https://botvkalimayanews.com/indeks/

Bukti Yang Diperoleh Secara Ilegal. Masihkah Bisa Dipakai?

“๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜€๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ท๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฟ๐˜‚ ๐—บ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ฟ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ”

Dalam perkara pidana, menemukan kebenaran memang penting.
Namun, kebenaran tidak boleh dicari dengan mengabaikan hukum.
Rekaman, dokumen, telepon genggam, hasil penggeledahan, barang sitaan, pengakuan, maupun bukti elektronik mungkin menunjukkan adanya tindak pidana.

Tetapi, jika bukti tersebut diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, apakah masih dapat digunakan untuk menghukum seseorang?

Jawabannya: Tidak serta-merta.

KUHAP baru menegaskan bahwa alat bukti harus autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Apabila hakim menyatakan alat bukti diperoleh secara melawan hukum, alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Apa yang dimaksud dengan bukti yang diperoleh secara melawan hukum?

Bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah alat bukti yang ditemukan, dikumpulkan, diambil, dibuat, atau dikuasai melalui cara yang bertentangan dengan hukum dan prosedur yang berlaku.

Persoalannya bukan semata-mata apakah isi bukti tersebut benar, tetapi juga:
โ–ช๏ธ Siapa yang memperoleh bukti tersebut;
โ–ช๏ธ Dengan kewenangan apa bukti diperoleh;
โ–ช๏ธ Bagaimana cara memperolehnya;
โ–ช๏ธ Apakah prosedur hukum telah dipenuhi;
โ–ช๏ธ Apakah hak seseorang dilanggar;
โ–ช๏ธ Apakah keaslian dan keutuhan bukti dapat dipastikan;
โ–ช๏ธ Apakah bukti tersebut mengalami perubahan atau manipulasi.

Apa dasar hukumnya?
1. Pasal 235 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan: Alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum;

2. Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai;
a. Autentikasi alat bukti
b. Sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti tersebut;

3. Pasal 235 ayat (5) kemudian menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum:
a. Tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
b. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Inilah yang dikenal sebagai prinsip ๐—ฒ๐˜…๐—ฐ๐—น๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐˜† ๐—ฟ๐˜‚๐—น๐—ฒ, yaitu bukti yang diperoleh secara melawan hukum harus dikesampingkan dari proses pembuktian.

Apa saja contohnya?
Bukti dapat dipersoalkan keabsahannya apabila diperoleh melalui cara seperti:
1. Penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tidak terdapat keadaan mendesak yang dibenarkan hukum;
2. Penyitaan tanpa surat perintah atau tanpa izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana diwajibkan KUHAP;
3. Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah;
4. Pemeriksaan surat, paket, dokumen, atau komunikasi pribadi tanpa dasar hukum;
5. Pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan, kekerasan, ancaman, tekanan, atau intimidasi;
6. Barang bukti yang diambil dari tempat tertentu tanpa berita acara dan tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan;
7. Bukti elektronik yang diperoleh melalui peretasan atau akses tanpa hak;
8. Percakapan, foto, video, atau data pribadi yang diperoleh dengan melanggar hukum;
9. Barang bukti yang telah diubah, direkayasa, dipotong, atau tidak dapat dijelaskan asal-usulnya;
10. Bukti yang tidak mempunyai rantai penguasaan atau ๐—ฐ๐—ต๐—ฎ๐—ถ๐—ป ๐—ผ๐—ณ ๐—ฐ๐˜‚๐˜€๐˜๐—ผ๐—ฑ๐˜† yang jelas.

Namun, penilaian tetap dilakukan berdasarkan keadaan setiap perkara. Tidak semua kesalahan administratif otomatis menjadikan bukti tidak sah apabila kesalahan tersebut tidak menyentuh keabsahan, keaslian, dan perlindungan hak yang mendasar.

Apakah bukti yang benar tetap bisa ditolak?
Jawabnya… Bisa.
Kebenaran isi suatu bukti dan keabsahan cara memperolehnya merupakan dua persoalan yang berbeda.
Contoh :
Sebuah telepon genggam memang berisi percakapan mengenai tindak pidana. Namun, apabila telepon tersebut diperoleh melalui penyitaan yang dinyatakan tidak sah.
Hasil penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukt pasal 121 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa apabila pengadilan menolak izin atau persetujuan penyitaan, hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Barang yang disita juga wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya paling lama tiga hari sejak penetapan penolakan diterima.

Apakah rekaman diam-diam otomatis ilegal?

Tidak otomatis. Keabsahan rekaman harus dinilai berdasarkan:
1. Siapa yang melakukan perekaman
2. Apakah perekam merupakan bagian dari percakapan
3. Di mana percakapan berlangsung
4. Apakah terdapat harapan privasi
5. Apakah perekaman dilakukan melalui penyadapan
6. Apakah rekaman telah diubah atau
dipotong
7. Apakah rekaman berkaitan dengan perkara
8. Apakah cara memperolehnya melanggar
undang-undang.

Karena itu, rekaman tanpa izin tidak selalu otomatis ditolak. Namun, rekaman yang diperoleh melalui penyadapan tanpa kewenangan atau pelanggaran sistem elektronik dapat dipersoalkan keabsahannya.

Apa perbedaan bukti ilegal & bukti lemah?

๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜๐—ถ ๐—ถ๐—น๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—น adalah bukti yang cara memperolehnya bertentangan dengan hukum. Konsekuensinya, bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜๐—ถ ๐—น๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ต adalah bukti yang diperoleh secara sah, tetapi kualitas, relevansi, konsistensi, atau kemampuannya membuktikan dakwaan rendah.

Contohnya:

1. Rekaman hasil penyadapan tanpa
kewenangan merupakan persoalan
keabsahan
2. Rekaman yang sah tetapi suaranya tidak
jelas merupakan persoalan kekuatan
pembuktian
3. Dokumen palsu merupakan persoalan
autentikasi
4. Keterangan saksi yang berubah-ubah
merupakan persoalan kredibilitas.

Jadi, bukti ilegal dikeluarkan dari pembuktian, sedangkan bukti lemah masih dapat diperiksa tetapi bobotnya dinilai oleh hakim.

Bagaimana dengan Bukti Elektronik?

Bukti elektronik harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga unsur:

1. ๐—”๐˜‚๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ธ
Dapat dipastikan berasal dari sumber yang benar dan bukan hasil rekayasa.

2. ๐—จ๐˜๐˜‚๐—ต
Tidak diubah, dipotong, ditambah, atau dimanipulasi.

3. ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐˜€๐—ฒ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜€๐—ฎ๐—ต
Tidak berasal dari peretasan, akses tanpa hak, penyadapan ilegal, atau pelanggaran hukum lainnya.

Tangkapan layar, rekaman suara, pesan WhatsApp, surat elektronik, video, dan data digital tidak cukup hanya ditampilkan. Harus dapat dijelaskan sumber, perangkat, waktu, metode pengambilan, serta keutuhan datanya.

Apa yang dimaksud dengan istilah Chain Of Custody?

Chain of custody adalah rangkaian pencatatan mengenai perjalanan barang bukti sejak ditemukan, disita, disimpan, diperiksa, dipindahkan, hingga diajukan ke persidangan.

Catatan tersebut penting untuk memastikan:
a. Barang yang diperiksa merupakan barang yang sama dengan yang ditemukan;
b. Tidak terjadi pertukaran atau penggantian;
c. Tidak terjadi kontaminasi;
d. Tidak terjadi perubahan isi
๏ฟผ

e. Setiap orang yang menguasai barang dapat diketahui.

Rantai penguasaan yang terputus tidak selalu otomatis menjadikan bukti ilegal.

Namun, keadaan tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap autentikasi, keutuhan, dan kekuatan pembuktiannya.

Bagaimana cara mempersoalkan bukti ilegal?

Keabsahan alat bukti dapat dipersoalkan melalui:

1. ๐—ฃ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป.
Tersangka, keluarga, atau advokatnya dapat menguji sah atau tidaknya upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.

Pihak ketiga juga dapat mengajukan praperadilan apabila barang miliknya disita padahal tidak berkaitan dengan tindak pidana.

2. ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป.
Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat meminta hakim menilai keabsahan cara memperoleh bukti, autentikasi, relevansi, dan rantai penguasaannya;
3. ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐—ต๐—น๐—ถ. Pihak yang mempermasalahkan bukti dapat menguji siapa yang memperoleh, menyita, menyimpan, memeriksa, dan menganalisis bukti tersebut;
4. ๐—จ๐—ฝ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ.
Apabila putusan mendasarkan kesalahan terdakwa pada alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat diajukan dalam upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa akibat putusan praperadilan?

Berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP, apabila praperadilan menyatakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Apabila terdapat benda yang disita tetapi tidak termasuk alat pembuktian, putusan juga harus memerintahkan agar benda tersebut segera dikembalikan kepada tersangka atau pihak dari siapa benda itu disita.

Apakah perkara otomatis gugur?
Tidak selalu.
Dikesampingkannya satu alat bukti tidak otomatis menggugurkan seluruh perkara.

Pemeriksaan dapat tetap dilanjutkan apabila masih terdapat alat bukti lain yang:
a. Sah;
b. Autentik;
c. Relevan;
d. Saling bersesuaian;
e. Cukup untuk; membuktikan dakwaan.

Namun, apabila setelah bukti ilegal dikesampingkan tidak tersedia alat bukti sah yang cukup, terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.

Bagaimana dengan istilah โ€œBuah dari pohon beracunโ€?

Dalam doktrin dikenal istilah ๐—ณ๐—ฟ๐˜‚๐—ถ๐˜ ๐—ผ๐—ณ ๐˜๐—ต๐—ฒ ๐—ฝ๐—ผ๐—ถ๐˜€๐—ผ๐—ป๐—ผ๐˜‚๐˜€ ๐˜๐—ฟ๐—ฒ๐—ฒ atau โ€œbuah dari pohon beracunโ€.

Maksudnya, bukti lanjutan yang ditemukan karena berawal dari tindakan melawan hukum dapat ikut dipersoalkan.

Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan secara otomatis. Hakim tetap harus menilai hubungan antara pelanggaran awal dan bukti lanjutan, serta apakah bukti lanjutan tersebut juga diperoleh melalui cara yang melawan hukum.

Jangan salah memahami…

1. Bukti yang terlihat meyakinkan belum tentu sah
2. Keaslian bukti berbeda dengan keabsahan cara memperolehnya;
3. Tidak semua kesalahan prosedur otomatir menggugurkan bukti;
4. Rekaman tanpa izin tidak selalu otomatis ilegal
5. Bukti ilegal berbeda dengan bukti yang lemah;
6. Hakim berwenang menilai autentikasi dan keabsahan alat bukti;
7. Mencari kebenaran tidak membenarkan pelanggaran hukum.

Jadi, pembuktian bukan hanya berbicara tentang apa yang ditemukan, tetapi juga bagaimana bukti tersebut diperoleh.

Bukti yang autentik tetapi diperoleh dengan melanggar hukum dapat kehilangan seluruh kekuatan pembuktiannya.

Sebaliknya, bukti yang diperoleh secara sah tetap harus diuji relevansi, konsistensi, dan kemampuannya membuktikan dakwaan.

๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜€๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ท๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฟ๐˜‚ ๐—บ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ฟ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ.

Salam Hukum Berkeadilan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *