Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,
Kami rakyat Indonesia yang peduli konstitusi, menyikapi Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 yang dibacakan dalam sidang pleno, menyatakan sikap sebagai berikut:
A. MEMBACA FAKTA HUKUM PUTUSAN MK:
1. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan permohonan TIDAK DAPAT DITERIMA karena alasan formil (niet ontvankelijke verklaard) terkait kedudukan hukum dan tenggat waktu PHPU 3 hari yang telah lewat 905 hari. Ini bukan putusan yang menyatakan ijazah sah.
2. Dalam Pertimbangan Hukum yang memiliki nilai pembuktian publik, Mahkamah dengan tegas menyatakan:
“Tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SLTA.”
“Dokumen yang ada hanya Certificate of Attendance, Academic Records, Explanation of Grades yang hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.”
Ini dikuatkan oleh keterangan pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati di persidangan MK 2 Oktober 2026:
“Pada saat pengajuan tidak ada [ijazah fisik], Yang Mulia” dan keterangan Atdikbud KBRI Canberra & Singapura yang menyatakan tidak ada arsip pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
B. FAKTA HUKUM DI PTUN YANG MENGUATKAN:
Sebelum di MK, persoalan ini sudah diuji di PTUN:
1. Gugatan Subhan Palal di PTUN Jakarta soal Surat Keterangan Penyetaraan.
Majelis PTUN menolak secara formil karena daluarsa sengketa Pilpres, bukan karena ijazah terbukti ada.
2. Di sidang KIP yang dimohonkan Bonatua Silalahi, dan sidang PTUN, tidak pernah ditunjukkan ijazah asli UTS Insearch Australia sebagai dasar penyetaraan SMK Akuntansi.
Surat Penyetaraan tersebut bersifat _stand alone_ tanpa dokumen pendukung sebagaimana wajib diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud No. 29 Tahun 2014.
Artinya: Baik di MK maupun di PTUN, secara materiil ijazah setara SLTA tidak pernah terbukti keberadaannya.*
C. DASAR KONSTITUSIONAL UNTUK IMPEACHMENT:
Putusan MK ini adalah pintu masuk konstitusional bagi DPR sesuai UUD 1945:
1. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 169 huruf r UU No 7 Tahun 2017:
Syarat Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat adalah syarat Kumulatif dan Imperatif. Jika tidak terpenuhi, status pencalonan cacat sejak awal.
2. Pasal 7A UUD 1945:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti syarat itu terpenuhi. Maka DPR wajib menjalankan fungsi pengawasan.
3. Pasal 7B UUD 1945:
Mekanismenya: DPR mengusulkan ke MK untuk memeriksa apakah Wapres tidak lagi memenuhi syarat, lalu jika MK menyatakan terbukti, MPR memutuskan pemberhentian.
Kami mendesak DPR RI untuk segera menggunakan haknya mengajukan perkara “Tidak lagi memenuhi syarat” ke MK berdasarkan Pasal 7B, dengan menjadikan pertimbangan hukum Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai novum.
D. RANAH PIDANA.
Jika seseorang menduduki jabatan publik dengan menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan yang dasar ijazahnya tidak pernah ada, maka patut diduga ada tindak pidana:
Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP: Pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pasal 520 UU No 7 Tahun 2017: Memberikan keterangan palsu dalam persyaratan pencalonan.
Kami mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan pidana atas dugaan keterangan palsu dalam dokumen pencalonan Pilpres 2024.
PENUTUP.
Putusan MK 6 Oktober 2026 adalah kecerdasan konstitusi. MK tidak menjatuhkan bom dengan mendiskualifikasi langsung yang akan membuat gejolak, tapi MK membuka kotak pandora kebenaran:
Bahwa syarat pendidikan setara SMA tidak terbukti.
Kini bola ada di DPR. Diamnya DPR sama dengan mengkhianati Pasal 7A UUD 1945.
Hormat Kami.
Rakyat yang peduli konsitusi.
Jakarta, 7 Oktober 2026







