https://botvkalimayanews.com/indeks/
OPINI  

Negara Kaya Tapi Salah Kelola, Hanya Bisa Pungut Pajak

I. Pendahuluan:

Negara Sebagai Perusahaan Raksasa. Hakikatnya negara adalah sebuah struktur yang terdiri dari:

1. Rakyat = Pemegang Saham Terbesar. Pemilik sah negeri ini.

2. Pemerintah = Manajer. Orang yang diupah oleh pemilik saham untuk mengelola aset perusahaan agar sejahtera.

3. Aparat Militer dan APH = Satpam / Security.

Penjaga wilayah dari gangguan dalam atau luar, juga diupah oleh pemegang saham.

Masalah kita: Kita negara kaya raya hayati, nabati, energi, tambang terbesar dunia, tapi salah pilih manajer. Karena manajer tidak pintar mengelola aset, ia mengambil jalan paling mudah: memalak pemegang sahamnya sendiri dengan pajak.

II. Negara Mandiri VS Negara Pemalak.

Negara mandiri adalah negara yang tidak mengandalkan pajak dari rakyat pribumi untuk mengelola negara, apalagi negara kaya.

Cita-cita pendiri bangsa di UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 sangat jelas:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Bukan dipergunakan untuk sebesar-besarnya pungutan pajak rakyat.

Kalau manajer pintar, Indonesia seharusnya tidak dibebani banyak pajak. Hanya yang produktif yang kena pajak, atau WNA yang berada di NKRI yang dipajaki. Ini baru negara mandiri sesuai Pancasila dan UUD 1945.

III. Perbandingan: Indonesia VS Negara Lain.

1. Indonesia: Rasio pajak 12,1% dari PDB, tapi struktur pajak paling tinggi di dunia untuk rakyat.

Beli mobil baru kena PPN 12%, PPnBM, BBNKB 12,5% total bisa 40% dari harga mobil. Pajak tahunan Avanza bisa Rp 5 juta/tahun.

PBB rumah tinggal terus naik, UMKM dikejar pajak, rakyat kecil dipajaki semua lini. Padahal SDA kita melimpah tapi dikelola asing lewat konsesi.

2. Arab Saudi: Negara kaya minyak. Prinsip mereka: Jika sudah bayar zakat, tidak bayar pajak. Zakat dikumpulkan Kementerian Keuangan dan disalurkan Kementerian Sosial.

Warga pribumi Saudi sampai 2018 tidak kenal pajak penghasilan sama sekali.

Baru ada PPN 5% naik 15% karena transisi, tapi PBB untuk rumah pribadi pribumi tidak ada. Hasil minyak untuk rakyat: listrik, BBM, kesehatan, pendidikan gratis.

3. Malaysia: Rasio pajak 12,2% mirip Indonesia, tapi jauh lebih ringan ke pribumi.

Road tax mobil 1500cc di Malaysia di bawah Rp 600 ribu/tahun, di Indonesia Rp 5 juta.

Avanza impor dari Indonesia di Malaysia pajaknya tidak sampai Rp 1 juta/tahun.

PBB pribumi yang tinggal di kampung hampir tidak ada. Zakat bisa mengurangi pajak langsung (tax rebate), bukan hanya pengurang penghasilan.

4. Brunei & Norwegia:

Brunei hasil minyak gas, rakyat tidak bayar pajak penghasilan sama sekali.

Norwegia hasil minyak dikelola Sovereign Wealth Fund terbesar dunia, hasilnya untuk pensiun rakyat, pendidikan gratis, bukan untuk memajaki rakyat.

Kesimpulan: Negara pintar menjual SDA untuk menghidupi rakyat. Negara gagal menjual rakyat untuk menghidupi negara.

IV. Dasar Hukum Negara Indonesia.

1. Pancasila Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bukan keadilan pungutan.

2. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1-3: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

Cabang produksi penting dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk diserahkan ke asing lalu rakyat dipajaki.

3. UUD 1945 Pasal 23A: Pajak diatur undang-undang harus untuk kemakmuran, bukan untuk menutup kebocoran karena salah kelola BUMN dan korupsi SDA.

4. UU No.28/2007 tentang Pajak: Pajak adalah kontribusi wajib yang memaksa. Sifat memaksa inilah yang harus hati-hati.

V. Dalil Syar’i Tentang Pajak (Dharibah / Mukus).

Dalam Islam, pajak dikenal dengan Adh-Dharibah atau Al-Maks / Al-Ushr.

A. Pendapat yang Mengharamkan Pajak Zhalim:

1. QS. An-Nisa:29 _”Wahai orang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.”

Pajak yang memberatkan dianggap memakan harta batil.

2. Hadits: “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan pemiliknya.”

3. Hadits: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zhalim.” (HR. Abu Daud no 2548 dishahihkan Hakim)

4. Hadits wanita Ghamidiyah: Rasulullah bersabda sekiranya taubatnya dilakukan penarik pajak niscaya diampuni. Menunjukkan beratnya dosa penarik pajak zhalim.

Pendapat ini dipegang Imam Al-Albani, Bin Baz, Utsaimin, Adz-Dzahabi.

B. Pendapat yang Membolehkan Dengan Syarat Ketat (Jumhur):

Mayoritas ulama membolehkan pajak jika:

1. Zakat sudah ditunaikan tapi tidak cukup. Hadits: “Sesungguhnya pada harta ada kewajiban selain zakat.”

(HR. Tirmidzi dari Fatimah binti Qais)

Baitul Mal kosong, ada kebutuhan mendesak: jihad, bencana, infrastruktur umum.

3. Hanya dibebankan kepada orang kaya yang sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya.

4. Bersifat situasional, tidak terus-menerus, bisa dihapus jika Baitul Mal terisi.

5. Dipungut dengan adil dan murah hati, tidak melebihi kemampuan, tidak membuat rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

Ini ditegaskan Khalifah Umar, Ali, Umar bin Abdul Aziz.

Imam Abu Yusuf (murid Imam Hanafi) berpendapat penguasa boleh menyesuaikan pajak sesuai kondisi ekonomi rakyat.

Munas NU 2012 menyimpulkan: Pada dasarnya tidak ada kewajiban pajak dalam syariat.

Namun boleh diberlakukan bagi yang mampu demi kemaslahatan umum, apabila sumber dana non-pajak yang dikelola dengan benar tidak mencukupi.

Artinya dalam Islam, pajak adalah pintu darurat, bukan pintu utama. Zakat adalah kewajiban utama. Jika SDA sudah dikelola benar, maka tidak perlu pajak berat.

VI. Kesimpulan & Solusi Manager Pintar.

Selama kita salah pilih manajer, amburadul akan terus terjadi:

1. Manajer pintar akan mengoptimalkan Pasal 33: nasionalisasi pengelolaan tambang, hutan, laut, energi oleh BUMN yang bersih, hasilnya untuk subsidi PBB pribumi.

2. Pajak hanya untuk yang produktif dan skala besar, serta WNA. PBB rumah tinggal pribumi dihapus seperti Saudi/Brunei. Pertanian skala kecil dibebaskan.

3. Zakat dikelola sebagai pengurang pajak langsung (tax credit) seperti Malaysia, bukan hanya pengurang penghasilan.

4. Hapus pajak berlapis yang mencekik.

Jika tidak, kita akan terus seperti perusahaan kaya yang bangkrut karena manajer korup, akhirnya tiap hari memalak pemegang sahamnya sendiri untuk gaji manajer.

Wallahu A’lam Bisshowab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *