https://botvkalimayanews.com/indeks/

Pesan Tegas Ketua Komisi III DPR pada Penegak Hukum soal Kasus Amsal Sitepu 

Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Hanya Berpegang Pada Kepastian Hukum Formalisti

BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Dalam rapat yang digelar secara terbuka itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.

Habiburokhman memastikan Amsal Sitepu akan mendapatkan keadilan.

Tampak dalam foto, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman (tengah) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/03/2026).

Paling sering ditanyakan Apa permintaan Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu? Mengapa Komisi III DPR RI menekankan keadilan substantif dalam kasus ini? Apa yang menjadi dasar dugaan mark-up dalam kasus Amsal Sitepu?

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu.

Aparat penegak hukum diminta tak hanya berpegang pada kepastian hukum formalistik.

Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” kata Habiburokhman.

Dalam rapat ini, Amsal Sitepu hadir secara online dari Sumatera Utara. Dia tampak didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.

Menurut Habiburokhman, pendekatan hukum dalam perkara ini harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku,” jelasnya.

Dalam konteks hukum pidana modern, Komisi III mengacu pada KUHP Baru yang menempatkan keadilan substantif sebagai prinsip penting dalam penegakan hukum.

Pendekatan ini dinilai krusial untuk mencegah kesalahan dalam menilai unsur kerugian negara, khususnya pada sektor berbasis kreativitas.

“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar Habiburokhman.

Amsal Sitepu Menangis Depan Anggota DPR. Amsal Sitepu terisak saat menyampaikan keterangannya dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Saat memberikan keterangan, Amsal mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang menjeratnya.

“Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini,” kata Amsal di hadapan anggota dewan.

Dia menjelaskan, dugaan Mark Up dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut muncul akibat sejumlah komponen biaya yang dinolkan oleh auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lalu diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.

“Di dalam LHP, ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU dalam surat tuntutannya,” ujarnya.

Dia merinci komponen biaya produksi video profil yang dipersoalkan, antara lain ide sebesar Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, serta penggunaan clip on atau mikrofon Rp 900 ribu, dengan total Rp 5,9 juta.

Namun, seluruh komponen tersebut disebutnya dianggap nol oleh auditor maupun jaksa. “Totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau JPU,” kata dia.

Proyek Saat Pandemi Covid-19 Amsal menyebut bahwa dalam proyek itu dirinya hanya sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.

“Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran pak, sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal.

Dia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek yang tetap berjalan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.

“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan?” ujarnya.

Amsal bilang, pekerjaan tersebut dilakukan pada 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup.

“Tidak perlu saya dipenjarakan, karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 pada saat pandemi hanya untuk bertahan hidup,” kata dia.

Mengaku Diintimidasi ;

Lebih lanjut, dia mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Dia berujar, intimidasi datang dari seorang jaksa yang pernah mendatanginya dan meminta agar mengikuti alur serta menghentikan aktivitas kontennya.

“Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, udah lah, ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” ungkap Amsal.

Menurut Amsal, kasus yang menimpanya saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” kata Amsal

Kejagung Buka Suara soal Usulan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi upaya permohonan penangguhan Amsal Christy Sitepu, yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI dalam RDPU.

Komisi III DPR Beri Jaminan, Beberkan Nasib Penahanan Amsal Sitepu.

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu

Jadi Penjamin, Komisi III DPR RI Minta Amsal Sitepu Diberikan Penangguhan Penahanan.

Suwadi, SH, MH. [Praktisi Hukum]

 

Salam Hukum Berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *