
Dalam hukum pidana, terjadinya suatu akibat yang merugikan belum tentu dengan sendirinya membuat seseorang dapat dipidana.
Harus diperiksa pula sikap batin pelaku ketika melakukan perbuatannya. Apakah akibat tersebut memang dikehendaki atau disadari risikonya oleh pelaku?
Ataukah pelaku sebenarnya tidak menghendakinya, tetapi akibat itu terjadi karena ia lalai, kurang berhati-hati, atau mengabaikan kewajiban?
Di sinilah dikenal dua bentuk kesalahan, yaitu ๐ฑ๐ผ๐น๐๐ dan ๐ฐ๐๐น๐ฝ๐ฎ.
Dasar hukum:
๐ธ Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan:
โSetiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.โ
Ketentuan tersebut mencerminkan asas:
๐๐ฒ๐ฒ๐ป ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ณ ๐๐ผ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ฟ ๐๐ฐ๐ต๐๐น๐ฑ. Artinya, ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฝ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ฝ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป.
Menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional:
โช๏ธ Pada dasarnya, perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
โช๏ธ Tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kesengajaan merupakan bentuk umum pertanggungjawaban pidana, sedangkan kealpaan merupakan bentuk khusus yang harus dinyatakan dalam ketentuan pidananya.
Apa itu Dolus?
๐๐ผ๐น๐๐ adalah kesengajaan.
Secara sederhana, dolus berarti pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatannya atau setidaknya menyadari kemungkinan timbulnya akibat, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
Kesengajaan tidak selalu ditulis dengan frasa โdengan sengajaโ.
Dalam rumusan undang-undang, kesengajaan juga dapat ditunjukkan dengan istilah:
– Dengan maksud
– Mengetahui
– Yang diketahuinya
– Padahal diketahuinya
– Sedangkan ia mengetahui
– Istilah lain yang menunjukkan adanyaย ย pengetahuan dan kehendak pelaku.
Apakah Dolus harus direncanakan?
Tidak. Kesengajaan dan perencanaan merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang dapat bertindak dengan sengaja meskipun perbuatannya dilakukan secara spontan.
Perencanaan terlebih dahulu hanya diperlukan apabila undang-undang secara khusus menjadikannya sebagai unsur atau keadaan yang memperberat pidana.
Karena itu, tidak adanya rencana sebelumnya tidak otomatis menghilangkan kesengajaan.
Bentuk-bentuk Dolus
Dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan dapat dibedakan menjadi:
๐ญ. ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐ฑ ๐ข๐ฝ๐๐ฒ๐ ๐ฎ๐น๐ ๐ผ๐ผ๐ด๐บ๐ฒ๐ฟ๐ธ
Pelaku memang menghendaki perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya.
๐๐ผ๐ป๐๐ผ๐ต:
– A dengan sengaja menyerang B karena memang bermaksud melukai B.
– Luka yang dialami B merupakan akibat yangย dikehendaki oleh A.
๐ฎ. ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐๐๐ถ๐ฎ๐ป
Pelaku menghendaki suatu tujuan dan mengetahui bahwa akibat lain pasti atau hampir pasti terjadi sebagai konsekuensi perbuatannya.
Akibat lain tersebut mungkin bukan tujuan utama, tetapi pelaku menyadari bahwa akibat itu tidak dapat dihindari.
๐๐ผ๐ป๐๐ผ๐ต:
A merusak bagian utama suatu bangunan untuk mencapai tujuan tertentu, padahal ia mengetahui tindakan tersebut hampir pasti menyebabkan bagian lain bangunan ikut runtuh.
๐ฏ. ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐บ๐๐ป๐ด๐ธ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐น๐๐ ๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐น๐ถ๐
Pelaku menyadari bahwa perbuatannya mungkin menimbulkan akibat yang dilarang, tetapi ia menerima risiko tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.
Pelaku mungkin tidak secara langsung menghendaki akibat itu, tetapi dalam sikap batinnya terdapat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya akibat.
๐๐ผ๐ป๐๐ผ๐ต:
Seseorang melakukan tindakan yang sangat berbahaya di tengah kerumunan. Ia mengetahui tindakannya dapat mencederai orang lain, tetapi tetap melakukannya dan menerima risiko tersebut.
Apaย itu Culpa?
๐๐๐น๐ฝ๐ฎ adalah kealpaan atau kelalaian.
Pada culpa, pelaku pada dasarnya tidak menghendaki terjadinya akibat yang dilarang.
Namun, akibat tersebut terjadi karena pelaku:
– Tidak berhati-hati
– Kurang memperhitungkan risiko
– Mengabaikan kewajiban.
– Tidak mengikuti standar keselamatan
– Tidak melakukan tindakan pencegahan yang semestinya
– Bertindak di bawah tingkat kehati-hatian yang patut dituntut darinya.
Dengan kata lain, pelaku tidak bermaksud menimbulkan akibat, tetapi seharusnya dapat memperkirakan dan mencegah akibat tersebut.
Apakah setiap kelalaian dapat dipidana?
Tidak. Tidak setiap kesalahan, keteledoran, atau kekeliruan otomatis menjadi tindak pidana.
Kealpaan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila:
1. Undang-undang secara tegas mengatur bahwa perbuatan karena kealpaan dapat dipidana
2. Terdapat kewajiban untuk bertindak hati-hati
3. Pelaku melanggar standar kehati-hatian yang semestinya
4. Akibat yang terjadi dapat diperkirakan dan. seharusnya dapat dicegah
5. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kelalaian dan akibat
6. Tingkat kelalaiannya layak dicela menurut hukum pidana.
Dalam doktrin dikenal:
โช๏ธ ๐๐๐น๐ฝ๐ฎ ๐น๐ฎ๐๐ฎ, yaitu kelalaian berat atau nyata
โช๏ธ ๐๐๐น๐ฝ๐ฎ ๐น๐ฒ๐๐ถ๐, yaitu kelalaian ringan.
Hukum pidana pada umumnya ditujukan terhadap kelalaian yang cukup serius dan layak dicela, bukan sekadar kesalahan ringan yang lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata.
Bentuk-bentuk Culpa:
๐ญ. ๐๐ฒ๐ฎ๐น๐ฝ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐ฒ๐๐๐๐๐ฒ ๐๐ฐ๐ต๐๐น๐ฑ
Pelaku menyadari bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang berbahaya, tetapi ia secara ceroboh percaya atau berharap akibat tersebut tidak akan terjadi.
๐๐ผ๐ป๐๐ผ๐ต:
Seseorang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di kawasan ramai. Ia menyadari adanya risiko kecelakaan, tetapi terlalu percaya bahwa dirinya tetap mampu mengendalikan kendaraan.
Jika kecelakaan kemudian terjadi, sikap tersebut dapat dinilai sebagai kealpaan yang disadari, bergantung pada keadaan konkret dan hasil pembuktian.
๐ฎ. ๐๐ฒ๐ฎ๐น๐ฝ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ถ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ข๐ป๐ฏ๐ฒ๐๐๐๐๐ฒ ๐๐ฐ๐ต๐๐น๐ฑ
Pelaku sama sekali tidak memikirkan kemungkinan timbulnya akibat, padahal berdasarkan keadaan, kemampuan, atau kewajibannya, ia seharusnya dapat memperkirakan akibat tersebut.
๐๐ผ๐ป๐๐ผ๐ต:
Seseorang menjalankan peralatan berbahaya tanpa melakukan pemeriksaan keselamatan yang diwajibkan. Ia tidak memikirkan kemungkinan terjadinya kecelakaan, padahal risiko tersebut seharusnya dapat diperkirakan.
Apa perbedaan Dolus Eventualis dan Kealpaan yang disadari?
Keduanya sama-sama mengandung kesadaran bahwa akibat yang dilarang mungkin terjadi.
Perbedaannya terdapat pada sikap batin pelaku terhadap risiko tersebut.
๐๐ผ๐น๐๐ ๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐น๐ถ๐:
Pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat dan menerima risiko itu. Meskipun akibat terjadi, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.
๐๐ฒ๐ฎ๐น๐ฝ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ:
Pelaku menyadari adanya risiko, tetapi secara ceroboh percaya atau berharap akibat tersebut tidak akan terjadi.
Sederhananya.
– Dolus eventualis:
โAkibat itu mungkin terjadi, tetapi saya tetap melakukannya dan menerima risikonya.โ
– Culpa yang disadari:
โAkibat itu mungkin terjadi, tetapi saya yakin hal itu tidak akan terjadi.โ
Batas antara keduanya sangat tipis. Karena itu, hakim harus menilainya berdasarkan seluruh fakta dan keadaan konkret.
Contoh Pengaturan Culpa dalam KUHP Nasional
Pasal 474 KUHP Nasional mengatur akibat luka atau kematian karena kealpaan.
Ketentuannya meliputi:
1. Kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, matpencaharian, atau profesi selama waktu tertentu.
2. Kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
3. Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Ancaman pidananya dibedakan berdasarkan beratnya akibat yang ditimbulkan.
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 KUHP Nasional menentukan pidananya dapat ditambah sepertiga.
Namun, timbulnya luka atau kematian saja belum cukup. Tetap harus dibuktikan adanya kealpaan dan hubungan sebab-akibat antara kelalaian pelaku dengan akibat yang terjadi.
Bagaimana Dolus atau Culpa dibuktikan?
Sikap batin seseorang tidak dapat dilihat secara langsung. Karena itu, kesengajaan atau kealpaan disimpulkan dari fakta-fakta yang terungkap, antara lain:
– Perbuatan sebelum, saat, dan setelah kejadi- Alat atau cara yang digunakan
– Bagian tubuh atau objek yang menjadi sasaran
– Ucapan, pesan, ancaman, atau komunikasi pelaku
– Adanya persiapan sebelumnya
– Pengetahuan dan keahlian pelaku
– Peringatan yang sebelumnya telah diberikan
– Tingkat bahaya yang seharusnya diketahui
– Kepatuhan terhadap prosedur keselamatan
– Upaya pelaku mencegah atau menghindari akibat
– Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat
– Seluruh keadaan yang menyertai peristiwa.
Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu akibat telah terjadi. Bentuk kesalahan pelaku juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apakah akibat yang sama dapat menghasilkan pertanggung jawaban yang berbeda?
Dapat. Dua peristiwa dapat sama-sama mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi pertanggungjawaban pidananya dapat berbeda.
– Apabila kematian memang dikehendaki atau risikonya diterima oleh pelaku, perbuatannya dapat masuk dalam bentuk kesengajaan
– Apabila kematian tidak dikehendaki, tetapi terjadi karena kurang hati-hati, perbuatannya dapat masuk dalam bentuk kealpaan
– Apabila akibat tersebut benar-benar tidak dapat diperkirakan atau tidak dapat dicegah meskipun pelaku telah bertindak hati-hati, peristiwa itu belum tentu melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, hukum pidana tidak hanya menilai ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ, tetapi juga ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐ฏ๐ฎ๐๐ถ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ketika perbuatan dilakukan.
Apakah Dolus selalu dipidana lebih berat?
Pada umumnya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja diancam lebih berat dibandingkan tindak pidana yang terjadi karena kealpaan.
Hal itu karena pada dolus terdapat kehendak, pengetahuan, atau penerimaan terhadap akibat yang dilarang.
Namun, berat atau ringannya pidana tetap bergantung pada:
– Rumusan pasal yang didakwakan
– Akibat yang ditimbulkan
– Cara melakukan tindak pidana
– Motif dan tujuan
– Peranan pelaku
– Keadaan yang memberatkan atau meringankan
– Pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Apakah motif sama dengan kesengajaan?
Tidak. Motif adalah alasan yang mendorong seseorang melakukan perbuatan, misalnya dendam, rasa takut, keuntungan ekonomi, atau kepentingan tertentu.
Kesengajaan adalah sikap batin berupa pengetahuan dan kehendak terhadap perbuatan atau akibatnya.
Seseorang dapat terbukti sengaja meskipun motifnya tidak diketahui. Sebaliknya, adanya motif belum cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana.
Pertanggungjawaban mutlak.
Prinsip umumnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Namun, Pasal 37 KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membuka pengecualian secara terbatas.
Apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang, seseorang dapat dipidana karena unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Konsep ini dikenal sebagai ๐๐๐ฟ๐ถ๐ฐ๐ ๐น๐ถ๐ฎ๐ฏ๐ถ๐น๐ถ๐๐ atau pertanggungjawaban mutlak.
Penerapannya tidak boleh diperluas sembarangan. Harus ada dasar undang undang yang secara tegas menentukan hal tersebut.
Dolus dan culpa merupakan dua bentuk kesalahan dalam hukum pidana.
๐๐ผ๐น๐๐ terjadi ketika pelaku menghendaki perbuatan atau akibatnya, mengetahui akibat itu pasti terjadi, atau menyadari kemungkinan akibat dan menerima risikonya.
ย ๐๐๐น๐ฝ๐ฎ terjadi ketika pelaku tidak menghendaki akibat, tetapi akibat tersebut timbul karena kurang hati-hati, ceroboh, atau mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฝ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ถ๐น๐ฎ๐ถ ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ, ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐ท๐๐ด๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ถ๐น๐ฎ๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐๐ฎ๐ต๐๐ฎ๐ป, ๐ธ๐ฒ๐ต๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ธ, ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐๐ถ-๐ต๐ฎ๐๐ถ, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ๐ผ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ.
Salam Hukum Berkeadilan






