https://botvkalimayanews.com/indeks/

KRISIS SAMPAH DI KABUPATEN TANGERANG TAK KUNJUNG BERES, KEMBALI DISOROT

Retribusi ditarik, Hak Warga untuk lingkungan bersih dan sehat dinilai Minim

Kab. Tangerang [Banten]botvkalimayanews.com|| Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), kabupaten Tangerang, Sopiyan, menilai penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum menunjukkan langkah optimal, meski masyarakat rutin membayar retribusi pelayanan kebersihan.

Menurut Sopiyan, antrean panjang truk sampah serta menumpuknya sampah di sejumlah titik menjadi gambaran belum efektifnya tata kelola persampahan di wilayah tersebut.

“Di mana hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Warga rutin membayar retribusi, namun di lapangan masih ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Sopiyan kepada IWO Indonesia, Kamis (29/05/2026).

Pelayanan Dinilai Belum Seimbang dengan Retribusi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan pengangkut sampah di TPS maupun TPA kerap terjadi hingga berjam-jam.

Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah permukiman.

Warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan yang dinilai belum maksimal, sementara pungutan retribusi tetap berjalan secara rutin.

“Retribusi yang dibayar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelayanan publik juga harus berjalan maksimal dan transparan,” ujar Sopiyan.

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah.

Sopiyan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

3. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.

“Ketika retribusi dipungut dari masyarakat, maka pelayanan juga harus mengedepankan asas keadilan, manfaat, dan akuntabilitas,” katanya.

Soroti Operasional Truk Plat Hitam.

Selain persoalan pelayanan, Sopiyan turut menyoroti maraknya kendaraan pengangkut sampah berplat hitam yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun dugaan kebocoran pendapatan daerah.

“Perlu ada pengawasan yang lebih tegas agar operasional pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran,” ujarnya.

Dorongan Evaluasi Menyeluruh.

IWO Indonesia mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, di antaranya:

1. Membuka data pengangkutan sampah secara transparan.

2. Menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai aturan.

3. Menyiapkan langkah antisipasi sebelum kapasitas TPA mengalami overload.

4. Melibatkan masyarakat, RT/RW, komunitas lingkungan, dan bank sampah dalam solusi berkelanjutan.

“IWO Indonesia siap menjadi mitra kritis pemerintah. Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sopiyan. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *