https://botvkalimayanews.com/indeks/

Kawal Laporannya di Polda Jatim, PH PT. MCD Layangkan Surat ke Mabes Polri 

Aparat Kepolisian Diminta Berani Bertindak Tegas

Ketum Gerakan Kawan Minta APH Proses Para Oknum Pelaku

JATIM : BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Penasehat Hukum (PH) PT. Menanggal Cahaya Development (MCD) secara resmi melayangkan surat ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengawasi dan mengawal laporan PT. MCD ke Polda Jatim.

Demikian dikatakan salah seorang Penasehat Hukum PT. MCD kepada sejumlah oknum awak media terkait Laporan Polisi dengan No. LP/B/535/iv/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan pelapor salah seorang karyawan dari PT. MCD, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP dan atau 477 KUHP.

Dalam rilis yang diterima Rabu, (29/04/2026) menyebutkan, peristiwa terjadi di kantor PT. MCD yang beralamat di Jalan Dukuh Menanggal No. 40 RT/RW 02/05, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya-Jatim dengan terlapor oknum LSM berinisial (K) dan kawan-kawan.

Lebih lanjut dikatakan Penasehat Hukum PT. MCD, bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polrestabes Kota Surabaya agar proses laporan segera bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Dikatakannya, aparat kepolisian harus berani dan tegas menindak adanya oknum Ormas dan wartawan yang telah bertindak seolah-olah seperti Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan terlalu berlebihan dalam tindakannya yang berbuntut meminta sejumlah uang dan melakukan perampasan/pejarahan di kantor PT. MCD di Jalan Dukuh Manggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Sebelumnya, dalam sebuah cuplikan vidio yang ada, para oknum tersebut mendatangi kantor PT. MCD  untuk melakukan konfirmasi, namun hingga akhirnya peristiwa penjarahan terjadi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Gerakan Kesejahteraan Relawan Nusantara (Gerakan KAWAN) Kamaludin, SE, menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi, dan berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan UU yang berlaku dan menjerat oknum-oknum tersebut pada proses dan penegakkan hukum yang berlaku di negara ini agar bisa memberikan kenyamanan bagi para pelaku dunia usaha dari tindakan-tindakan yang sifatnya kriminal. [AG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *