
Serang [Banten] botvbanten.com|| Dalam rangka untuk meningkatkan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan warganya, Pemerintah Desa Suka Jaya Kecamatan Pontang, melakukan Peningkatan Saluran Pengelolaan Air Limbah (Drainase) di tiga wilayah, diantaranya kampung Kademangan, kampung Setu dan kampung Kemayungan
Kegiatan yang menyerap Anggaran Dana Desa tahun 2024 yang masih masih belum diketahui besarannya itu sangat disayangkan.
Bagaimana tidak, dilapangan, kegiatan SPAL yang mengunakan Udith di tiga titik itu tidak terpajang Plank Papan Informasi Publik (PIP).
Tidak adanya PIP di lokasi tersebut menimbulkan kesan tidak transparannya dalam penggunaan keuangan pada proyek tersebut.
Saat di tanya pada salah seorang pekerja disana mengaku tidak tahu menahu, baik tehnis pemasangan maupun PIP.
“Coba aja bapak ke kantor Desa aja disana ada staf Desa,” Ucap Sapei ketua RT. 07.
Awak media mencoba melanjutkan mengali informasi, kepada bendahara Desa Suka Jaya, Sanwani melalui pesan WashAppnya, dan mengatakan dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandung.
Hasil pantaun awak media di lokasi kerja di kampung Kademangan RT 07-08 dan RW 02, terlihat untuk pemasangan Udith tidak memakai pasir sebagai alas.
Ditempat berbeda, ketua RT.04 RW 01 Kampung Setu, Kastuji mengungkapkan, mereka sudah empat hari kerja, namun belum bisa melakukan pemasangan Udith, pasalnya lokasi pemasangan dengan lokasi Udith jauh.
“Saat ini baru mengumpulkan matrial doang dari tempat Udith yang berada di jalan utama yang di depan jauh melangsirnya ke lokasi titik pemasangan, berat lagi, makanya kami belum melakukan pemasangn,” beber Kastuji.
Masih Kata Kastuji, perkerjaan ini di keluhkan kerena untuk melangsir dan penggalian tidak ada upah.
Di ungkapkannya, Harga Ongkos Kerja (HOK) terlalu minim dan beda tempat beda harganya.
Mereka hanya dibayar sebesar Rp60 ribu per unit Udith termasuk menggali dan mengangkut Udith yang lumayan jauh dari lokasi pemasangan.
“Pihak desa hanya memberikan upah sebesar Rp60 ribu setelah Udith terpasang, emang sangat berat,” keluhnya.
Ditemui di kantor desa, Jumat (27/09/24), Cariik Gamrawi aparat desa Suka Jaya membenarkan kalau proyek ini tidak ada Plank Papan Informasi Publik.
“Iya pak belum ada, saya sudah sampaikan Plank PIP harus ada sebelum proyek dilaksanakan. Saat ini PIP nya sedang dipesan, dan akan di pasang,” ungkapnya.
Gamrawi mangaku kalau kegiatan ini dilaksanakan Oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK), namun dilapangan dikerjakan oleh RT dan RW, bahkan untuk pengadaan dipihak ketigakan melalui bendahara, Sawani.
Rancunya lagi, pengelola keuangan desa diduga di monopoli oleh sang bendahaha melibatkan TPK diduga hanya dalih.
Mendalami hal ini, awak media mencoba menemui Pj. Kades Suka Jaya di kantor kecamatan seperti yang di katakan Sang Carik, kalau Pj. Sedang ada di kecamatan.
Namun di kantor kecamatan salah seorang pegawai kantor mengatakan bahwa Pj. Tidak ada sejak pagi.
Di akuinya, kalau Pj. Suka Jaya sangat sulit ditemui, bahkan di hubungi saja susah.
“Pak Camat aja susah menghubunginya. Harusnya kalau ada masalah dihadapi, jangan menghindar.” Terangnya.
Terkait hal ini, ketua DPD Ikatan Wartawan Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Serang berkomentar, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang lebih dikenal dengan UU KIP.
Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi, keterbukaan informasi publik, dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam UU KIP:
– Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
– Hak memperoleh informasi merupakan Hak Azasi Manusia.
– Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.
– Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
– Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pelanggaran terhadap UU KIP diancam hukum pidana.
[Redaksi]