Disebut-sebut Sudah Kordinasi Dengan Polres dan Polsek

Lebak [Banten] || botvkalimayanews.com|| Penyalahggunaan pembelian BBM yang dapat merugikanmasyarakat konsumen pengguna BBM kerap terjadi karena diduga lemahnya pengawasan dilapangan.
Pantuan awak media di lapangan, SPBU Pertamina 35.42302 yang terletak di Kampung Citepusen RT 01 RW 01 Desa Labanjaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak provinsi Banten diduga telah melanggar Aturan.
Waktu jam operasional yang di tentukan oleh Pertamina yakni jam 09-17:00 wib, telah di langgar dan di Abaikan.
Fakta di lapangan jam 05:48 sudah beroperasi melayani yang menggunakan jerigen dan di angkut menggunakan motor dan mobil.
Pada saat awak media mengkonfirmasi salah satu operator berinisial (BB) mengungkapkan, pembelian BBM menggunakan jerigen sudah konfirmasi kepada JA manager SPBU, dan sudah di scan oleh managernya
Ditanya managernya ada di mana, BB menjawab belum Datang, namun saat dicecar terkait soal faktur pembelian dan surat-surat atau dokumen rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait, BB tidak bisa menunjukkannya.
Saat awak media tengah mengkonfirmasi, (IN) seorang oknum yang mengaku dari media datang menghampiri, tak jelas bertujuan apa, namun diduga memback-up SPBU tersebut.
Ketika ditanya keperluannya, (IN) mengatakan bahwa oknum wartawan sudah kordinasi dengan Polsek dan Polres.
Menurut aturan dan undang undang migas di atur dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 60.milyar.
Pembelian bensin atau BBM menggunakan jerigen di SPBU diperbolehkan, namun harus memenuhi aturan jenis bahan bakar dan standar keselamatan tertentu.
Jenis BBM yang Boleh Dibeli adalah BBM Non-Subsidi. BBM jenis ini bebas dibeli menggunakan jerigen seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Sedangkan BBM Bersubsidi Pertalite dan Biosolar tidak boleh dijual bebas untuk umum atau pengecer.
Pembelian Pertalite atau Biosolar dengan menggunakan jerigen hanya diizinkan untuk kebutuhan khusus seperti petani, nelayan, atau pelaku UMKM dan wajib membawa surat rekomendasi resmi dari instansi atau pemerintah desa setempat.
Terkait hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait yang berwenang agar segera menindak tegas oknum atau pengelola SPBU yang diduga telah menyalahi aturan.
Sejauh mana keterlibatan pihak Polres dan Polsek seperti yang disebut oleh oknum media saat di konfirmasi, awak media akan menelusurinya kebenarannya, hingga kasus ini tuntas.
[REDAKSI]







