Suwadi, SH, MH.
Advokat, Praktisi Hukum, Penulis Buku Hukum
Panggung hukum dan politik nasional kembali diguncang oleh sebuah putusan yudisial yang krusial.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan gugatan dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan atau diploma sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tidak sah secara hukum.
Putusan ini langsung memicu diskursus tajam di tengah masyarakat: jika dokumen administratif krusial tersebut dinyatakan batal dan tidak sah, siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, dan bagaimana nasib kedudukan konstitusional Gibran sebagai orang nomor dua di Republik ini?
Sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, keabsahan dokumen administratif calon pemimpin negara bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan.
Untuk memahami duduk perkara ini secara objektif, kita harus merujuk pada regulasi kepemiluan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara tegas menetapkan syarat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, salah satunya adalah minimal berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dalam praktiknya, bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri atau menggunakan sistem pendidikan non-konvensional, Kementerian Pendidikan menerbitkan surat keterangan atau penyetaraan ijazah (Suket).
Ketika dokumen fundamental ini dinyatakan cacat hukum atau tidak sah oleh lembaga peradilan tertinggi, maka seluruh rangkaian proses verifikasi administratif yang menyertainya otomatis dipertanyakan.
“Keabsahan dokumen syarat calon adalah rukun administratif yang bersifat imperatif.
Ketika rukun ini runtuh di tingkat peradilan, maka legitimasi hukum dari produk administratif yang diterbitkan sebelumnya wajib dievaluasi secara fundamental.”
Pertanyaan mendasar yang menggema di ruang publik adalah: siapa yang harus memikul tanggung jawab hukum atas polemik Suket tidak sah ini? Analisis yuridis dari perspektif hukum administrasi dan pidana menunjukkan adanya tiga lapis subjek hukum yang memikul porsi pertanggungjawaban berbeda:
1. Penyelenggara Pemilu (KPU RI).
Sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan verifikasi faktual dan administratif secara cermat, independen, dan akuntabel. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib memastikan setiap dokumen persyaratan memenuhi keabsahan formil dan materiil.
Jika KPU meloloskan dokumen yang belakangan terbukti tidak sah, maka KPU dapat dinilai lalai (culpa) dalam menjalankan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Lembaga Penerbit Dokumen dan Pemohon.
Pihak yang mengajukan dokumen serta institusi yang menerbitkan surat keterangan tersebut juga tidak luput dari jerat hukum administratif maupun pidana.
Dalam hukum pidana, penggunaan surat palsu atau yang dipersamakan dengan itu dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam memberikan keterangan palsu saat pendaftaran.
3. Tanggung Jawab Etik dan Moral Pejabat Publik.
Dari sudut pandang etika penyelenggaraan negara, pejabat publik yang menduduki jabatan strategis wajib memegang teguh integritas moral.
Sumpah jabatan yang diucapkan di bawah Kitab Suci menuntut kejujuran mutlak sejak tahap pencalonan.
Lantas, bagaimana implikasi hukum dari putusan MA ini terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang saat ini sedang menjabat?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara ketat dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pemberhentian tidak dapat dilakukan serta-merta hanya berdasarkan putusan peradilan tata usaha atau perdata, melainkan melalui mekanisme politik-hukum yang melibatkan:
1. Penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelanggaran hukum atau syarat keterpilihan.
2. Pengujian dan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan apakah Presiden/Wakil Presiden tersebut terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
3. Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan final.
Namun, para pakar hukum sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Suket tidak sah ini menciptakan constitutional crisis (krisis konstitusional) baru.
Jika syarat minimal pendidikan saat pendaftaran cacat hukum sejak awal, maka produk hukum pemilu berupa penetapan pasangan terpilih dapat digugat melalui mekanisme hukum yang relevan, membuka celah perdebatan hukum tata negara yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Indonesia modern.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas dan penegak hukum di Indonesia. Edukasi hukum harus diletakkan di atas landasan bukti ilmiah (scientific evidence) dan transparansi data, bukan sekadar opini politik.
Masyarakat berhak mendapatkan kebenaran materiil atas integritas para pemimpinnya.
Advokat dan akademisi hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum yang transparan tanpa intervensi kekuasaan, demi menjaga marwah konstitusi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Penyelesaian polemik ini tidak boleh berhenti pada perdebatan wacana, melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konstitusional yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Salam Hukum berkeadilan




