Daerah  

Aksi Demo SPN, PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera Bantah Demosi dan Pemberangusan

Serang [Banten] botvbanten.com] PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera melalui Legannya. Bagus Nyoman. SH membanta ada Demosi dan Pemberangusan terhadap pekerja yang berserikat.

Hal ini disampaikannya kepada Botvbanten saat di konfirmasi di pabrik karung yang berada di jalan Raya Serang – Jkt, Km. 68, kampung Julang Cikande kabupaten Serang Banten usai mediasi antara kedua pihak perusahaan dan buruh, atas aksi demo ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Serang, Kamis (06/06/2024).

Aksi solidaritas kaum buruh ini menuntut pihak perusahaan PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera agar taat aturan, perusahaan dinilai telah melakukan ‘Demosi dan pemberangusan’ kebebasan berserikat
terhadap karyawannya, soerti yang telah di atur dalam undang undang nomor 21 tahun 2001 Tentang kebebasan berserikat.

Terkait hal ini, botvbanten melakukan wawancara kepada Bagus Nyoman, SH yang mengaku sebagai Legal PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera, (06/06/24).

Bagus menapik bahwa pihaknya telah melakukan pemberangusan dan Demosi terhadap pekerjanya seperti apa yang di tuntut oleh para peserta aksi.

Menurutnya, 10 karyawan yang di mutasi tersebut bukan karena ikut berserikat atau membentuk serikat di perusahaan, namun 10 orang pekerja tersebut di mutasi Lantaran ada kebutuhan tenaga di tempat lain.

“Tidak benar kami melakukan Demosi atau pemberangusan terhadap karyawan yang berserikat, justru itu lebih baik dan diatur dalam undang-undang,” kilahnya.

Lebih jauh dikilah, saat pemutasian 10 pekerja tersebut, berketepatan mereka membentuk serikat.

Di cecar kalau mutasi dilakukan agar membuat pekerja atau karyawan tidak betah juga di tapik Bagus, dikatakannya, bahwa sistem kerja di perusahaan adalah sistem order, jika order mengalami penurunan, sementara di tempat lain membutuhkan tenaga, maka managemen mengambil kebijakan untuk memperkerjakan karyawan di tempat yang dibutuhkan.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa pemberitahuan dari serikat itu tidak secara tertulis, etikanya bagaimana, apakah pemberitahuan sudah terbentuk lalu diberitahukan atau sebelum terbentuk dikonfirmasikan dulu ke pihak perusahaan.

Menurutnya, setingkat kelas manajemen orangnya semua berpendidikan, bahwa Serikat itu boleh, bahkan wajib, namun Bagus mengaku, yang ia tangkap, pekerja tidak memberitahukan secara resmi terbentuknya serikat, namum mungkin hanya secara lisan.

Kembali ke soal mutasi, hal ini dilakukan perusahaan, karena pihaknya tidak mungkin merumahkan pekerja jika order atau produksi sedikit, jika order banyak akan bekerja kembali.

Terkait aksi demo ini, Bagus mengaku kalau bosnya pernah curhat kepadanya, mengakatakan kalau merasa dihianati, karena menurutnya pihak perusahaan telah memenuhi dan memfasilitasi segala aturan yang ada, seperti UMK, UMR, Mess dan berbagai pajak.

Bagus mengakui betapa sulitnya mendirikan perusahaan, bukan segampang itu, namum merasakan seperti tertekan dan terintimidasi dengan banyaknya pajak-pajak dan kontribusi.

Menurutnya, mereka (buruh\red) jangan melihat keinginan mereka pribadi, tetapi harus dibagi masing-masing.
Diakui bagus, kalau pihaknya memberikan kontribusi yang diberikan melalui tiap-tiap desa yang mengelola apapun hasilnya bagaimana.

Disinggung soal upah yang tidak UMR yang diterima oleh pekerja sebesar Rp80.000. Perharinya, bagus mengungkapkan kembali kalau sistem kerja di perusahaan adalah borongan, kalau ada pemesanan, kalau pekerja, semakin mereka bagus maka penghasilannya akan semakin akan bagus.

Sementara mengenai UMR, disampaikan Bagus, kalau menurut keterangan Hrd, setiap minggunya pekerja menerima gaji hingga sebesar Rp1.5 juta.

Dengan sistem kerja borongan ini, menurutnya apakah mereka mau kita membuat kontrak kerja, ketika ada orderan mereka bekerja, namun ketika tidak ada orderan maka mereka akan dirumahkan.

Padahal pihak perusahaan membutuhkan pekerja, karena itulah pihak perusahaan melakukan mutasi, “karena adanya kebutuhan disana,” sambungnya.

“Mau tidak mereka ketika ada pekerjaan mereka bekerja, namun ketika tidak ada mereka dimutasikan, atau dirumahkan, siapa yang mau mengambil resiko mereka tidak bekerja. Pada waktu mereka dipanggil mereka siap, kan seperti di pimpong,” jelasnya.

Bagus mengaku kalau perusahaan jika tidak ada order maka seperti mengalami paceklik.

Terkait adanya order melalui tender, Bagus mengaku, kalau perusahaan sedang merambah kesana, syarat diantaranya adalah harus ada 80% asset milik perusahaan, maka perusahaan dibolehkan mengikuti tender.

Pada saat yang lalu, ketika pihak Bulog membutuhkan karung saat Bansos, perusahaan memenuhi kebutuhkan itu, namun untuk kebutuhan disana, ungkapnya.

Hasil dari pertemuan mediasi dengan perwakilan pekerja dan perusahaan saat ini diputuskan akan mengembalikan 5 orang pekerja ke tempat asalnya bekerja, dan hal ini menurutnya telah final, karena perwakilan yang ikut mediasi adalah perwakilan peserta aksi.

[Suprani/agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250