BOTVKALIMAYANEWS.COM||Sering lihat tulisan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola” di karcis atau spanduk parkir? Mulai sekarang, jangan mau dibodohi lagi!
Dilansir botvkalimayanews, Mahkamah Agung sudah dengan tegas menyatakan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang.
Artinya, kalau motor atau mobilmu hilang di area parkir resmi, pengelola WAJIB bertanggung jawab dan mengganti kerugian senilai kendaraan tersebut!
Tulisan “cuci tangan” di karcis parkir itu namanya Klausula Baku. Secara hukum, itu batal dan sangat melanggar hak kamu sebagai konsumen.
Jadi kalau sampai apes mengalami kehilangan, ini langkah amannya:
– Segera buat laporan polisi sebagai bukti sah
– Kirim somasi tertulis ke pihak manajemen/pengelola parkir
– Kalau masih ngeyel, bawa kasusnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lakukan gugatan perdata!
Hak konsumen dilindungi secara sah oleh negara. Simpan video ini buat amunisi jaga-jaga, dan share ke teman kamu yang wajib tahu info ini!
Dasar Hukum & Pasal: Putusan Mahkamah Agung No. 3416/K/Pdt/1985 (Penegasan tanggung jawab pengelola parkir).
Putusan Mahkamah Agung No. 1367 K/Pdt/2002 (Menegaskan hubungan parkir adalah perjanjian penitipan barang) Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Larangan pengusaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab).
Pasal 1694 KUHPerdata (Definisi dan aturan tentang penitipan barang).
Pasal 1365 KUHPerdata (Dasar tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum)..
#HukumParkir #EdukasiHukum #YurisprudensiMA #HukumKonsumen #MelekHukum








