarkan sekian,” bebernya.
“Pastinya ke kita juga ada kompromi, terus kenapa sih bang sudah sebulan ini belum ada progres,
Kita sudah kordinasi ke dinas, seharusnya APBD provinsi ya seharusnya ngadu ke Polda Banten, terkecuali APBD kabupaten baru ke kita lah.
Tapi kan masyarakat tidak akan pernah tahu. Tahunya ini kegiatan ada di kabupaten Serang, tapi tidak apa-apa karena kepercayaan dari masyarakat ke kita, kita ucapkan terima kasih. Bagaimana kita mau melanjutkan lagi bahan bahan juga belum ketemu nih.” Dalihnya.
“Kedepannya kita akan kordinasi lagi sama inspektorat kabupaten serta propinsi, ini status seperti apa sih. Masih banyak tahapannya,
Mohon maaf, bukan saya menyampingkan laporan, bukannya jadi atens dari awal.” Tutupnya.
Sementara, Ketua Umum LSM Himpunan Pemuda Nasional, Didi, menyampaikan harapan besar kepada Kapolres Kabupaten Serang agar segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Karena proyek tersebut diduga kuat dikerjakan oleh perusahaan dan konsultan pengawasan yang tidak profesional, terbukti dilapangan, saat proses pengerjaan sangat memprihatinkan, banyak kejanggalan dan diduga kuat sudah merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
“Kami berharap Kapolres Kabupaten Serang harus profesional, jangan tebang pilih dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, harus segera menindaklanjutinya karena sudah hampir 3 bulan laporan kami belum ada perkembangan apapun. Kami percayakan kasus ini kepada kepolisian kabupaten Serang karena lokasi proyeknya berada di wilayah hukum kabupaten Serang di kecamatan cikeusal.” Tegas Didi. [Agung/Ril]








