Di balik megahnya dinding-dinding ruang sidang pengadilan, ribuan lembar berkas perkara lalu lalang setiap harinya.
Namun, tidak sedikit dari lembaran gugatan tersebut yang berakhir tragis di meja majelis hakim: kandas bahkan sebelum pokok perkaranya sempat diperiksa.
Salah satu pemicu utamanya adalah ketidakjelasan objek perkara sebuah kekeliruan mendasar yang semestinya dapat dihindari sejak tahap awal perancangan gugatan.
Sikap tegas badan peradilan tertinggi di Indonesia terhadap kekeliruan ini bukanlah hal baru. Praktik hukum acara perdata di Indonesia telah lama memegang teguh garis demarkasi yang jelas melalui yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 556 K/Sip/1973. Kaidah hukum ini secara eksplisit menegaskan bahwa:
“Apabila objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).”
Jika lembaga peradilan tertinggi negara saja secara konsisten menolak perkara yang Objek Perkaranya kabur (obscuur libel), lantas mengapa masih banyak pencari keadilan yang memaksakan diri mempertahankan berkas gugatan yang cacat formil?
Dalam sengketa perdata khususnya yang menyangkut benda tetap seperti tanah atau bangunan kepastian mengenai objek yang dipersengketakan adalah syarat mutlak.
Ketidakjelasan letak, luas, batas-batas tanah, maupun status kepemilikan merupakan celah fatal yang meruntuhkan konstruksi hukum sebuah gugatan.
Advokat Suwadi, S.H., M.H., menyoroti fenomena berulang ini dalam praktiknya di dunia peradilan. Menurutnya, kesalahan paling umum terjadi karena pencari keadilan sering kali mencampuradukkan antara “asumsi subjektif” dengan “fakta hukum yang terverifikasi”.
“Banyak masyarakat pencari keadilan mendatangi meja hijau dengan emosi dan keyakinan subjektif semata, tanpa ditopang oleh kepastian objek perkaranya. Padahal, Mahkamah Agung sejak dekade 1970-an telah mematok standar melalui Putusan MA Nomor 556 K/Sip/1973.
Jika batas tanahnya membias, luasnya simpang siur, atau letaknya tidak pasti, pengadilan tidak memiliki kewenangan teknis untuk mengeksekusi keputusan tersebut kelak. Majelis Hakim pasti akan menjatuhkan putusan NO,” tegas Penasehat Hukum beberapa media online dan juga penulis 2 buku hukum ber ISBN ini.
Suwadi menambahkan bahwa mempertahankan gugatan yang cacat formil demi gengsi atau kekeh pada pendirian awal hanyalah tindakan yang menyia-nyiakan waktu, biaya, dan energi (waste of resources).
Standar ketat mengenai kejelasan gugatan tidak hanya bersumber dari Putusan MA Nomor 556 K/Sip/1973. Prinsip ini berakar kuat pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia:
1. Pasal 8 Nomor 3 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV): Menyaratkan bahwa surat gugatan harus memuat fundamentum petendi (alasan gugatan) dan petitum (tuntutan) yang jelas dan terperinci.
2. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung): Mengingatkan kembali pentingnya kerapian dan kepastian syarat formil gugatan dalam perkara pertanahan guna menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (unexecutable).
Mengabaikan syarat-syarat teknis hukum ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil bagi pencari keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan penelusuran data hasil analisis putusan-putusan di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, persentase gugatan perdata yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) akibat gugatan kabur (obscuur libel) terus berulang setiap tahunnya.
Data investigatif lapangan menunjukkan tiga faktor utama mengapa gugatan pencari keadilan sering dinyatakan tidak jelas:
1. Perbedaan Luas dan Batas: Luas tanah yang tertulis dalam surat gugatan berbeda signifikan dengan hasil pemeriksaan setempat (sita eksekusi/desente).
2. Kaburnya Kedudukan Hukum (Legal Standing): Objek yang digugat tidak terhubung secara langsung dengan hak hukum para pihak yang bersengketa.
3. Petitum yang Saling Bertentangan: Tuntutan yang diajukan tidak selaras dengan uraian kejadian (fundamentum petendi).
Pendekatan bukti ilmiah (scientific evidence) seperti pemetaan geospasial, pengukuran ulang resmi oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), serta verifikasi warkah tanah kerap kali diabaikan di awal proses drafting gugatan.
Akibatnya, saat pemeriksaan di persidangan berlangsung, ketidaksesuaian objek terkuak secara telanjang.
Melalui sudut pandangnya sebagai praktisi hukum, Suwadi mengimbau masyarakat untuk bersikap rasional dan obyektif.
Jika dalam perjalanan sidang terbukti bahwa konstruksi gugatan awal mengandung cacat formil yang mendasar, langkah paling bijak bukanlah terus mempertahankan kesalahan tersebut secara membabi buta.
“Hukum acara perdata menyediakan mekanisme perbaikan gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban, atau bahkan mencabut gugatan untuk diperbaiki secara cermat berdasarkan bukti saintifik sebelum mendaftarkannya kembali.
Mempertahankan gugatan yang tidak jelas adalah bentuk kesesatan strategi hukum. Jika MA saja menolak hal yang membias, mengapa Anda sebagai pencari keadilan justru sibuk mempertahankan cara yang salah?” ujar pria asal Pati Jawa Tengah yang sekarang domisili Serang Banten ini menutup keterangannya.
Edukasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat pencari keadilan agar lebih teliti, berbasis data, serta mengandalkan riset hukum yang matang bersama tenaga profesional sebelum melangkah ke pengadilan.
Sebab di mata hukum, kebenaran tidak hanya diukur dari siapa yang merasa paling dirugikan, melainkan dari ketepatan bukti dan kejelasan fakta yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Salam Hukum berkeadilan.




