Serang [Banten] botvbanten.com|| Warga Komplek perumahan Safira Lingkungan Sepang, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menggeruduk salah satu rumah seorang warga, Izmi yang dianggap semena-mena memakai lahan orang lain Tanpa seizin pengurus lingkungan atau RT/RW setempat, Rabu (22/05/24).

Kegiatan pembuatan Paving Block yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dianggap mengganggu ketenangan warga lingkungan Safira RT 005 RW 013.
JM selaku Ketua RW 013 pun langsung turun tangan mendampingi warga untuk mediasi dan klarifikasi mengenai adanya kegiatan produksi paving block yang diduga selama ini tidak berizin lingkungan, sampai akhirnya masyarakat gerah dengan ulah pengelola yang selama ini terkesan tidak menghargai lingkungan setempat.
Akibat kegiatan tersebut, sehingga membuat lingkungan menjadi kumuh karena banyaknya tumpukan matrial pasir, sampah dan lainnya.
Akibatnya, berujung masyarakat sekitar melakukan aksi untuk menutup kegiatan yang dianggap mengganggu ketentraman warga setempat.
Lurah Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Ekayana Hendriansyah, SKM, didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Taktakan, Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan dan Ketua RT/RW, akhirnya melakukan mediasi antara warga Komplek Safira dengan pimpinan Majlis yang melakukan kegiatan pembuatan Paving Block dengan jumlah yang cukup besar.
Lurah mengatakan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, maka sesuai kesepakatan bersama antara pimpinan Majlis dengan warga Komplek Safira, maka diberikan tenggat waktu selama 10 hari untuk menghentikan aktifitas pembuatan paving block di lingkungan RT 005 yang di pimpin oleh Amirudin.
Akhirnya, kegiatan pembuatan Paving Block yang dipimpin oleh Ismi itu menerima keputusan untuk menghentikan aktifitasnya, sesuai tenggat waktu yang disepakati, selama 10 hari ke depan, selesai atau pun tidak kegiatan harus di tutup. [Aps]