ASPSB Kab. Serang Tolak Tapera dan Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Dinilai Menambah Beban Penderitaan Pekerja

Serang [Banten] botvbanten.com|| Dalam diskusi penyampaian pendapat oleh seluruh anggota aliansi, yang terdiri dari pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang berada diwilayah Kabupaten Serang tentang Raperda dan TAPERA.

Diskusi tersebut dilaksanakan di Meeting Room PT. Charoen Pokphand Indonesia Modern Cikande. Rabu, (19/06/2024).

Para peserta rapat yang hadir diantaranya beberapa pengurus Serikat Pekerja Serikat Buruh yang ada di kabupaten Serang, Provinsi Banten yakni; FSPKEP, FSPMI, SPN, KSPSI 1973, FSB Garteks, FK3 IK, FSB, FSB CIKOJA, FSBB, CIGORDA, KASBI, FBI, KIKES, KSPN, PPMI.

Sebelumnya, Perda 06 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, oleh karena itu, perlu di lakukan revisi untuk menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Ada beberapa pokok pikiran dalam diskusi tersebut yang kembali di bahas lebih lanjut.

Seperti diketahui, bersama bahwa Presiden telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA pada Mei 2020.

Selanjutnya pada 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera ini dapat disimpulkan sebagai iuran wajib yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Menyikapi hal tersebut, Seluruh peserta rapat menyampaikan pandangan, pendapat dan kesimpulannya terkait Tabungan Perumahan Rakyat.

Akhirnya seluruh peserta rapat Bersepakat MENOLAK serta meminta pemerintah untuk mencabut PP Tapera yang dipandang hanya menambah beban penderitaan pekerja. [Gunawan/Aps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250