https://botvkalimayanews.com/indeks/
Bisnis  

Agar Praktek Penipuan Jual Beli Online Bisa Ditindak, Negara Harus Hadir Lindungi Konsumen

Presiden Diminta Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Online.

Jakarta||botvkalimayanews.com|| Kemajuan Tehnologi membuat perdagangan jual beli onlen berkembang bak musim hujan menjamur.

Di Indonesia sekarang transaksi jual-beli nggak perlu datang cukup COD dibayar ditempat ini kemajuan jaman yang sangat menggembirakan bukan.

Namun dibalik semua itu, perlu ada lembaga badan yang menseleksi dan menangani hal ini biar tidak berjatuhan korban tipu-tipu dengan di bursa jual beli onlen harus ada klasifikasi perusahaan PT, C, UD dan PD koperasi hingga tidak sulit melacak pelaku penipuan dan menangkapnya.

“Jangan dilarang perorangan yang selama ini terjadi”, jelas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasionak, Ekonom Nasional menjawab pertanyaan para awak media di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jalan Raya Kalisari 65 Cijantung Jakarta Timur (24/006/2026) via. selulernya.

Maraknya perdagangan via ONLINE sangat membantu Masyarakat bila terjamin kualitas kuantitas, mutu terjamin serta di berikan garansi.

Ketika belanja via ONLINE adalah transaksi yang harus disertai legalitas dan payung hukum untuk penjual dan pembeli disertai pengawasan ketat APH.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan kenakalan perdagangan berselimut penipuan. Seharus nama perusahaan penjual produk di Online tertera jelas dan bisa di lacak keberadaannya atau bisa di cek legaslitasnya.

Garansi produk bisa dikembalikan bila tidak sesuai juga tertera jelas dalam tulisan di iklan online tanpa ada hal yang bisa merugikan pembeli dalam perdagangan online.

Jenis produk yang di beli via online semua bisa COD dan diperbolehkan untuk di cek ke asliannya atau periksa dulu.

Negara Harus Hadir Melindungi Konsumen Bukan Hanya Tulisan di atas kertas tapi harus Fakta.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media: Banyaknya oknum penjual di Online meraup uang masyarakat dengan cara iklan sebagus-bagusnya, namun barang yang di beli kerap kali mengecewakan konsumen, karena jika tidak sesuai maka adalah bentuk penipuan.

Maka Lembaga Perlindungan Konsumen dan APH harus memiliki kemampuan membongkar jaringan penipuan perdagangan Online.

Hal ini juga harus menjadi himbauwan kepada masyarakat agar lebih teliti dan harus memperhatikan 5 hal.

Garansi keaslian bisa di cek dulu, bisa di kembalikan, ada alamat perusahaannya yang bisa di cek izin usaha, alamat toko dan rekam jejak jawaban para pembeli, setiap pembelian jangan lupa di simpan semua bukti-buktinya.

Pemerintah melalui mekanisme penelusuran pasti bisa membersihkan rayap-rayap di dunia online yang sangat banyak merugikan masyarakat.

Seharusnya Lembaga Perlindungan Konsumen memiliki satgas untuk membongkar jaringan penipuan melalui perdagangan online.

Narasumber : 

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *