https://botvkalimayanews.com/indeks/

Dugaan Jual Beli Kawasan Situ Rancagede, Koalisi LSM di Banten Desak DPRD dan Kejati

Tuntut Kembalikan Aset milik Pemprov Sesuai Putusan MA

Sudah Berdiri Empat Pabrik, Sertifikat HGB Atas Nama PT Modern Industrial Estate

Serang [Banten] botvkalimayanews||Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banten yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan pernyataan sikapnya di depan gedung DPRD dan Kejati Banten. Kamis, (09/07/2026).

Aksi sembilan LSM ini dilakukan menyusul diabaikannya ke inginan Audensi mereka kepada Komisi I DPRD Banten pada Mei 2026 lalu.

Aksi yang dilakukan mereka adalah mendesak DPRD dan Kejati penyelesaian terkait kasus dugaan praktek penyewaan, jual beli kawasan Situ Ranca Gede di desa Jakung kecamatan Cikande kabupaten Serang yang statusnya oleh Mahkamah Agung (MA) sudah dinyatakan sebagai asset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui putusan Kasasi.

Secara administrasi negara, Situ Ranca Gede sudah sah milik Pemprov Banten berdasarkan putusan kasasi MA No. 6 K/TUN/2026, dan status putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga saat ini dinilai, walaupun status hukumnya sudah sangat jelas, belum ada langkah yang konkrit yang diambil oleh DPRD Banten untuk mengamankan dan mengembalikan Aset milik Pemprov tersebut.

Dalam orasi pernyataan sikapnya, berdasarkan data yang ada pada mereka, kawasan Situ Ranca Gede yang merupakan aset milik Pemda hingga kini masih dikuasai dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha berbagai pihak, yang diduga melibatkan PT Modern Estat dan pihak lainnya.

Dalam orasinya, juru bicara koalisi Didi Haryadi meminta Ketua DPRD Provinsi Banten memberikan keterangan terkait mengapa aset ini belum dikuasai kembali oleh pemerintah provinsi.

Ia juga mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Kami minta Kejati Banten segera memanggil dan memeriksa pejabat pemerintah provinsi yang diduga sebagai dalang atau pelaku utama. Kepada kepolisian, kami harap kooperatif, jangan hukum yang ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’,” tegas Didi.

Mereka mendesak kepada ‌tim 9 yang diketuai oleh pimpinpinan DPRD Banten pada masa itu yang merupakan juru agar tidak mengabaikan dan merampas hak masyarakat yang hingga kini belum diberikan.

Mereka juga mendesak dan menuntut agar mengembalikan fungsi semula situ Rancagede sebagai ekosistem resapan air.

Sementara itu, dalam orasinya di depan gedung Kejati, mereka juga mengingatkan kembali Kejati, terkait kasus ini, beberap waktu yang lalu usai Pilkada Bantenn sempat memanggil ketua DPRD pada masa itu.

Beberapa waktu lalu, Kejati sempat memanggil pernah ketua DPRD terkait kasus ini, kemudian tidak ada kabar lagi.

Dugaan kerugian negara terhadap lahan seluas 25 hektar ini sebesar 1 triliun, dan telah mengorbankan seorang Kades Babakan pada masa itu, yang diduga sebagai kambing hitam dengan tuduhan telah menerima gratifikasi sebesar 700 juta, hingga menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan,

” Kami mendesak Kejati agar membuka berkas-berkasnya kembali, dan mengusut tuntas kasus tindak pidana ini, siapa yg telah menjual asset Pemprov Banten,” teriak juru bicara koalisi.

Mereka menekankan perlu adanya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tanpa penundaan.

Didi juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan penanganan hukum yang terjadi sejauh ini:

“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun, sangat besar sayang sekali. Padahal Kepala Desa Babakan sudah ditahan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp700 juta, namun oknum yang diduga memberi suap justru masih bebas, duduk tenang di kursi jabatan dan beraktivitas seperti biasa. Di mana keadilannya?”

Senada dengan itu, Ketua Koalisi Pemerhati Aset Negara, Nurhamjah dan Bang Gaos menyatakan, kehadiran warga untuk mencari keadilan sekaligus membantu pemerintah menyelesaikan masalah ini secepatnya.

“Situ Ranca Gede adalah milik negara, milik kita semua bukan milik Komisi I, bukan milik oknum Ketua Dewan. Fungsi utamanya adalah sebagai daerah resapan air, bukan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami heran, berani-beraninya ada oknum yang diduga menjual aset ini demi keuntungan Rp1 miliar,” ujar Bang Gaos.

Ia juga mengkritik belum terlihatnya marwah penegakan hukum dari Kejati Banten. Koalisi menuntut penuntutan pidana bagi oknum pejabat maupun pihak lain yang terlibat dalam pengalihan aset ini.

“Ini kasus dugaan suap, seharusnya penerima maupun pemberi sama-sama diproses hukum. Kalau hanya yang menerima yang dipenjara sementara yang memberi dibiarkan, itu tidak adil. Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil, bukan tunduk pada kekuasaan atau kepentingan individu,” tandasnya.

Koalisi berjanji akan terus mengawal penyelesaian sengketa aset Situ Ranca Gede sampai tuntas tanpa pandang bulu.

“Kalau Kejati Banten tidak merespon serius, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi untuk menyuarakan keadilan bagi yang terzalimi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Jampidsus Kejati Banten yang diwakili Kasi Penkum, David dan Jo menyambut baik aksi damai yang berjalan tertib.

“Terima kasih atas penyampaian aspirasi yang sangat jelas dan berjalan aman. Ini bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat, dan kami sangat menghargainya. Kami juga berterima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu mengamankan kegiatan ini dengan baik,” ujar mereka.

“Kami memohon waktu untuk menganalisa, mempelajari seluruh data yang disampaikan, lalu melaporkan dan mengajukan panduan kepada pimpinan. Harapannya hal ini bisa menjadi tolok ukur penegakan hukum yang adil di Provinsi Banten. Kami juga memohon dukungan seluruh pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” tutup perwakilan Kejati Banten.

Saat ini, di atas lahan ±25 hektare tersebut sudah berdiri pabrik PT RPMI, PT TAC, PT PCIM, PT CP. Sertifikat HGB atas nama PT Modern Industrial Estate masih tercatat di BPN.

LSM yang ada dalam Koalisi ini diantaranya adalah: LSM HPN, Brinus, lembaga KPK Panri Banten, LBH Perintis Penegak Keadilan (PPK) Banten, LBH LPK Banten, GM P8PK Banten, Resorasi Rakyat Banten, KOPID Banten. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *