Warga Keluhkan Pemasangan Tiang Wifi PT. Mora Telematika Indonesia Tbk Dikeluhkan

Tanpa Izin Pengurus Lingkungan Dan Warga


Serang [Banten] botvbanten.com|| Perusahaan PT. Mora Telematika Indonesia Tbk diduga telah melanggar hukum dengan memasang tiang wifi di tanah milik warga.

Pemasangan tiang diduga tanpa izin dari warga pemilik tanah di kecamatan Gunung Sari kabupaten Serang Banten dikeluhkan warga.

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk menggali, tanah untuk pemasangan tiang wifi yang dikabarkan tanpa izin dari RT/RW, maupun warga yang lahannya di gali untuk pemasangan tiang.

Saat di konfirmasi melalui selularnya, Endru selaku pelaksana, penempatan bangunan utilitas PT. Mora Telematika Indonesia Tbk terkait masalah izin kepada warga setempat yang tanahnya dipakai mendirikan tiang wifi.

Endru menjelaskan, bahwa selama ini sudah mengintruksikan kepada pegawai di lapangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada warga yang tanahnya terkena galian tiang namun pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai.

“Maklum saja proyek pemasangan ini banyak, bukan cuma di sini saja, tapi teknisnya seperti itu, mengikuti apa yang sudah ada tanpa konfirmasi dengan RT/RW. karena mengikuti yang lama.
Saya mohon maaf mewakili pegawai saya yang di lapangan mungkin itu kesalahan anak buah saya padahal sudah saya beri arahan agar minta izin dulu ke warga,” dalihnya.

Munir warga suka maju menjelaskan kepada awak media, bahwa Endru mengarahkan kepada yang punya rumah, yang merasa dirugikan, adanya pemasangan tiang tersebut yang pas di tengah-tengah, di suruh menghubungi humas proyek tersebut.

“Joko Alfatih anggota Marinir, untuk mengenai pembahasan selanjutnya, karena saya hanya sebagai pelaksana,” ujar Munir menirukan ucapan Endru.

“Terus saya tegaskan lagi, seharusnya kalau ada itikad baik kordinasi dulu dong kepada warga pemilik lahan, jangan main tancap-tancap aja,” sambungnya kesal.

Masih Munir, menurutnya, seorangkkkk(( yang mempunyai kedudukan melindungi mengayomi masyarakat seharusnya memberikan pengarahan yang lebih kepada pelaksana maupun pekerja yang dilapangan, karena kasus seperti ini sudah tidak asing lagi, penancapan tiang internet di lahan atau di depan rumah warga hampir ada di setiap kawasan pemukiman, dan kerap menuai masalah bahkan konflik.

Ditempat yang berbeda, Udi ketua RT 09/02 membenarkan kalau pemasangan tiang tidak pernah meminta izin kepada RT maupun RW setempat.
Senada dengan RT, ketua Ormas disana mengatakan hal yang sama.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin, dengan adanya peraturan tersebut, tentunya sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet sudah seharusnya berizin dari pemilik lahan.

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk sebagai perusahaan harus profesional dalam menjalankan usaha, memasang tiang bukan sembarangan main tancap di tanah milik warga tanpa izin yang berakibat merugikan warga.

“Yang saya alami satu lagi, seperti yang sudah terpasang, saya tidak memberikan izin atau dimintai izin, oleh karena itulah saya meminta untuk memindahkan tiang yang ada di lahan milik saya tanpa izin,” tegasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Joko Alfatih mengatakan kalo pihaknya tidak akan menanam tiang ditanah warga jika warga keberatan, namun faktanya, terdapat tiang yang berdiri tanpa ada izin dari warga.

Ketika di konfirmasi melalui WhatsApp Joko Alfatih menjawab, bahwa benar tiang yang sudah di Pasang sesuai arahan PU propinsi, karena itu ruas jalan tersebut ruas tersebut adalah jalan propinsi, karena jikalau ditanah warga  tiang tidak akan di pasang,” jawabnya.

Namun ketika di cecar adanya tiang yang terpasang di tanah warga, bahkan diakui tanpa adanya izin dari warga, Alfatih bungkam. [Saprudin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250