https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Kejagung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk

Buntut Polemik Penanganan Kasus Yang Melibatkan Amsal Sitepu.

Jakarta||botvkalimayanews.com|| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk resmi di copot dari jabatannya usai polemik penanganan kasus yang melibatkan Amsal Sitepu.

Keputusan tersebut diambil oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Senin (13/04/2026).

Pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026.

Pencopotan Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo pada 7 April 2026 baru awal dari babak panjang pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Setelah resmi digantikan oleh Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh), Danke kini menghadapi serangkaian potensi sanksi berlapis, mulai dari degradasi jabatan hingga ancaman pidana.

Dalam keputusan tersebut, posisi Kajari Karo, Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan, hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian/Lembaga,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan pada Senin (13/04/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penarikan Danke beserta Kasipidsus dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta bertujuan untuk melakukan pemeriksaan total.

Mutasi terhadap Danke dilakukan dari jabatan struktural ke fungsional, sebagai langkah evaluasi sambil menunggu hasil pemeriksaan internal atas penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi tengah membedah apakah ada unsur kesengajaan atau ketidakprofesionalan di balik tuntutan yang akhirnya berakhir pada vonis bebas videografer Amsal Sitepu.

Jeratan Sanksi Etik dan Disiplin PNS

Berdasarkan aturan internal Korps Adhyaksa dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Danke kini berada dalam radar sanksi tingkat disiplin sedang hingga berat.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, Danke tidak hanya kehilangan jabatan secara permanen, tetapi juga terancam:

Penurunan Pangkat: Penurunan level lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan Tugas Akhir: Selain dicopot dari jabatan struktural, ia dapat dibebaskan dari tugas-tugas fungsional sebagai jaksa.

Pemberhentian: Sanksi terburuk adalah penghentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, yang secara otomatis mengakhiri kariernya sebagai abdi negara.

Potensi Pidana dan Investigasi LHKPN

Ruang lingkup pemeriksaan Kejagung kini melebar ke ranah pidana. Fokus penyelidikan tidak hanya berhenti pada prosedur hukum di persidangan, tetapi juga menyasar indikasi motif balik penanganan perkara tersebut.

Apabila ditemukan bukti tertentu seperti praktik suap atau gratifikasi maka kasus ini akan beralih dari pelanggaran etik menjadi tindak pidana korupsi.

Ketidakwajaran laporan harta kekayaan (LHKPN) Danke yang tercatat minus Rp140,4 juta turut menjadi amunisi tambahan bagi penyidik ​​internal. [Madam]

Berbagai Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *