Kab. Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com|| Kantor Hukum Teuku Luqmanul Hakim & Partners, selaku kuasa hukum konsumen, secara resmi telah melayangkan somasi kedua kepada pihak pengembang proyek Taman Aroyan 1 yang berlokasi di Kampung Guha, Jalan Satria Raya, Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, atas dugaan wanprestasi dalam pembangunan rumah yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Menurut kuasa hukum, kliennya telah melakukan pembayaran kepada pihak pengembang sebesar Rp. 186.000.000 (seratus delapan puluh enam juta rupiah).
Namun hingga saat ini, klien menilai pembangunan belum sesuai dengan yang dijanjikan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum.
Melalui somasi kedua tersebut, kuasa hukum meminta agar pihak pengembang segera mengembalikan seluruh dana sebesar Rp. 186.000.000 apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian maupun memberikan kepastian penyelesaian pembangunan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kualitas pekerjaan konstruksi yang masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan klien, bangunan di dirikan di atas lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan sehingga perlu dilakukan penanganan teknis, pemadatan tanah, dan pembangunan pondasi sesuai standar konstruksi.
Klien juga mempertanyakan dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter 6 milimeter dalam pekerjaan konstruksi.
Menurut kuasa hukum, apabila benar besi tersebut digunakan sebagai tulangan utama tanpa didukung perhitungan teknis yang sesuai standar, maka hal tersebut patut dipertanyakan karena berkaitan dengan aspek kekuatan, keamanan, dan kelayakan bangunan.
Kuasa hukum juga menilai pihak pengembang diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menanggapi keluhan klien.
Berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian yang dilakukan sejak tahun 2023, menurut klien, belum memperoleh respons yang memadai.
Teuku Luqmanul Hakim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa somasi kedua merupakan kesempatan terakhir bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Apabila somasi kedua ini tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum melalui jalur perdata dan/atau upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan meminta pemeriksaan oleh ahli konstruksi guna memastikan apakah pembangunan telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.”
Rilis ini merupakan pernyataan resmi dari kuasa hukum berdasarkan pengaduan klien.
Dugaan-dugaan yang disampaikan masih menjadi objek sengketa, dan pihak pengembang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.








