Pemotongan Pajak Memberatkan, Buruh Datangi KPP Pajak Pratama Serang

Kepala KPP Pajak Pratama Serang : Kalau Kurang Jelas Silahkan Datang

Serang [Banten] botvbanten.com|| Isu hangat tentang sistem pemotongan pajak penghasilan di bulan April lalu yang angkanya cukup melonjak.

FSPMI Serang beraudensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, di kota Serang, Selasa (13/05/24)

Hadir dalam pertemuan tersebut sebagai perwakilan PUK SPA beserta perangkat organisasi baik KC dan PC SPA TUR.

Pertemuan tersebut adalah yang pertama dilakukan oleh buruh, menghadap kantor pajak, hal itu diakui oleh Kasie Pelayanan Serang Barat, Tyas.

“Selama ini baru FSPMI yang hadir ke kantor, belum ada dari elemen buruh lain,” akunya.

Disampaikan juga maksud audiensi tak lain adalah karena banyaknya pertanyaan dan aduan anggota terhadap tarif baru pemotongan pajak penghasilan di PPH 21 yang diatur dalam PP58/2023 juga terkait penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Isbandi Anggono, pengurus Konsulat Cabang FSPMI Serang mengatakan, kurangnya sosialisasi ke bawah, ini yang menyebabkan ketidaktahuan pekerja dalam prosedur pemotongan pajak penghasilan mereka.

Hal tersebut di sanggah oleh Taufik, Kepala KPP Pratama Serang yang mengatakan bahwa, “Kami menjalankan regulasi yang ada, namun jika memang tidak tersosialisasi dengan baik, silahkan datang ke kantor untuk bisa dijelaskan.” Ungkapnya.

Kedatangan buruh disambut hangat, dan berlangsung audiensi dengan baik.

Tri, bidang penyuluhan mengatakan bahwa sebenarnya pemotongan di pasal 21 pada PP58 tahun 2023 itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 tahun 2023.

“Pemotongan yang diterima atas penghasilan orang pribadi di PMK 168/2023 untuk pemotongan PPH 21 adalah penyederhanaan dari perhitungan pajak sebelumnya, badan usaha yang masih baru terbangun, perlu ada signifikasi kemudahaan dalam pembayaran pajaknya.” ungkapnya

Bicara aturan sebelumnya, kita bisa tahu pajak yang terpotong dari penghasilan dalam setahun dan dihitung perkiraan pajak pertahunnya tersebut baru di bagi 12 bulan itu yang dipotong tiap bulannya.

Substansi yang kedua, cara perhitungan PPH dalam setahun masih sama atau tetap.

“Jika di bulan ini potongan pekerja lebih besar, maka di akhir masa periode bisa jadi pajaknya lebih kecil atau bahkan bisa dapat pengembalian di masa Januari sampai November.”

Point krusial lagi, tentang kebijakan penerapan tarif efektif, tidak memberikan tambahan beban bagi masyarakat atau pekerja.

“Karena perhitungan dalam setahunnya tetap, otomatis tidak ada perubahan perhitungan dari tahun sebelumnya.

Hanya ada pergeseran pemotongan saja. Ada yang di awal di potong besar,namun di akhir tidak.” Tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa, tujuan penerapan ini tak lain juga sebagai Checking Balance untuk si pekerja itu sendiri.

“Memudahkan penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong pajaknya untuk melakukan pengecekan pemotongan PPH atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme Check and Balance.” [Gunawan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250