https://botvkalimayanews.com/indeks/

Otokritik Penegakan Hukum: Runtuhnya Nyali dan Integritas Lima Pilar Keadilan.

Oleh: Suwadi, SH, MH.

Advokat, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum

Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia telah mencapai titik nadir. Tepat pada hari ini, Kamis (10/9/2026), publik secara terbuka dan kritis melayangkan kecaman keras terhadap lima pilar penegakan hukum Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dinilai telah kehilangan taji, mandul di hadapan kekuasaan, dan kerap bertindak layaknya “ayam sayur” yang tidak memiliki keberanian moral untuk menegakkan keadilan sejati.

Kritik tajam dari masyarakat sipil menelanjangi borok sistematik yang terjadi di setiap lini proses hukum:

1. Kepolisian: Dinilai kerap bertindak sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung rakyat. Kasus-kasus kecil rakyat jelata diproses dengan arogansi kecepatan penuh, sementara laporan yang melibatkan gurita kekuasaan dan pemilik modal jalan di tempat atau menguap begitu saja.

Publik muak dengan fenomena “No Viral, No Justice” yang membuktikan aparat hanya bergerak jika takut pada tekanan massa di media sosial.

2. Kejaksaan: Disorot tajam karena dakwaan dan tuntutannya yang sering kali penuh kompromi politik dan transaksional.

Jaksa dinilai gagal menjadi benteng penuntutan yang objektif, kerap memainkan pasal demi keuntungan materi, dan loyo saat berhadapan dengan koruptor kelas kakap namun sangar pada masyarakat miskin.

3. Hakim: Dianggap telah meruntuhkan wibawa “Wakil Tuhan” di bumi. Pengadilan terkesan menjadi panggung sandiwara formalitas di mana vonis bisa diperjualbelikan melalui makelar kasus.

Keadilan tidak lagi ditentukan oleh kebenaran materiil, melainkan oleh seberapa besar kekuatan logistik di balik ruang sidang.

4. Advokat: Alih-alih menjadi pembela hak asasi manusia dan keadilan hukum (officium nobile), sebagian besar profesi ini telah bergeser menjadi sekadar pembersih dosa para koruptor dan penjahat kerah putih.

Hukum dimanipulasi dengan celah-celah prosedural demi membentengi klientelisme yang korup, mengaburkan esensi kebenaran demi bayaran selangit.

5. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): Menjadi hilir dari segala kebusukan sistem hukum.

Lapas kini dinilai tak lebih dari “hotel bintang lima” bagi narapidana kaya dan koruptor, di mana fasilitas mewah, izin keluar-masuk, dan selonggar hukum bisa dibeli.

Sebaliknya, Lapas menjadi neraka yang sesak dan tidak manusiawi bagi narapidana miskin.

Kondisi saat ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi tumpul ke atas, melainkan sengaja “ditumpulkan” oleh para pemegang otoritas yang bermental lemah.

Ketika lima pilar peradilan ini kompak berkompromi dengan penyimpangan, maka yang tersisa bukanlah negara hukum (rule of law), melainkan negara kekuasaan (rule by law).

Masyarakat sipil menegaskan bahwa reformasi hukum tidak lagi cukup hanya dengan mengganti regulasi atau jargon-gargon kosmetik.

Dibutuhkan pembersihan total skala nasional, pemecatan massal aparat yang korup, dan pemutusan rantai intervensi politik secara absolut.

Jika tidak, pembangkangan sipil dan ketidakpatuhan hukum massal akan menjadi konsekuensi logis dari rakyat yang sudah terlampau lelah dikhianati.

Salam Hukum Berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *