Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Aspirasi warga penghuni perumahan komersil Mata Raya yang berlokasi Jl. Raya Cilegon KM 7, Pelamunan / Margasana, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten yang disampaikan dalam pertemuan antara pihak pengembang dan warga pada Rabu, (16/09/2026) akhirnya terlaksana.
Pertemuan yang dilakukan tersebut terkait adanya permintaan warga kepada pihak Deplover agar menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut warga, penyerahan tersebut adalah kewajiban hukum agar pengelolaan lingkungan perumahan beralih menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, warga menilai, lingkungan perumahan kondisinya saat ini memprihatinkan, seperti tembok, jalan dan fasilitas lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyebutkan, beberapa hal, diantaranya mereka kesulitan saat permohonan perbaikan PSU, Fasum dan Fasos yang diajukan ke Pemda tidak di realisasi karena belum dilakukan serah terima oleh pihak deplover.
Menjawab dan menyikapi hal tersebut, Dirut PT Plengkung Gading Asri,
Ir. W. Candra Gunawan melaui Komisarisnya Lucia Fatmawati menyampaikan
terima kasihnya atas pertemuan yang dilakukan.
Dalam penjelasannya menjawab beberapa hal yang telah disampaikan oleh warga, diantaranya adalah terkait persoalan banjir bila curah hujan turun.
Luci menyampaikan, dirinya bersama dengan para pegawai dan staf juga merasakan hal yang sama, seperti warga, karena kantornya yang berada dibagian depan tidak luput terkena bajir.
“Saya dengan Bu Desi juga sama, deg-deg an kalau sudah lagu November Rain itu ada,” ujarnya berilustrasi pada sebuah lagu lawas.
Terkait penyerahan PSU, Fasum Fasos seperti yang diinginkan warga, pihaknya akan segera mengakomodir permintaan tersebut.
Lebih jauh Lucia menyampaikan persoalan kebersihan dan kenyamanan lingkungan seraya beredukasi Lucia mengajak warga agar senantiasa bergotong royong menjaga lingkungannya, terlebih lagi dengan adanya iuran warga.
Warga yang telah menerapkan iuran rutin yang dikelola oleh pengurus lingkungan seyogyanya bisa memanfaatkan pengelolaan iuran tersebut diataanya daam menjaga lingkungan, baik kebersihan maupun kenyamanannya.
Menurut Lucia, jika iuran tersebut di terima atau dikelola oleh pengembang, namun pengembang tidak melakukan sesuai dengan apa yang diharapkan warga maka hal yang wajar bila warga komplain kepada pihak pengembang.
“Saya bilang kalau lingkungan kita mau bersih mari kita bergotong royong, terlebih suda membayar iuran pemeliharaan lingkungan. Karena dulu tidak ada iuran pemeliharaan lingkungan,,” ujarnya.
Lucia juga mengungkapkan soal kebersihan dan banjir, beberapa waktu silam pihaknya pernah melakukan mengerukan kali yang ada disana selain sampah juga ada sofa dan spray,
dan pihak deplover meminta bantuan kepada dinas lingkungan hidup dan Perkim untuk mengeruk.
Namun saat dikeruk pihaknya sempat di demo oleh pemilik lahan yang berada diseberangnya.
“Akhirnya ya otomatis untuk alat berat agar bisa mengeruk, terpaksa pagar di Jebol samping-sampingnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Lucia kembali mengajak warga melalui kegiatan gotong royong rutin warga lingkungan akan dapat terjaga.
Hadir dalam pertemuan tersebut kepala desa Margasana diwakili oleh staf desa, Kapolsek diwakili Kanit dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta ketua RW, RT dan perwakilan DPRD kabupaten Serang.








