Aktivis FPPL Ingatkan Pemkot Serang Berani Bertindak Tegas

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Keberadaan usaha Peternakan di lingkungan permukiman dan perumahan warga yang diduga mengabaikan peraturan dan tidak memiliki izin resmi menuai sorotan.
Berdasarkan Perda No. 08 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang larangan terhadap pendirian peternakan di area pemukiman warga, karena berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Terlepas ada tidaknya keberatan warga, ataupun izin dari pengurus lingkungan, penegasan larangan ini berdasarkan pada Perda, area yang ditetapkan sebagai pemukiman atau kawasan hunian tidak diizinkan untuk operasional peternakan.
Namun dilapangan, usaha peternakan di lingkungan permukiman dan perumahan masih ada.
Keberadaan peternakan di kawasan pemukiman dan perumahan adalah dilingkungan Taman Ciruas Permai (TCP) RT 006 RW 005 kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka kota Serang, keberadaanya ditengarai dugaan mengabaikan aturan dan larangan yang ada.
Botvkalimayanews mengkonfirmasi pelaku usaha terkait tentang kelengkapan izin usaha pertenakan yang dimilikinya.
DD yang disebut-sebut sebagai pemilik peternakan di Blok R8 persis di belakang rumahnya itu mengakui berternak bebek jenis Wos dengan jumlah tertentu, tidak lebih dari 500 ekor, yang menurutnya tidak harus memiliki izin.
Ia juga mengaku kalau warga disana tidak ada yang keberatan dan dirinya telah melapor kepada pengurus lingkungan.
Menanggapi hal ini, Roni C.PL tokoh Aktivis Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) saat diwawancari Senin, (11/05/2026) menyampaikan berbagai hal dan aturan tentang ini.
Disebutkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011. Kandang sebaiknya berjarak 500 meter hingga 1 kilometer dari permukiman, bukan 25-40 meter.
Usaha peternakan di Kota Serang diatur ketat berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2020 tentang RTRW, yang melarang aktivitas peternakan di 6 kecamatan tertentu untuk menjaga ketertiban umum.
Peternak wajib mematuhi aturan perlindungan lahan (Perda No. 2 Tahun 2022) serta menjaga kebersihan lingkungan dari gangguan.
Peternakan harus berjarak jauh dari pemukiman, tidak berbau dan memiliki izin sah dari pemerintah.
Ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur zonasi peternakan, agar tidak berdampak negatif seperti bau, bising dan pencemaran terhadap pemukiman warga.
RDTR memuat Peraturan Zonasi (PZ) yang mendetailkan lokasi mana yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau dilarang untuk kegiatan peternakan.
Pengaturan Jarak (Buffer Zone) Minimum RDTR/ PZ wajib mengatur jarak minimum kandang dari pemukiman warga, sumber air bersih, dan fasilitas umum. Standar teknis yang umum digunakan adalah sekurang-kurangnya 250 meter dari pemukiman penduduk.
Lokasi peternakan harus memiliki pagar keliling (misalnya setinggi 1,75 meter) dan pengelolaan limbah seperti Amdal/ UKL-UPL sebelum diizinkan beroperasi.
Menurut Roni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan investasi dan perizinan di wilayah Kota Serang.
Dia mengingatkan, Pemkot Serang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar peternakan dapat ditempatkan di lokasi yang lebih sesuai dan tidak berpotensi berdampak negatif terhadap warga.
Roni berkeyakinan, tentunya, Pemkot Serang tidak akan mengeluarkan izin bagi usaha, terlebih usaha peternakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan warga, terutama di kawasan pemukiman padat penduduk seperti kompleks perumahan.
Namun Roni mengingatkan dan menegaskan, jika terdapat adanya usaha yang mengabaikan aturan, yang ada, dan bahkan tidak memiliki izin, maka Pemerintah Kota Serang harus berani memberikan sanksi dan tindakan yang tegas.
Sanksi dan tindakan tegas itu sebut Roni yakni penutupan permanen tempat usaha oleh Pemkot Serang kepada setiap pemilik, pengelola dan pengusaha yang mengabaikan aturan yang ada, melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin resmi, tanpa memandang status sosial dan pekerjaannya.
Diakhir, Roni mengungkapkannya, pada Pasal 86 Perda No. 08 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah.
“Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang yang dapat dilakukan masyarakat terhadap keberadaan usaha peternakan yang berpotensi berdampak pada lingkungan, yakni dengan melaporkan ke pihak Kelurahan, Kecamatan, atau DPMPTSP Kota Serang untuk ditindaklanjuti.” Pungkasnya. [Red01]








