Menakar Integritas Hakim MK Berlatar Belakang Politikus
SERANG||Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari rahim Reformasi dengan mandat agung sebagai The Guardian of the Constitution (pengawal konstitusi) sekaligus pengawal demokrasi.
Sebagai benteng terakhir perlindungan hak konstitusional warga negara, marwah, independensi, dan integritas lembaga ini tidak boleh sedikit pun tercemar oleh kepentingan pragmatis kekuasaan maupun sisa-sisa aroma pertarungan politik praktis.
Namun, pertanyaannya kemudian mengemuka secara tajam di tengah masyarakat: Bagaimana lembaga peradilan dapat berjalan secara profesional dan berintegritas ketika kursi mahkota peradilan konstitusi diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak panjang sebagai politikus?
Sebagai seorang advokat yang sehari-hari bergelut dengan dinamika penegakan hukum dan keadilan di persidangan, isu ini bukan sekadar perdebatan akademis, melainkan persoalan eksistensial yang menentukan hidup matinya negara hukum (rechsstaat) di Indonesia.
Sorotan tajam publik tidak terelakkan ketika membicarakan figur seperti Asrul Sani, seorang mantan politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kemudian bertransisi mengenakan toga hitam sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan mengenai masuknya mantan politikus ke lembaga yudikatif murni bukanlah hal baru dalam ilmu hukum tata negara.
Betapa pun seseorang berupaya menanggalkan atribut kepartaiannya saat mengucap sumpah jabatan di hadapan konstitusi, realitas psikologis dan sosiologis menunjukkan bahwa pengalaman puluhan tahun sebagai aktor politik yang terbiasa dengan kalkulasi kekuasaan, kompromi fraksi, dan strategi kemenangan elektoral membentuk cara pandang (mindset) yang tidak serta-merta luntur dalam semalam.
Dalam konteks penanganan perkara-perkara krusial dan bernuansa politis tinggi, seperti gugatan sengketa atau pengujian materiil terkait legalitas formal maupun pencalonan pejabat negara (termasuk diskursus hukum seputar kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden), publik seringkali dihadapkan pada ujian berat kepercayaan.
Ketika seorang hakim konstitusi memiliki akar politik yang kuat, kekhawatiran publik bahwa lisan, nurani, dan penalaran hukum (legal reasoning) di ruang sidang masih terinfeksi oleh aroma politik bukanlah bentuk prasangka buta.
Hal tersebut adalah bentuk kewaspadaan masyarakat sipil dan komunitas profesi hukum terhadap potensi conflict of interest (benturan kepentingan) yang laten.
UUD 1945 secara tegas mengamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Independensi ini mencakup kebebasan dari segala bentuk intervensi politik, baik eksternal maupun internal dari diri hakim itu sendiri.
Namun, dalam praktiknya, pengamatan kritis terhadap dinamika pembacaan putusan oleh para Hakim Konstitusi sering kali memunculkan tafsir yang menggelisahkan.
Tidak sedikit putusan yang dibacakan secara bergantian dalam sidang pleno MK dinilai lebih bernuansa dan beraroma kompromi politik ketimbang murni menguji konstitusionalitas permohonan berdasarkan parameter objektif UUD 1945 dan bukti-bukti ilmiah hukum yang valid.
Kondisi ini menciptakan simetri yang ironis: di satu sisi, para pemohon yang membawa kasus-kasus sensitif seperti sengketa ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi kerap datang dengan muatan, strategi, dan aroma politik yang kental.
Di sisi lain, ketika majelis hakim yang sebagian anggotanya masih membawa sisa-sisa kultur politik praktis menangani perkara tersebut, produk hukum yang dihasilkan berisiko terjebak dalam pusaran politized judicial decision (putusan yudisial yang dipolitisasi).
Akibatnya, pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang seharusnya berakar pada doktrin konstitusional yang murni justru tereduksi menjadi narasi pembenaran politis.
Ini adalah ancaman nyata terhadap rasionalitas hukum acara konstitusi.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Mahkamah Konstitusi tidak boleh berjalan di atas standar ganda.
Berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), seorang hakim terikat pada prinsip-prinsip independensi, ketidakihakisan (impartiality), integritas, kepantasan dan kesopanan, serta kemahiran.
Dari perspektif edukasi hukum berbasis data dan bukti ilmiah (evidence-based legal education), penyelesaian sengketa hukum di MK menuntut standar pembuktian yang ketat.
Hakim tidak boleh menggunakan asumsi politik atau pertimbangan pragmatis dalam memutus perkara.
Setiap amar putusan harus didasarkan pada pengujian formil dan materiil yang dapat diverifikasi secara ilmiah mulai dari keabsahan dokumen otentik, uji forensik administrasi negara, hingga kesesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Jika seorang hakim konstitusi gagal melepaskan diri dari kacamata kuda politiknya, maka proses persidangan berubah fungsi menjadi sekadar panggung sandiwara legalitas (legal theater), di mana hukum dikorbankan demi melanggengkan stabilitas politik semu.
Agar lembaga peradilan konstitusi kembali disegani dan dihormati sebagai pengawal keadilan substantif, sejumlah langkah korektif mutlak harus diambil ke depan:
1. Pemberlakuan Cooling-Off Period yang Ketat: Harus ada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan masa jeda (cooling-off period) yang cukup panjang minimal 5 hingga 10 tahun bagi seorang politikus atau pengurus partai politik sebelum mereka memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Hakim Konstitusi.
Hal ini untuk memastikan adanya sterilisasi mentalitas partisan.
2. Penguatan Mekanisme Pengawasan Internal: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus diberi gigi yang tajam dan independen untuk menginvestigasi setiap indikasi konflik kepentingan atau bias politik dalam penanganan perkara-perkara strategis nasional.
3. Peningkatan Transparansi dan Legal Reasoning yang Ketat: Hakim harus mempertanggungjawabkan setiap putusannya secara akademis dan konstitusional tanpa celah ambiguitas yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk titipan kepentingan politik kelompok tertentu.
Profesionalisme dan integritas lembaga peradilan tidak ditentukan oleh kemegahan gedung atau kebesaran nama lembaganya, melainkan oleh keberanian moral para hakimnya untuk berdiri tegak di atas kebenaran konstitusi, bahkan ketika kebenaran itu berseberangan dengan kepentingan kekuatan politik yang menopang kekuasaan.
Jika Mahkamah Konstitusi gagal menjaga marwah ini dan membiarkan aroma politik terus mendominasi ruang sidang, maka lambat laun negara ini akan tergelincir dari negara hukum yang demokratis menjadi negara kekuasaan yang dikendalikan oleh segelintir kepentingan oligarki.
Salam Hukum Berkeadilan.



