Oleh: Suwadi, SH, MH.
Advokat, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum)
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan.
Namun, bagaimana jika setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap ditemukan bukti baru yang menentukan? Bagaimana jika terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan?
Hukum menyediakan upaya luar biasa yang disebut ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ถ๐ป๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐น๐ถ atau ๐ฃ๐.
Apa yang dimaksud PK pidana?
Peninjauan Kembali dalam perkara pidana adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PK bukan tingkat peradilan lanjutan untuk sekadar mengulang pembelaan yang telah diperiksa dalam banding atau kasasi.
PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan khusus yang ditentukan dalam undang-undang.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Siapa yang berhak mengajukan PK?
Berdasarkan Pasal 318 KUHAP 2025, permohonan PK pidana dapat diajukan oleh:
1. Terpidana
2. Ahli warisnya.
Apabila Terpidana telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh:
โข Suami atau istri yang ditinggalkan.
โข Orang tua
โข Anak
โข Saudara kandung.
Pengajuan tersebut juga dapat dikuasakan kepada advokat berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan demikian, Penuntut Umum bukan pihak yang disebut oleh KUHAP 2025 sebagai pemohon PK pidana.
Apaย saja alasan PK pidana?
Berdasarkan Pasal 318 ayat (5) KUHAP 2025, PK pidana dapat diajukan atas tiga alasan berikut:
๐ญ. ๐๐ถ๐๐ฒ๐บ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฏ๐๐ธ๐๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐ฟ๐.
Keadaan atau bukti baru tersebut harus menimbulkan dugaan kuat bahwa apabila telah diketahui ketika persidangan berlangsung, hasil putusannya dapat berupa:
โข Putusan bebas
โข Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
โข Tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidakย dapat diterima
โข Penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Keadaan atau bukti baru ini lazim disebut sebagai ๐ป๐ผ๐๐๐บ. Novum bukan sekadar bukti lama yang diajukan kembali atau dinilai ulang. Novum harus benar-benar baru diketahui atau baru ditemukan dan mempunyai sifat menentukan terhadap hasil perkara.
๐ฎ. ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐๐ธ๐๐ถ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ถ๐บ๐ฎ ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ต ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ท๐ฎ๐ป๐ท๐ถ
PK dapat diajukan apabila salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan terbukti bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena menerima hadiah atau janji untuk:
โข Mempengaruhi agar Terdakwa diputusย bersalah
โข Menjatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang seharusnya.
Dugaan saja tidak cukup. Kesalahan Hakim tersebut harus telah dibuktikan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
๐ฏ. ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ธ๐ต๐ถ๐น๐ฎ๐ณ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ธ๐ฒ๐น๐ถ๐ฟ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ
Kekhilafan Hakim atau kekeliruan tersebut harus dapat terlihat secara jelas dalam putusan.
Contohnya dapat berupa:
a. Penerapan ketentuan pidana yang secara nyata tidak sesuai
b. Kekeliruan mendasar dalam mempertimbangkan status atau keadaan hukum Terpidana
c. Pertimbangan dan amar putusan yang menunjukkan ketidaksesuaian secara nyata.l
Perbedaan pendapat terhadap penilaian Hakim belum tentu dapat dikategorikan sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.
Apakah PK pidana dibatasi waktu?
Tidak semua alasan PK mempunyai batas waktu yang sama.
Berdasarkan Pasal 319 KUHAP 2025:
a.ย PK berdasarkan dibatasi jangka waktu
b. PK berdasarkan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata juga tidak dibatasi jangka waktu
ย c. PK berdasarkan alasan Hakim terbukti menerima hadiah atau janji diajukan paling lama enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apakah harus Banding danย Kasasi terlebih dahulu?
Tidak selalu.
Syarat utama PK adalah putusan yang dimohonkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila putusan tingkat pertama tidak diajukan banding sehingga telah inkracht, putusan tersebut pada prinsipnya dapat dimohonkan PK sepanjang terdapat alasan yang dibenarkan undang-undang.
PK tidak mensyaratkan bahwa perkara harus selalu melewati banding dan kasasi terlebih dahulu.
Berapa kali PK pidana dapat dia?
Pada prinsipnya, permohonan PK pidana hanya dapat diajukan satu kali.
Namun, Pasal 318 ayat (6) KUHAP 2025 memberikan pengecualian apabila:
a. Ditemukan keadaan atau bukti baru; atau
b. Terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena itu, ketentuan satu kali PK tidak dapat dipahami secara mutlak tanpa memperhatikan pengecualian yang ditentukan oleh undang-undang.
Di mana permohonan PK diajukan?
Permohonan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung, tetapi diajukan melalui kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Pemohon wajib menyebutkan secara jelas alasan yang menjadi dasar permohonan PK.
Ketua pengadilan kemudian menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara sebelumnya untuk memeriksa apakah alasan PK memenuhi ketentuan Pasal 318 ayat (5) KUHAP 2025.
Pemohon dan perwakilan Jaksa Agung hadir serta dapat menyampaikan pendapat dalam pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, permohonan beserta berkas perkara, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Apa yang dinilai Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung menilai apakah alasan PK yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang.
Mahkamah Agung akan menilai:
1. Apakah keadaan atau bukti yang diajukan benar-benar baru
2. Apakah bukti baru tersebut bersifat menentukan
3. Apakah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Hakimย menerima hadiah atau janji
4. Apakah putusan secara jelas memperlihatkan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.
Mahkamah Agung tidak otomatis mengabulkan PK hanya karena pemohon mengajukan bukti atau argumentasi baru.
Apa putusan Mahkamah Agung?
Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, permohonan PK ditolak dan putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Apabila alasan PK dibenarkan, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan dapat menjatuhkan:
1. Putusan bebas
2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
3. Putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima
4. Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
PK pidana bukan sarana untuk memperberat hukuman Terpidana.
Apakah PK menunda pelaksanaan putusan?
Pada prinsipnya, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, pidana tetap dapat dilaksanakan meskipun Terpidana sedang mengajukan PK.
Namun, Pasal 323 KUHAP 2025 memberikan pengecualian berkaitan dengan:
1. Pelaksanaan pidana mati
2. Pemusnahan atau perusakan barang bukti.
Bagaimana jika terpidana telah menjalani pidana?
Apabila Terpidana telah menjalani putusan, kemudian PK menghasilkan putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan tidak dapat diterima, atau pidana yang lebih ringan, pemohon atau ahli warisnya wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pemulihan tidak berhenti pada pembatalan putusan, tetapi juga mencakup pemulihan atas akibat yang telah dialami Terpidana.
Peninjauan Kembali dalam perkara pidana adalah upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan keadaan luar biasa yang dibenarkan undang-undang.
PK bukan kesempatan untuk mengulang seluruh pembelaan. Pemohon harus dapat menunjukkan novum, membuktikan adanya pelanggaran serius dalam proses penjatuhan putusan, atau memperlihatkan kekhilafan Hakim maupun kekeliruan yang nyata
๐ฃ๐ ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ท๐ฎ๐ป๐ด ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ, ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐ท๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐น๐๐ฎ๐ฟ ๐ฏ๐ถ๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ถ๐ธ๐ถ ๐ธ๐ฒ๐ธ๐ฒ๐น๐ถ๐ฟ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ท๐๐ด๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ณ๐ฎ๐ ๐น๐๐ฎ๐ฟ ๐ฏ๐ถ๐ฎ๐๐ฎ.
Salam Hukum Berkeadilan.ย
[Redaksi]








