Daerah  

Buntut Pemutasian Pekerja, PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera Digeruduk Serikat Buruh

Serang [Banten] botvbanten.com|| Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Serang dan masa aksi solidaritas dari berbagai Serikat daerah yang ada di kabupaten Serang melakukan aksi demo di depan PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera yang berada di jalan Raya Serang – Jkt, Km. 68,
kampung Julang Cikande kabupaten Serang Banten, Kamis (06/06/2024).

Dalam aksi solidaritas itu, ratusan kaum serikat tersebut mulai berdatangan dan berkumpul sejak pagi.

Aksi demo solidaritas  kaum buruh itu mengusung tuntutan para pekerja yang menjadi permasalahan aksi unjuk rasa tersebut.

Tuntutan aksi solidaritas itu diantaranya adalah, karena pihak perusahaan PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera dinilai telah melakukan ‘pemberenggusan’ kebebasan berserikat yang di dalam aturan undang undang nomor 21. tahun 2001 Tentang kebebasan berserikat.

Pasalnya, ada beberapa pengurus serikat pekerja di ‘Demosi’ kerjanya oleh perusahaan karena pekerja berserikat, dan bergabung dengan Serikat Pekerja Nasional Nasional (SPN).

Dikabarkan, ada 10 orang yang menjadi korban pemberenggusan berserikat, diantaranya Mukti dan 10 orang pekerja lainnya yang mendapat perlakuan yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Karena dalam sanksi UU 21 tahun 2001  disebutkan, siapapun dilarang menghalangi, berkumpul berserikat, menurunkan jabatan, mengintimidasi, melakukan kampanye dalam bentuk apapun karena dalam UU 21 tahun 2001 juga disebutkan salah satu tindak pidana kejahatan, apa lagi dengan melakukan Demosi Kerja dengan alasan berserikat.

Ditemui awak media, perangkat Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN), pimpinan kerja yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Nasional di tingkat perusahaan, Asep Saefullah, SH. MH, dan ketua pimpinan kerja Nikomas, Suprihat
sangat menyesalkan tindakan perusahaan kepada pekerjanya.

“Seharusnya lakukan pertemuan terhadap pekerja yang baru berserikat, dan membangun komunikasi. Pemberangusan atau Demosi tak perlu dilakukan, alangkah baiknya antara serikat pekerja buruh bisa duduk bersama untuk membicarakanya,” sesalnya.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan pertemuan untuk mendapat jawaban dari pihak perusahaan untuk berdiskusi dan duduk bersama menyelesaikan permasalah tersebut.

“Jangan terkesan  seolah-olah pihak perusahaan menutup berdialog untuk membicarakannya,” sambungnya.

Sebaiknya dapat segera mengambil sikap, segera menyelesaikan upaya yang objektif sehingga bisa menciptakan tatanan dunia industri yang harmonis dinamis dan berkeadilan antara serikat pekerja buruh, dengan harapan pengusaha ataupun  yang mewakilinya, tidak mengedepankan rasa egoisme perusahaan kepada kayawannya.

Mediasi antar perwakilan aksi dan PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera pun dilakukan.

Mewakili para peserta aksi bidang Advocasi DPC SPN Kabupaten Serang, Suprihat, SH, Agus Sugiarto. ST. M.Wahid Fatellah, Hambali, S.pd, Asep (Sanen) sedangkan dari perusahaan PT. Sinar Surya Abadi Legalnya, Bagus Nyoman, SH dan perusahaa, Rizki.

Mediasi difasilitasi oleh Kasat Intelkam AKP Tatang, Babinsa Koramil Cikande, Tohir, Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya, Kanit Intel Polsek Cikande, Mukhlas.

Hasilnya, pihak perusahaan akan mengembalikan 10 pekerja yang di mutasi perusahaan ke tempat asal pekerja secara bertahap.

Berkat kesigapan aparat keamanan yang diturunkan oleh Polres Serang, aksi demo ratusan buruh tersebut  berakhir dengan tertib, para peserta aksi pun meninggalkan lokasi aksi sekitar sore harinya.
[Gunawan/Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250