https://botvkalimayanews.com/indeks/
Hukum  

Dugaa Pemalsuan Tanda Tangan. Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas dan Bank OCBC Terancam Disomasi

Gaji Dua Karyawan Terpotong di Bank OCBC

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan pada dokumen kuasa pemotongan gaji yang menyeret nama Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas dan Bank OCBC kini menjadi sorotan serius.

Kasus ini mencuat setelah dua karyawan berinisial AS dan RS mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa pemotongan gaji melalui Bank OCBC, namun pada bulan Juli 2026 mendapati gaji mereka telah dipotong secara otomatis dari rekening payroll yang baru.

Yang mengejutkan, kedua korban mengakui memang memiliki kewajiban pinjaman di Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas.

Namun selama ini pembayaran cicilan dilakukan melalui sistem payroll Bank BTN.

Setelah perusahaan mengalihkan rekening payroll ke Bank OCBC, keduanya menegaskan tidak pernah memberikan nomor rekening baru kepada koperasi dan tidak pernah menandatangani surat kuasa pemotongan gaji untuk rekening Bank OCBC.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana koperasi dapat mengetahui nomor rekening payroll baru para nasabah, dan atas dasar apa pemotongan gaji dilakukan?

Kecurigaan semakin menguat ketika korban berinisial AS mendatangi pihak Bank OCBC untuk meminta penjelasan mengenai pemotongan gajinya.

Saat itulah pihak bank memperlihatkan sebuah dokumen surat kuasa pemotongan gaji yang telah ditandatangani di atas materai.

Namun, AS secara tegas membantah pernah membuat maupun menandatangani dokumen tersebut.

Apabila pengakuan korban benar, maka muncul dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang dijadikan dasar pemotongan dana dari rekening nasabah.

Tidak berhenti sampai di situ, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui adanya pernyataan salah seorang pimpinan Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas berinisial LNS, yang diduga pernah menyampaikan bahwa praktik seperti itu “sudah biasa” atau “lumrah dilakukan” terhadap nasabah yang mengalami tunggakan pembayaran.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi.

Namun apabila benar pernah disampaikan, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur yang diterapkan dalam proses penagihan dan administrasi dokumen.

Lebih jauh lagi, sumber awak media mengungkap dugaan bahwa pihak koperasi dapat dengan mudah memperoleh nomor rekening payroll terbaru milik nasabah.

Informasi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran data pribadi atau akses terhadap informasi rekening yang seharusnya hanya diketahui oleh pemilik rekening dan pihak yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga dapat menyentuh aspek perlindungan data pribadi, keamanan informasi nasabah, serta kepatuhan terhadap prosedur Perbankan.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Bank OCBC. Sebagai lembaga Perbankan yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, muncul pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi terhadap dokumen kuasa pemotongan gaji yang dijadikan dasar pendebetan rekening nasabah.

Secara prinsip, surat kuasa merupakan bentuk persetujuan yang harus diberikan secara sadar oleh pemilik rekening.

Karena itu, apabila benar terdapat dokumen yang diduga tidak ditandatangani oleh nasabah namun tetap diproses sebagai dasar pemotongan gaji, maka hal tersebut menjadi persoalan yang patut mendapat penjelasan resmi dari pihak bank.

Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas maupun Bank OCBC belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Sementara itu, kedua korban, AS dan RS, telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi penyelesaian perkara. Berdasarkan informasi yang diterima media, dalam waktu dekat kuasa hukum akan melayangkan somasi resmi kepada Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas dan Bank OCBC sebagai langkah awal penyelesaian hukum.

Apabila somasi tersebut tidak memperoleh respons atau penyelesaian yang memadai, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan ditempuh melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *