𝗗asar 𝗛ukum
1. Pasal 28 (d) ayat (1) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya:
– Pasal 75 ayat (2)
– Pasal 75 ayat (3)
– Pasal 75 ayat (4)
– Pasal 75 ayat (5)
– Pasal 76 ayat (1), (2), dan (3).
3. Undang-Undang NOMOR 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
𝗔pa 𝗜tu 𝗘ksepsi?
Eksepsi adalah :
– Keberatan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokat;
– Terhadap surat dakwaan atau aspek formil penuntutan;
– Sebelum pemeriksaan pokok perkara.
👉 Eksepsi bukan bertujuan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak bersalah
👉 Tetapi untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat menurut hukum acara pidana.
𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙀𝙠𝙨𝙚𝙥𝙨𝙞
🔸Pasal 75 ayat (3) KUHAP :
“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.”
Ini menjadi dasar hukum materiil bagi terdakwa atau advokat untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).
𝗔pa 𝗜tu 𝗢bscuur 𝗟ibel?
🔸 Obscuur libel berasal dari bahasa Belanda yang berarti surat dakwaan kabur, tidak jelas, atau tidak lengkap.
🔸 Meskipun istilah obscuur libel tidak disebut secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, istilah ini telah menjadi doktrin dan praktik tetap dalam hukum acara pidana Indonesia untuk menggambarkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.
𝗗asar 𝗛ukum 𝗦urat 𝗗akwaan.
✓ Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim hanya boleh memeriksa perkara berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum.
✓ Apabila surat dakwaan cacat, maka proses pemeriksaan juga menjadi cacat.
– Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025
🔸 Penuntut Umum wajib membuat surat dakwaan yang memuat:
a. Tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. Pasal undang-undang yang dilanggar; dan
d. Tanda tangan Penuntut Umum.
𝗞apan 𝗗akwaan 𝗠enjadi 𝗢bscuur 𝗟ibel?
Suatu dakwaan dapat dinilai obscuur libel apabila, antara lain:
✓ Uraian tindak pidana tidak cermat
✓ Unsur-unsur delik tidak dijelaskan
✓ Tempus delicti (waktu kejadian) tidak jelas
✓ Locus delicti (tempat kejadian) tidak jelas
✓ Cara melakukan tindak pidana tidak diuraikan
✓ Identitas objek tindak pidana tidak jelas
✓ Terdapat pertentangan antara uraian fakta dengan pasal yang didakwakan
✓Uraian peristiwa saling bertentangan sehingga terdakwa tidak mengetahui
secara pasti tuduhan yang harus dibela.
𝗠engapa 𝗗akwaan 𝗛arus 𝗝elas?
Alasannya adalah :
– Karena terdakwa mempunyai hak konstitusional untuk mengetahui secara pasti tuduhan yang ditujukan kepadanya agar dapat menyusun pembelaan secara efektif.
– Hal ini merupakan bagian dari hak atas kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”
Akibat Hukum Dakwaan Yang Obscuur Libel.
Pasal 75 ayat (3) : “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.”
Artinya :
🔸 Apabila surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap
🔸 Hakim dapat menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
𝗞aitannya 𝗗engan 𝗨ndang-𝗨ndang Kekuasaan 𝗞ehakiman
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 :
🔸 Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 10 ayat (1)
🔸 Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
Pasal 50 ayat (1)
🔸 Setiap putusan pengadilan wajib memuat alasan dan dasar hukum yang menjadi dasar putusan.
👉 Karena itu, ketika mengabulkan eksepsi, hakim wajib menjelaskan secara rinci letak cacat hukum dalam surat dakwaan.
𝗔pakah 𝗧erdakwa 𝗟angsung 𝗕ebas?
Tidak. Karena yang batal adalah surat dakwaannya, bukan:
✓ Penyidikannya
✓ Aat buktinya
✓ Tindak pidananya, atau
✓ Status hukum terdakwa.
𝗔pa 𝗬ang 𝗗ilakukan 𝗛akim?
🔸 Pasal 75 ayat (4) :
✓ Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum;
✓ Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum
✓ untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
🔸 Pasal 75 ayat (5) :
✓ Apabila setelah diperbaiki terdakwa atau advokat masih mengajukan keberatan, maka:
✓ Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama-sama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
𝗛ak 𝗣enuntut 𝗨mum 𝗠enyempurnakan 𝗗akwaan
🔸 Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan syarat dan tata cara yang ditentukan undang-undang.
Salam berkeadilan






