https://botvkalimayanews.com/indeks/

Dolus dan Culpa: Sama-sama Menimbulkan Akibat, Tetapi Berbeda Dalam Bentuk Kesalahan

Dalam hukum pidana, terjadinya suatu akibat yang merugikan belum tentu dengan sendirinya membuat seseorang dapat dipidana.

Harus diperiksa pula sikap batin pelaku ketika melakukan perbuatannya. Apakah akibat tersebut memang dikehendaki atau disadari risikonya oleh pelaku?

Ataukah pelaku sebenarnya tidak menghendakinya, tetapi akibat itu terjadi karena ia lalai, kurang berhati-hati, atau mengabaikan kewajiban?

Di sinilah dikenal dua bentuk kesalahan, yaitu ๐—ฑ๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€ dan ๐—ฐ๐˜‚๐—น๐—ฝ๐—ฎ.

Dasar hukum:

๐Ÿ”ธ Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan:

โ€œSetiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.โ€

Ketentuan tersebut mencerminkan asas:

๐—š๐—ฒ๐—ฒ๐—ป ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐—ณ ๐˜‡๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ ๐˜€๐—ฐ๐—ต๐˜‚๐—น๐—ฑ. Artinya, ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ฝ๐—ฎ ๐—ธ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป.

Menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional:

โ–ช๏ธ Pada dasarnya, perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.

โ–ช๏ธ Tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kesengajaan merupakan bentuk umum pertanggungjawaban pidana, sedangkan kealpaan merupakan bentuk khusus yang harus dinyatakan dalam ketentuan pidananya.

Apa itu Dolus?

๐——๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€ adalah kesengajaan.

Secara sederhana, dolus berarti pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatannya atau setidaknya menyadari kemungkinan timbulnya akibat, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.

Kesengajaan tidak selalu ditulis dengan frasa โ€œdengan sengajaโ€.

Dalam rumusan undang-undang, kesengajaan juga dapat ditunjukkan dengan istilah:

– Dengan maksud

– Mengetahui

– Yang diketahuinya

– Padahal diketahuinya

– Sedangkan ia mengetahui

– Istilah lain yang menunjukkan adanyaย ย  pengetahuan dan kehendak pelaku.

Apakah Dolus harus direncanakan?

Tidak. Kesengajaan dan perencanaan merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang dapat bertindak dengan sengaja meskipun perbuatannya dilakukan secara spontan.

Perencanaan terlebih dahulu hanya diperlukan apabila undang-undang secara khusus menjadikannya sebagai unsur atau keadaan yang memperberat pidana.

Karena itu, tidak adanya rencana sebelumnya tidak otomatis menghilangkan kesengajaan.

Bentuk-bentuk Dolus

Dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan dapat dibedakan menjadi:

๐Ÿญ. ๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐˜‚๐—ฑ ๐—ข๐—ฝ๐˜‡๐—ฒ๐˜ ๐—ฎ๐—น๐˜€ ๐—ผ๐—ผ๐—ด๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ

Pelaku memang menghendaki perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya.

๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ต:

– A dengan sengaja menyerang B karena memang bermaksud melukai B.

– Luka yang dialami B merupakan akibat yangย dikehendaki oleh A.

๐Ÿฎ. ๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ป

Pelaku menghendaki suatu tujuan dan mengetahui bahwa akibat lain pasti atau hampir pasti terjadi sebagai konsekuensi perbuatannya.

Akibat lain tersebut mungkin bukan tujuan utama, tetapi pelaku menyadari bahwa akibat itu tidak dapat dihindari.

๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ต:

A merusak bagian utama suatu bangunan untuk mencapai tujuan tertentu, padahal ia mengetahui tindakan tersebut hampir pasti menyebabkan bagian lain bangunan ikut runtuh.

๐Ÿฏ. ๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€ ๐—ฒ๐˜ƒ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€

Pelaku menyadari bahwa perbuatannya mungkin menimbulkan akibat yang dilarang, tetapi ia menerima risiko tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Pelaku mungkin tidak secara langsung menghendaki akibat itu, tetapi dalam sikap batinnya terdapat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya akibat.

๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ต:

Seseorang melakukan tindakan yang sangat berbahaya di tengah kerumunan. Ia mengetahui tindakannya dapat mencederai orang lain, tetapi tetap melakukannya dan menerima risiko tersebut.

Apaย  itu Culpa?

๐—–๐˜‚๐—น๐—ฝ๐—ฎ adalah kealpaan atau kelalaian.

Pada culpa, pelaku pada dasarnya tidak menghendaki terjadinya akibat yang dilarang.

Namun, akibat tersebut terjadi karena pelaku:

– Tidak berhati-hati

– Kurang memperhitungkan risiko

– Mengabaikan kewajiban.

– Tidak mengikuti standar keselamatan

– Tidak melakukan tindakan pencegahan yang semestinya

– Bertindak di bawah tingkat kehati-hatian yang patut dituntut darinya.

Dengan kata lain, pelaku tidak bermaksud menimbulkan akibat, tetapi seharusnya dapat memperkirakan dan mencegah akibat tersebut.

Apakah setiap kelalaian dapat dipidana?

Tidak. Tidak setiap kesalahan, keteledoran, atau kekeliruan otomatis menjadi tindak pidana.

Kealpaan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila:

1. Undang-undang secara tegas mengatur bahwa perbuatan karena kealpaan dapat dipidana

2. Terdapat kewajiban untuk bertindak hati-hati

3. Pelaku melanggar standar kehati-hatian yang semestinya

4. Akibat yang terjadi dapat diperkirakan dan. seharusnya dapat dicegah

5. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kelalaian dan akibat

6. Tingkat kelalaiannya layak dicela menurut hukum pidana.

Dalam doktrin dikenal:

โ–ช๏ธ ๐—–๐˜‚๐—น๐—ฝ๐—ฎ ๐—น๐—ฎ๐˜๐—ฎ, yaitu kelalaian berat atau nyata

โ–ช๏ธ ๐—–๐˜‚๐—น๐—ฝ๐—ฎ ๐—น๐—ฒ๐˜ƒ๐—ถ๐˜€, yaitu kelalaian ringan.

Hukum pidana pada umumnya ditujukan terhadap kelalaian yang cukup serius dan layak dicela, bukan sekadar kesalahan ringan yang lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata.

Bentuk-bentuk Culpa:

๐Ÿญ. ๐—ž๐—ฒ๐—ฎ๐—น๐—ฝ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—•๐—ฒ๐˜„๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฒ ๐˜€๐—ฐ๐—ต๐˜‚๐—น๐—ฑ

Pelaku menyadari bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang berbahaya, tetapi ia secara ceroboh percaya atau berharap akibat tersebut tidak akan terjadi.

๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ต:

Seseorang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di kawasan ramai. Ia menyadari adanya risiko kecelakaan, tetapi terlalu percaya bahwa dirinya tetap mampu mengendalikan kendaraan.

Jika kecelakaan kemudian terjadi, sikap tersebut dapat dinilai sebagai kealpaan yang disadari, bergantung pada keadaan konkret dan hasil pembuktian.

๐Ÿฎ. ๐—ž๐—ฒ๐—ฎ๐—น๐—ฝ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ข๐—ป๐—ฏ๐—ฒ๐˜„๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฒ ๐˜€๐—ฐ๐—ต๐˜‚๐—น๐—ฑ

Pelaku sama sekali tidak memikirkan kemungkinan timbulnya akibat, padahal berdasarkan keadaan, kemampuan, atau kewajibannya, ia seharusnya dapat memperkirakan akibat tersebut.

๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ต:

Seseorang menjalankan peralatan berbahaya tanpa melakukan pemeriksaan keselamatan yang diwajibkan. Ia tidak memikirkan kemungkinan terjadinya kecelakaan, padahal risiko tersebut seharusnya dapat diperkirakan.

Apa perbedaan Dolus Eventualis dan Kealpaan yang disadari?

Keduanya sama-sama mengandung kesadaran bahwa akibat yang dilarang mungkin terjadi.

Perbedaannya terdapat pada sikap batin pelaku terhadap risiko tersebut.

๐——๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€ ๐—ฒ๐˜ƒ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€:

Pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat dan menerima risiko itu. Meskipun akibat terjadi, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.

๐—ž๐—ฒ๐—ฎ๐—น๐—ฝ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ:

Pelaku menyadari adanya risiko, tetapi secara ceroboh percaya atau berharap akibat tersebut tidak akan terjadi.

Sederhananya.

– Dolus eventualis:

โ€œAkibat itu mungkin terjadi, tetapi saya tetap melakukannya dan menerima risikonya.โ€

– Culpa yang disadari:

โ€œAkibat itu mungkin terjadi, tetapi saya yakin hal itu tidak akan terjadi.โ€

Batas antara keduanya sangat tipis. Karena itu, hakim harus menilainya berdasarkan seluruh fakta dan keadaan konkret.

Contoh Pengaturan Culpa dalam KUHP Nasional

Pasal 474 KUHP Nasional mengatur akibat luka atau kematian karena kealpaan.

Ketentuannya meliputi:

1. Kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, matpencaharian, atau profesi selama waktu tertentu.

2. Kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

3. Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Ancaman pidananya dibedakan berdasarkan beratnya akibat yang ditimbulkan.

Apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 KUHP Nasional menentukan pidananya dapat ditambah sepertiga.

Namun, timbulnya luka atau kematian saja belum cukup. Tetap harus dibuktikan adanya kealpaan dan hubungan sebab-akibat antara kelalaian pelaku dengan akibat yang terjadi.

Bagaimana Dolus atau Culpa dibuktikan?

Sikap batin seseorang tidak dapat dilihat secara langsung. Karena itu, kesengajaan atau kealpaan disimpulkan dari fakta-fakta yang terungkap, antara lain:

– Perbuatan sebelum, saat, dan setelah kejadi- Alat atau cara yang digunakan

– Bagian tubuh atau objek yang menjadi sasaran

– Ucapan, pesan, ancaman, atau komunikasi pelaku

– Adanya persiapan sebelumnya

– Pengetahuan dan keahlian pelaku

– Peringatan yang sebelumnya telah diberikan

– Tingkat bahaya yang seharusnya diketahui

– Kepatuhan terhadap prosedur keselamatan

– Upaya pelaku mencegah atau menghindari akibat

– Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat

– Seluruh keadaan yang menyertai peristiwa.

Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu akibat telah terjadi. Bentuk kesalahan pelaku juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apakah akibat yang sama dapat menghasilkan pertanggung jawaban yang berbeda?

Dapat. Dua peristiwa dapat sama-sama mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi pertanggungjawaban pidananya dapat berbeda.

– Apabila kematian memang dikehendaki atau risikonya diterima oleh pelaku, perbuatannya dapat masuk dalam bentuk kesengajaan

– Apabila kematian tidak dikehendaki, tetapi terjadi karena kurang hati-hati, perbuatannya dapat masuk dalam bentuk kealpaan

– Apabila akibat tersebut benar-benar tidak dapat diperkirakan atau tidak dapat dicegah meskipun pelaku telah bertindak hati-hati, peristiwa itu belum tentu melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, hukum pidana tidak hanya menilai ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ, tetapi juga ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป ๐—ฝ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ketika perbuatan dilakukan.

Apakah Dolus selalu dipidana lebih berat?

Pada umumnya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja diancam lebih berat dibandingkan tindak pidana yang terjadi karena kealpaan.

Hal itu karena pada dolus terdapat kehendak, pengetahuan, atau penerimaan terhadap akibat yang dilarang.

Namun, berat atau ringannya pidana tetap bergantung pada:

– Rumusan pasal yang didakwakan

– Akibat yang ditimbulkan

– Cara melakukan tindak pidana

– Motif dan tujuan

– Peranan pelaku

– Keadaan yang memberatkan atau meringankan

– Pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan.

Apakah motif sama dengan kesengajaan?

Tidak. Motif adalah alasan yang mendorong seseorang melakukan perbuatan, misalnya dendam, rasa takut, keuntungan ekonomi, atau kepentingan tertentu.

Kesengajaan adalah sikap batin berupa pengetahuan dan kehendak terhadap perbuatan atau akibatnya.

Seseorang dapat terbukti sengaja meskipun motifnya tidak diketahui. Sebaliknya, adanya motif belum cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana.

Pertanggungjawaban mutlak.

Prinsip umumnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Namun, Pasal 37 KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membuka pengecualian secara terbatas.

Apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang, seseorang dapat dipidana karena unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Konsep ini dikenal sebagai ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ถ๐—ฐ๐˜ ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐—ฏ๐—ถ๐—น๐—ถ๐˜๐˜† atau pertanggungjawaban mutlak.

Penerapannya tidak boleh diperluas sembarangan. Harus ada dasar undang undang yang secara tegas menentukan hal tersebut.

Dolus dan culpa merupakan dua bentuk kesalahan dalam hukum pidana.

๐——๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€ terjadi ketika pelaku menghendaki perbuatan atau akibatnya, mengetahui akibat itu pasti terjadi, atau menyadari kemungkinan akibat dan menerima risikonya.

ย ๐—–๐˜‚๐—น๐—ฝ๐—ฎ terjadi ketika pelaku tidak menghendaki akibat, tetapi akibat tersebut timbul karena kurang hati-hati, ceroboh, atau mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ฝ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ต๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ถ ๐—ฎ๐—ธ๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ, ๐˜๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐—ท๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ฎ๐—ป, ๐—ธ๐—ฒ๐—ต๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ, ๐—ธ๐—ฒ๐˜„๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐˜๐—ถ-๐—ต๐—ฎ๐˜๐—ถ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฝ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ผ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐˜‚๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ป๐˜†๐—ฎ.

Salam Hukum Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *