Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Ketua DPD LSM Himpunan Pemuda Nasional (HPN) Kabupaten Serang, Asnen melakukan konfirmasi ke PT. Gold Eagle Foam Industry (eks PT Century Metalindo/red) di kawasan Industri Modern Cikande Jalan Modern Industri X, Desa Kaveling G2, Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Senin, (13/07/ 2026).
Konfirmasi dilakukan sebagai tindaklanjut adanya berbagai aduan dan laporan terkait dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan, TKA, perizinan, serta hak-hak pekerja lokal di perusahaan tersebut.
Kedatangan tersebut diterima oleh perwakilan manajemen pihak perusahaan yakni Hrd PT Gold Eagle Foam Industry, Hasbi.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan poin-poin krusial yang menjadi dasar terhadap aduan atau laporan dari masyakarat.
Sedikitnya ada lima permasalahan utama yang mendesak untuk diklarifikasi dan dibenahi oleh pihak perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang industri busa (foam) ini, diantaranya adalah:
1. Perizinan dan Domisili Tenaga Kerja Asing (TKA); Munculnya dugaan peruntukkan fungsi bangunan pabrik yang dijadikan sebagai tempat tinggal atau mess para TKA.
Perlunya verifikasi mendalam mengenai validitas izin tinggal TKA atau visa serta adanya indikasi dugaan penyalahgunaan terkait keberadaannya di Indonesia.
2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : Para pekerja belum terfasilitasi hak normatifnya sebagai pekerja terkait jaminan perlindungan sosial, yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS Kesehatan.
3. Standarisasi Upah Pekerja; Sistem pengupahan dinilai masih jauh dari kata standar yang layak, yang diduga berada di bawah ketentuan minimum yang berlaku di wilayah Kabupaten Serang.
4. Perlindungan Anak; Adanya laporan mengenai dugaan exploitasi anak, sebagai pekerja dalam lingkungan aktivitas operasional industri.
5. Izin Lingkungan dan Komposisi Tenaga Kerja; Pihak perusahaan disinyalir belum melengkapi atau memperbarui izin operasional/ koordinasi dengan pemerintah setempat.
Ketimpangan jumlah tenaga kerja, di mana jumlah pekerja asing (TKA) dilaporkan jauh lebih mendominasi dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja lokal dari masyarakat sekitar.
Menanggapi rentetan aduan materiil tersebut, perwakilan HRD PT Gold Eagle Foam Industry menyambut baik kedatangan aliansi sebagai bentuk kontrol sosial.
Pihak HRD menyatakan telah mencatat seluruh poin laporan dan masukan yang disampaikan oleh tim.
Melalui perwakilannya tersebut, disampaikan, pihak perusahaan berkomitmen akan segera meneruskan dan mengonfirmasikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan tertinggi perusahaan guna mendapatkan klarifikasi resmi, serta langkah penyelesaian lebih lanjut, mengingat kapasitas pengambilan keputusan strategis berada di tingkat manajemen atas
LSM HPN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan transparansi dari pihak PT Gold Eagle Foam Industry demi tegaknya aturan hukum serta kesejahteraan masyarakat lokal di Kabupaten Serang.
“Bila pihak manajemen tidak bisa membuktikan atas dugaan yang telah disampaikan kepada mereka, maka kami akan secepatnya melayangkan surat ke dinas terkait.” ucap Asnen.
Hingga kini PT Gold Eagle Foam Industry perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang industri busa (foam) itu masih memakai nama PT Century Metalindo/red di depannya, menurut pihak manajemen pihaknya mengaku masih menggunakan nama tersebut, akan melakukan tembenahan terkait hal tersebut.








