Oleh: Suwadi, SH, MH.
Advokat, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat panggung pertarungan hukum nasional menyusul putusan penting terkait sengketa administratif dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh kelompok pemohon yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dkk.
Di tengah riuhnya diskursus hukum tata negara, publik mempertanyakan sebuah kejanggalan prosedural yang krusial: mengapa Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk tidak memanggil Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan untuk memberikan keterangan resmi di persidangan pembuktian?
Sebagai praktisi hukum dan advokat yang mengedepankan edukasi hukum berbasis data serta bukti ilmiah, persoalan ini bukan sekadar silang pendapat prosedural biasa, melainkan ujian berat bagi integritas peradilan konstitusi Indonesia di tengah sorotan publik nasional maupun internasional.
Dari sudut pandang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi—yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) pemanggilan pejabat negara, saksi, atau ahli oleh majelis hakim bersifat fakultatif (hak prerogatif majelis), bukan sebuah kewajiban mutlak yang otomatis melekat pada setiap gugatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Secara doktriner dan dogmatik hukum acara, ketika sebuah permohonan kandas pada pintu gerbang utama yakni ketiadaan legal standing dari pihak pemohon maka majelis hakim secara hukum kehilangan kewenangan yurisdiksional (bevoegdheid) untuk memeriksa pokok perkara lebih mendalam, termasuk memanggil pejabat instansi teknis seperti Dirjen Dikti.
Pemanggilan Dirjen Dikti secara hukum hanya relevan apabila perkara telah lolos uji formil dan masuk pada tahap pemeriksaan pembuktian pokok materiil.
Keputusan tidak memanggil Dirjen Dikti murni merujuk pada prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kepatuhan terhadap batasan formil hukum acara perdata/konstitusi.
Kendati Mahkamah telah mengambil sikap formil dengan menolak gugatan tersebut karena cacat kedudukan hukum, dinamika sosio-politik yang mengiringinya tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jurnalisme investigatif dan analisis sosiologi hukum menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara manuver kelompok elite hukum di satu sisi dengan realitas psikologis pemilih mayoritas di sisi yang lain.
Berdasarkan data faktual hasil Pemilu 2024 yang sah dan konstitusional, lebih dari 96 juta pemilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memberikan mandat mutlak secara demokratis.
Bagi mayoritas mutlak rakyat Indonesia dan para pemilih sah tersebut, legitimasi kepemimpinan nasional ditegakkan di atas panggung kedaulatan rakyat yang sah, bukan di atas narasi yang digiring oleh pihak-pihak yang tengah menghadapi masalah hukum atau berstatus sebagai tersangka di ranah penegakan hukum pidana dan memilih berada di luar negeri.
“Kepercayaan publik yang solid dari puluhan juta pemilih jauh lebih kokoh berdiri di atas fondasi mandat konstitusional Pemilu 2024 daripada bualan atau opini retoris yang dibangun oleh figur yang berlindung di luar yurisdiksi hukum domestik,” tegas sejumlah elemen masyarakat sipil pendukung kedaulatan hukum.
Masyarakat cerdas hari ini mampu membedakan secara objektif mana kritik akademis yang murni demi kemajuan ilmu pengetahuan hukum, dan mana manuver politik berbalut baju akademisi yang sarat dengan motif pragmatis demi mendegradasi legitimasi pemerintahan yang sah.
Meski demikian, pengabaian atau ketiadaan pemanggilan institusi teknis seperti Dirjen Dikti dalam diskursus terbuka persidangan memicu polemik etik yang serius. Sembilan Hakim Konstitusi sebagai penjaga pilar pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dihadapkan pada tanggung jawab moral yang sangat berat di hadapan bangsa.
Ketika lembaga peradilan tertinggi negara mengeluarkan pertimbangan hukum atau catatan insidental yang menyentuh ranah verifikasi dokumen pendidikan tanpa menghadirkan otoritas tertinggi yang berwenang (yakni Dirjen Dikti untuk memberikan keterangan sumpah secara saintifik dan administratif), hal ini justru membuka ruang multitafsir di ruang publik.
Beberapa pihak melayangkan kritik tajam bahwa celah naratif dalam persidangan berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendistorsi citra hukum Indonesia di panggung global. Sebagai negara hukum yang berdaulat (sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), setiap keputusan yudisial harus berdiri di atas pilar verifikasi data yang transparan, ilmiah, dan akuntabel.
Ketika prosedur pengujian dokumen pendidikan tidak dituntaskan melalui konfrontasi langsung dengan Dirjen Dikti di persidangan, maka risiko terjadinya misinformasi di tingkat internasional menjadi nyata, yang pada akhirnya memantik sorotan tajam terhadap kredibilitas institusi peradilan.
Sebagai advokat yang menjunjung tinggi kode etik profesi advokat (berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat) serta Kode Etik Jurnalistik bagi media massa, kami menekankan pentingnya edukasi hukum berbasis bukti ilmiah (evidence-based legal education).
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Denny Indrayana karena ketiadaan legal standing secara hukum sudah tepat secara formil.
Namun, ke depannya, Mahkamah dituntut untuk lebih transparan dan tegas dalam mengelola instrumen pembuktian agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi liar yang mencederi stabilitas nasional.
Rakyat Indonesia telah membuktikan kedewasaan politiknya pada Pemilu 2024.
Stabilitas nasional, penghormatan terhadap supremasi hukum, dan kepastian konstitusional adalah harga mati yang harus dijaga bersama demi menyongsong visi Indonesia Maju.
Salam Hukum Berkeadilan…






