Keluarga Korban Berharap Polres Serang Tangkap Pelaku
Kab. Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Kasus asusila yang sungguh memprihatinkan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang.
Seorang anak di bawah umur berinisial AR (15) justru menjadi korban pelecehan seksual oleh orang yang seharusnya melindunginya kakak iparnya sendiri, berinisial IM (30).
Pelaku tidak hanya memuaskan nafsunya secara paksa, tetapi juga mengancam akan membunuh korban jika berani melapor.
Peristiwa keji ini terjadi di Kampung Astana, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada 28 Juli 2026.
Kronologi: Jebol Pintu, Aniaya Sambil Mengacungkan Pisau.
Kejadian bermula ketika korban AR sedang beristirahat di kamar sendirian setelah selesai mencuci piring pasca-acara haul kerabat suaminya.
Pintu kamar tertutup dan dikunci, namun pelaku datang dan menjebol pintu tersebut sambil mengacungkan sebilah pisau tajam.
Dengan ancaman bunuh, pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya. Di bawah tekanan dan ketakutan nyawanya terancam, korban akhirnya pasrah.
“Selama melakukan perbuatan bejat itu, pelaku terus memegang pisau di tangan kadang di tangan kiri, kadang di kanan. Sambil mengancam: ‘Awas saja kalau sampai lapor atau cerita ke orang lain, akan kubunuh kamu’,” ungkap AR saat ditemui di kediamannya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali pada hari yang sama.
Setelah pelaku tertidur karena kelelahan, korban akhirnya berhasil melarikan diri ke rumah orang tuanya dan menceritakan semuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Korban Ketakutan, Pelaku Masih Berkeliaran!
Hingga kini, pelaku IM belum ditangkap, dan masih bebas berkeliaran.
Bahkan, korban mengaku masih sering melihat pelaku lewat di sekitar kediamannya dengan menyamar mengenakan jaket dan topi, yang semakin menambah ketakutan korban.
“Kemarin juga dia lewat di sini pakai jaket dan topi. Saya takut, Pak. Tolong, kalau bisa secepatnya ditangkap pelakunya,” ungkap AR dengan suara gemetar penuh ketakutan.
Kasus ini telah tercatat dengan nomor LP/B/485/VII/RES.1.24/2026/SPKT.POLRES SERANG/ POLDA Banten tanggal 28 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kosasih, orang tua korban, menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi psikologis anaknya yang terus terganggu karena pelaku masih bebas.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak membuat resah dan mengganggu anak saya. Kalau dibiarkan terus, mental dan psikologis anak saya bisa hancur,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa kasus ini sudah ditangani oleh tim penyidik dengan bantuan hukum dari Abdul, S.H., dan telah diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Namun kendala muncul ketika suami korban yang diundang untuk memberikan keterangan tidak hadir, padahal sebelumnya menyatakan siap. Pihak kepolisian dikabarkan akan menerbitkan undangan kedua.
PANGGILAN KEPADA UNIT PPA & KEPOLISIAN: SEGERA TANGKAP PELAKU, JANGAN TUNGGU KORBAN BERIKUTNYA!
Kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang serta seluruh pihak berwenang, kami mendesak:
-Segera tangkap pelaku IM sebelum ia melarikan diri atau melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut!
Ancaman bunuh dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan berat yang tidak boleh ditunda penindakannya.
– Percepat proses penyidikan dan penanganan kasus ini! Jangan biarkan korban menunggu dalam ketakutan sementara pelaku bebas berkeliling.
– Lindungi keselamatan dan privasi korban! Pastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang layak, serta dijamin keamanannya dari ancaman pelaku maupun pihak lain.
– Tindak tegas setiap pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual! Keadilan harus ditegakkan, kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa hukuman yang setimpal.
Ingat! Korban masih anak-anak yang belum dewasa.
Rasa takut dan trauma yang ia alami bisa merusak masa depannya seumur hidup. Jangan biarkan pelaku lolos! Segera tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.
Tim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dijerat hukum setimpal. [red]








