Jakarta||botvkalimayanews|| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menyatakan keputusan Febrie merupakan langkah untuk menjaga independensi lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri itu diterima langsung oleh Jaksa Agung sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangan resmi, Sabtu, (11/07/2026).
Anang memastikan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan menghambat penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang selama ini ditangani.
Seluruh mekanisme penanganan perkara, kata dia, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang.
Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie muncul di hadapan wartawan untuk menanggapi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menegaskan seluruh riwayat kepemilikan rumah itu dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Mengenai informasi penyidik menemukan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie tidak membantah adanya barang yang diamankan.
Namun ia menegaskan asal-usul maupun kepemilikannya akan dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan, bukan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti tau tv ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya. [red]








