Bekasi [Jabar] botvkalimayanews.com||Camat Cabangbungin, H. Mirtono Suherianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh aparatur desa wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Perangkat desa yang terbukti berpihak kepada salah satu calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (03/08/2026), menyusul meningkatnya dinamika politik menjelang Pilkades serentak.
“Netralitas adalah kewajiban seluruh aparatur desa. Apabila ada perangkat desa yang terbukti tidak netral, kami akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi desa,” tegas Mirtono.
Menurutnya, sikap netral bukan hanya persoalan etika pemerintahan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur desa demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan Pilkades yang jujur, adil, tertib, serta menegaskan pentingnya netralitas aparatur pemerintahan desa dalam setiap tahapan pemilihan.
Selain itu, larangan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang kepala desa maupun perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
Mirtono menilai, pelanggaran terhadap prinsip netralitas bukan sekadar pelanggaran disiplin administratif, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau aparat desa ikut berpihak dalam kontestasi politik, maka kepercayaan masyarakat akan hilang dan demokrasi desa menjadi tidak sehat. Karena itu kami akan melakukan pengawasan secara maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Cabangbungin membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan keberpihakan aparatur desa selama tahapan Pilkades berlangsung.
Setiap laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT hingga anggota Linmas agar menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jabatan yang diemban adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan politik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Camat Cabangbungin kembali mengingatkan bahwa seluruh aparatur desa harus memahami konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan netralitas.
“Aturannya sudah jelas, mekanisme penindakannya juga jelas. Jangan mempertaruhkan jabatan hanya karena kepentingan politik sesaat. Mari kita jaga bersama agar Pilkades di Kecamatan Cabangbungin berjalan aman, tertib, jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.
IWO-I KAB. SERANG








