https://botvkalimayanews.com/indeks/

IWO-I Banten Apresiasi Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Anggota Buser Gadungan

Sebelumnya Laporan Korban Sempat Ditolak

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Provinsi Banten, mengapresiasi kinerja Polres Serang Kota.

Apresiasi disampaikan sekertaris DPW IWO-I Provinsi Banten, Roni Fahri

yang berhasil menangkap pelaku tipu gelap yang mengaku sebagai anggota Buser.

Penangkapan yang dilakukan Reserse dan Resmob Polres Serang Kota berdasarkan laporan dari korban Nurhayati/ Meli Tanda bukti Lapor nomor: TBL/ 173/ III/ RES.1.8/2026.

Pelaku ditangkap di kediamanya di wilayah Kramat Watu Serang.

Info yang diperoleh dari Kanit Paminal, Ipda Iqmal saat dikonfirmasi botv menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa, (06/04/2026).

“Lusa kemarin pak,” ujarnya singkat.

Dilain tempat, Roni menyampaikan, sebagai organisasi wadah profesi wartawan IWO-I mengucapkan terimakasih atas kinerja Polres Serang Kota dalam menanggapi laporan masyarakat, khususnya kepada Kasat Reskrim, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K.,M.H.,M.Si, Kanit Paminal, Ipda Iqmal,H.I, Kanit Resmob, Ipda Hening yang sudah memberika Wujud nyata kinerja polri terhadap masyarakat bahwa polri siap melayani masyarakat dan polri siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Roni berharap semoga insan Pers bisa terus bersinergi dengan Polri untuk memberikan informasi yang baik, dan mengedukasi serta memberikan dampak positif dan lingkungan yang baik terhadap masyarakat, tutupnya.

Sampai saat ini belum diperoleh informasi resmi dari Polresta Serang, pelaku dijerat dengan pasal apa atas tindakannya

Penangkapan pelaku TB Ikin yang mengaku anggota Buser ini atas laporan penipuan yang dialami oleh Mamah (61) warga Kp, Santoan Rt 006/002 Desa Sukamena Kecamatan Baros kabupaten Serang.

Sebelumnya, laporannya ditolak oleh petugas di Mapolres Serang Kota karena dianggap kurang lengkap, namun belakangan laporan diterima dan ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil di bekuk.

Korban, Mamah yang berjuang ingin menjamin anaknya, Mulyadi agar bisa bebas dari hukuman, karena tersandung kasus  480/591 (Undang-undang baru) yang ditahan pihak kepolisian Resort kota Serang sejak 22 Pebruari 2026 lalu mengalami kerugian sebesar Rp25 juta yang di bawa kabur pelaku yang mengaku anggota Buser bisa mengurus anaknya keluar dari tahanan. [Suprani]

Editor : Agung 

IWO – I KAB. SERANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *