
Serang[Banten] botvbanten.com|| PT Lautan Baja Indonesia (LBI) kembali di demo masyarakat desa Kareo kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten, Kamis (04/07/2024).
Aksi demo unjuk rasa masyarakat Kareo itu karena PT. LBI dianggap menolak untuk memberikan kompensasi atas lahan dan sawah milik masyarakat yang terendam air akibat kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. LBI.
Pihak PT LBI dianggap sama sekali tidak peduli dan abai terhadap masyarakat desa Kareo, khususnya yang terdampak akibat proyek pembangunan PT. LBI.
Aksi demo unjuk rasa itu kemudian dihentikan, karena dari pihak PT. LBI, Agus ingin bermediasi dengan masyarakat desa Kareo.

Namun mediasi antara PT. LBI dengan masyarakat itu buntu, tidak ada titik terang. Pihak PT. LBI menolak untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahan sawahnya terendam air itu dianggap akibat ulah PT. LBI.
Masyarakat desa Kareo dan PT. LBI melalui Agus sepakat mendatangani lokasi sawah yang terendam air tersebut.
Agus mengatakan, pihaknya sudah membuat drinase saluran air agar sawah masyarakat tidak lagi terendam oleh air.
Namun sontak, alangkah terkejutnya diantara warga masyarakat desa Kareo, Iyus, mengetahui ternyata saluran drinase air yang dibuat tersebut berada ditanah miliknya.
Mengetahui hal itu, masyakarat pun akhirnya berontak, menolak, tidak terima kesepakatan tersebut, yang akhirnya berujung adu mulut antara pemilik tanah dengan Agus.
Sang pemilik tanah, Iyus mengaku kalau tanah itu adalah miliknya, dan menegaskan belum menjualnya kepada siapapun.
“Ini tanah saya, dan belum saya jual kepada siapapun,” tegasnya.
Ditempat yang sama, ustad Bahrudin mengungkapkan, kalau tanah miliknya juga telah dirusak.
“Tanah Saya juga di rusak, di keruk oleh PT. Lautan Baja Indonesia, sedangan tanah saya belum di jual kepada siapapun, tapi kenapa tanah saya di keruk dan dijadiin drinase?,” ungkapnya dengan nada kesal.
Senada dengan Iyus dan Ustad Bahrudin, Santara juga mengaku kesal, karena tanahnya di urug oleh pihak PT. LBI.
Saat dikonfirmasi awak media, Santara mengaku kalau tanah miliknya seluas sekitar 600 meter lebih telah di urug oleh PT. LBI.
“Tanah milik saya yang luas 600 meter lebih di urug sama PT. LBI, dan saya belum menjualnya ke PT. LBI, tapi kenapa PT. LBI mengurug tanah saya?,” ungkapnya penuh kesal.
Direktur Eksekutif Forum Peduli Lingkungan Hidup, Aprizal Pani, SH, mendesak pihak PT. LBI harus segera bertanggungjawab, dan segera mengganti kerugian yang dialami masyarakat atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, dan bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat desa Kareo.
“Pihak PT. LBI harus memberikan kompensasi yang sesuai, atau bila perlu membeli tanah yang telah dirusak oleh PT. LBI, jika menolak dan tidak bertanggungjawab, atas kerugian masyarakat yang ditimbulkannya, maka pihaknya akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya, atas dugaan kerusakan lingkungan, perampasan dan penyerobotan tanah hak milik masyarakat,” tegas Pani.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
dan KUHP l pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah dan Undang-undang nomor 51 prp tahun 1960 pasal 1 ayat 1 huruf a tentang larangan pemakaian tanah Tanpa izin yang berhak, dan mengambil hak orang lain itu melanggar hukum.
Pani juga mendesak APH dan instansi terkait harus bertindak tegas terhadap PT. LBI yang dinilai tidak taat aturan, dan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Masyarakat desa Kareo kecamatan Jawilan berharap pemerintah dan instansi yang berwenang lainnya untuk menutup PT. LBI, sebelum ada penyelesaian kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat atas lahan yang di serobot dan telah di rusak oleh PT. Lautan Baja Indonesia.
[Saprudin/ Heri)