Syarat dan Ketentuan Bikin KTP Baru Untuk Yang Berusia 17 Tahun

Berlaku Mulai Mei 2024.

BOTVBANTEN.COM|| Biaya, syarat dan langkah-langkah bikin KTP Baru untuk yang berusia 17 tahun.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024), berikut biaya, syarat dan langkah-langkah bikin KTP Baru untuk yang berusia 17 tahun:

Syarat Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun

Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin

1. Fotokopu Kartu
2. Keluarga (KK) terbaru
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
4. Perekaman data biometrik terlebih dalulu

Cara Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun

– Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP;
-Datanglah dengan membawa fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW ke keluarahan/desa setempat;
-Ambil nomor antrean di loket.
Tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

-Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital.
Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP.
Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, isi formulir F1.01.

-Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.
Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-rubah lagi karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.

-Melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
– Tunggu proses pencetakan KTP sekitar 2 minggu.
Bila e-KTP sudah selesai dicetak, Anda akan diberi tahu dan dapat diambil di keluarahan/desa setempat.

Biaya Membuat KTP Baru.

Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Adapun masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, kini menjadi seumur hidup. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250