Bedah Etika dan Logika Hukum Kasus Panggilan “Udin” di Program Interupsi
SERANG|| Ruang publik kembali dihebohkan oleh adu argumentasi sengit dalam program talkshow bertajuk “Interupsi” yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta iNews.
Program yang membahas isu krusial mengenai keabsahan dokumen kesetaraan ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta dugaan tuduhan “pasal selundupan” tersebut mendadak memanas, bukan semata-mata karena perdebatan substansi norma hukum, melainkan akibat meledaknya ketegangan personal antar nara sumber.
Ketegangan bermula ketika Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, berulang kali menyebut dan memanggil Koordinator Kelompok Pelapor, Ahmad Khozinudin, dengan sebutan singkat “Udin”.
Pemanggilan tersebut memicu reaksi keras, kemarahan, hingga rasa tersinggung mendalam dari Ahmad Khozinudin di hadapan jutaan pemirsa televisi nasional.
Fenomena ini menarik untuk dibedah secara komprehensif melalui kacamata advokat.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden emosional biasa di layar kaca, melainkan potret gamblang mengenai pelanggaran etika berdemokrasi, cacat logika dalam perdebatan hukum (fallacy of relevance), serta maraknya tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun kode etik profesi.
Dalam tradisi sosiologis dan kultur hukum di Indonesia, tata cara menyapa atau memanggil seseorang dalam forum formal terlebih dalam debat publik nasional mencerminkan derajat penghormatan terhadap martabat personal (human dignity) dan status profesi.
Ahmad Khozinudin secara sah berprofesi sebagai advokat dan hadir dalam forum tersebut kapasitasnya sebagai koordinator gerakan hukum.
Pemanggilan nama panggil pangkas seperti “Udin” oleh Muhammad Rullyandi secara berulang di tengah tensi adu argumen yang memanas dinilai bukan sekadar penyederhanaan nama.
Secara psikologi hukum, tindakan tersebut dipersepsikan sebagai bentuk demeanor (sikap merendahkan), peyorasi nama (name-calling), serta upaya meruntuhkan kredibilitas dan wibawa lawan bicara secara psikologis (psychological undermining).
Ketika identitas diri dan kehormatan seorang praktisi hukum direduksi secara sepihak di forum publik, reaksi marah dan kekecewaan merupakan respons alamiah untuk mempertahankan kehormatan martabat (dignity defense).
Seorang pakar maupun praktisi hukum yang mengekspresikan pandangannya di ruang publik tetap terikat pada rambu-rambu etika akademis dan profesi.
1. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI): Pasal 3 huruf g KEAI menegaskan bahwa “Advokat harus melestarikan budaya sopan santun dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap sesama rekan sejawat maupun pihak lain.”
2. Etika Akademis Hukum Tata Negara: Sebagai ahli hukum tata negara, penyampaian pendapat wajib mengedepankan asas objektivitas, kecendekiawanan, serta penghormatan atas hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Mengabaikan nama lengkap seseorang dan menggantinya dengan sebutan yang bernada meremehkan (derogatory tone) di depan umum jelas mencederai etika komunikasi hukum.
Forum ilmiah dan debat konstitusi seharusnya menjadi panggung adu data ilmiah serta doktrin hukum, bukan arena degradasi personal.
Tindakan merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang di ruang publik melalui media elektronik dapat diuji menggunakan instrumen hukum positif Indonesia.
A. UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008) Pasal 27A UU ITE (Revisi Terbaru 2024):
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
Meski penerapan Pasal 27A UU ITE memerlukan delik aduan (klachtdelict) serta pembuktian unsur “menyerang kehormatan”, tindakan pelecehan verbal dalam siaran langsung (live broadcast) yang disebar ulang di media sosial dapat menjadi objek kajian hukum serius terkait dugaan pencemaran nama baik secara elektronik.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
Mengatur tentang penghinaan atau penistaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum.
Pasal 436 KUHP Nasional (Penghinaan Ringan): “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Secara metodologi hukum (legal reasoning), tindakan menyerang subjek hukum Alih-alih merespons substansi argumen dinamakan sesat pikir Argumentum Ad Hominem.
Ketika topik yang dibahas adalah isu krusial yaitu verifikasi otentisitas dokumen kesetaraan ijazah SMA dan keabsahan syarat administrasi pejabat publik berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003) serta Peraturan Menteri Pendidikan maka respons yang sah secara hukum adalah menguji validitas surat, stempel, serta dasar hukum penerbitannya.
Ketika seorang pakar hukum berpindah fokus dari membedah dokumen menjadi memelesetkan/memotong nama lawan bicara, terjadi pengalihan isu (red herring) yang merusak edukasi hukum masyarakat.
Reaksi emosional Ahmad Khozinudin merupakan bentuk perlawanan terhadap taktik ad hominem yang kerap digunakan untuk mengaburkan fakta hukum utama.
Pers dan stasiun televisi yang menyiarkan acara debat memiliki tanggung jawab sosial dan legal sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI):
1. Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
2. Pedoman Behavior Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS KPI):
1). Pasal 9 P3SPS: Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, martabat, dan nilai-nilai kesopanan subjek yang disiarkan.
2). Pasal 29 P3SPS: Program siaran langsung dilarang menampilkan adegan atau perlakuan merendahkan, melecehkan, serta mempermalukan narasumber.
Moderator dan produser acara “Interupsi” memiliki kewajiban etis untuk memotong (intervene) perlakuan yang tidak sopan atau intimidasi verbal guna memastikan perdebatan tetap berada di jalur ilmiah dan berbasis bukti ilmiah (evidence-based argument).
Peristiwa berdarah-dingin di ruang debat “Interupsi” antara Ahmad Khozinudin dan Muhammad Rullyandi menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan hukum dan masyarakat Indonesia.
Rasa marah akibat panggilan “Udin” bukan sekadar masalah ego, melainkan simbol perlawanan terhadap maraknya praktik penyimpangan etika debat yang mengorbankan kehormatan pribadi demi menjatuhkan argumen.
Masyarakat berhak mendapatkan edukasi hukum yang jernih, berbasis data, berlandaskan bukti otentik, serta menjunjung tinggi asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Sudah saatnya panggung hukum nasional dibersihkan dari serangan ad hominem dan kembali ke koridor pembuktian ilmiah serta norma hukum yang berlaku.
Salam Hukum Berkeadilan



