https://botvkalimayanews.com/indeks/

Perlindungan Saksi Dalam Perkara Pidana

Dalam proses pidana, saksi mempunyai posisi yang sangat penting karena keterangan saksi dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Masalahnya, seseorang yang mengetahui suatu kejahatan terkadang justru menghadapi risiko karena berani memberikan keterangan.

Misalnya:

โœ“ Diancam, diintimidasi, diteror, dibuntuti, ditekan agar mengubah keterangan

โœ“Keluarganya diancam

โœ“ Pekerjaannya terganggu

โœ“ Identitasnya disebarluaskan

โœ“ bahkan keselamatan jiwa dan harta bendanya terancam.

Karena itu; Hukum tidak hanya meminta seseorang โ€œberani menjadi saksiโ€ Tetapi negara juga berkewajiban menciptakan kondisi agar saksi aman ketika memberikan keterangan.

๐——๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ.

UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi & Korban.

UU No. 3 Tahun 2026 bahkan menegaskan :

โœ“ Tujuan pelindungan adalah memberikan rasa aman;

โœ“ Kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐˜‚๐—ฑ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ถ?

Pasal 1 angka 2 UU :

ย โœ“ Seseorang yang memberikan keterangan;

โœ“ Mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri, atau;

โœ“ Orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang diperiksa.

Ini sejalan dengan perluasan konsep saksi dalam KUHAP baru.

Dalam hukum acara pidana saat ini, konsep saksi tidak lagi sesempit pemahaman: โ€œSaksi adalah orang yang melihat langsung kejadian.โ€

Seseorang yang menguasai data atau informasi yang berkaitan dengan perkara juga dapat memiliki kedudukan sebagai saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐˜€๐—ฎ๐—ท๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป?

Menurut UU No. 3 Tahun 2026, Perlindungan tidak hanya diberikan kepada Saksi dan Korban.

Pasal 5 menyebutkan bahwa yang berhak memperoleh perlindunganย  hukum dalam perkara pidana adalah :

โœ“ Saksi;

โœ“ Korban;

โœ“ Saksi Pelaku;

โœ“ Pelapor;

โœ“ Informan, dan/atau;

โœ“ Ahli.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ผ๐˜๐—ผ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐˜€ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ฃ๐—ฆ๐—ž?

Tidak otomatis. Menurut Pasal 5 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2026, perlindungan diberikan kepada subjek yang:

โœ“ Mengalami Ancaman, dan/atau;

โœ“ Berada dalam situasi khusus.

berdasarkan:

โœ“ penilaian LPSK, dan/atau;

โœ“ penetapan atau putusan pengadilan.

Apa yang dimaksud โ€œAncamanโ€?

Menurutย  UU 3/2026, ancaman bukan hanya ancaman fisik.

Ancaman dapat berupa perbuatan yang menimbulkan akibat langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui:

โœ“ uang digital;

โœ“ teknologi informasi;

โœ“ transaksi elektronik.

Yang membuat Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa;

Melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pemberian keterangan kesaksiannya.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐˜‚๐—ฑ โ€œ๐˜€๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ธ๐—ต๐˜‚๐˜€๐˜‚๐˜€โ€?

Pasal 5 ayat (4) menyebut beberapa faktor, antara lain:

โœ“ Tingkat kerentanan

โœ“ Tingkat keseriusan tindak pidana;

โœ“ Posisi seseorang dalam perkara;

โœ“ Profil tersangka/terdakwa/terpidana;

โœ“ Kegiatan dalam rangka pembelaan HAM;

โœ“ Tujuan pemberian pelindungan;

โœ“ Tempat tinggal di wilayah tertinggal,ย  terdepan, dan terluar.

Penjelasan UU memberikan contoh kelompok rentan seperti:

โœ“ Perempuan, anak, lansia;

โœ“ Masyarakat hukum adat;

โœ“ Penyandang disabilitas.

Relasi kuasa, ketergantungan, keterbatasan pengetahuan, dan kondisi wilayah konflik juga dapat menjadi pertimbangan.

๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ถ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป?

Pasal 6 UU No. 3 Tahun 2026 menyatakan pelindungan dapat diberikan sejak:

– Penyelidikan;

– Penyidikan;

– Penuntutan;

– Pemeriksaan di persidangan.

Bahkan dalam kondisi darurat, LPSK dapat memberikan perlindungan sesaat setelah permohonan diajukan.

Artinya; Tidak harus menunggu perkara sampai persidangan untuk meminta perlindungan.

Kalau ancaman sudah muncul pada tahap penyelidikan atau penyidikan, perlindungan dapat dimohonkan sejak tahap tersebut.

๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ถ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ถ๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ฑ ๐—ฏ๐—ฎ๐—ถ๐—ธ

Pasal 10 UU No. 3 Tahun 2026 memberikan perlindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan iktikad baik.

Mereka berhak:

โœ“ Tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang diberikan.

โœ“ Tidak didiskriminasi atau diberikan sanksi di tempat kerja, pendidikan, atau instansi lainnya karena memberikan keterangan/kesaksian/laporan tersebut.

โœ“ Bahkan apabila terdapat tuntutan hukum terhadap mereka terkait keterangan atau kesaksian tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda sampai perkara yang dilaporkan atau diberi kesaksian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tetapi hanya berlaku kepada yang memberi kesaksian โ€œdengan iktikad baik.โ€

๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ฏ๐—ถ๐˜€๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ต ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป?

UU No. 3 Tahun 2026 memperkuat kewenangan LPSK. Pasal 28 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk antara lain:

โœ“ Mengubah identitas terlindung;

โœ“ Mengelola dan menentukan standar rumah aman;

โœ“ Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman:

โœ“ Melakukan pengamanan dan pengawalan;

โœ“ Melakukan pendampingan dalam proses peradilan;

โœ“ Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait;

โœ“ Bahkan memberikan peringatan kepada pelaku atau pihak lain yang memberikan ancaman agar menghentikan ancamannya.

๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป?

Lembaga yang mempunyai tugas utama adalah LPSK Lembaga Pelindungan Saksi & Korban. Pasal 25 menegaskan bahwaย  :

– LPSK adalah lembaga negara;

– Yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;

– Bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Pasal 26: LPSK bertugas memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada:

– Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli

– Dalam setiap proses peradilan pidana.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐˜€๐—ฎ๐—ท๐—ฎ ๐—ธ๐—ฒ๐˜„๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ฃ๐—ฆ๐—ž?

Pasal 28, LPSK antara lain dapat;

– Meminta keterangan;

– Meminta dokumen;

– Meminta informasi;

– Perkembangan perkara dari penegak hukum;

– Mengubah identitas terlindung;

– Menyediakan rumah;

– Merelokasi terlindung;

– Melakukan pengamanan dan pengawalan;

– Mendampingi dalam proses peradilan;

– Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait;

– Memberikan peringatan kepada pihak yang mengancam.

Ini menunjukkan bahwa LPSK bukan sekadar lembaga administratif yang menerima permohonan perlindungan.

๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป?

Secara sederhana yang dapat meminta perlindungan adalah; Saksi sendiri, atau keluarganya, atau kuasa hukumnya, atau pejabat yang berwenang.

Dasarnya Pasal 51 UU 3/2026.

– Kalau seorang saksi merasa takut memberikan keterangan karena ada ancaman;

– Dia tidak perlu menunggu sampai ancaman tersebut benar-benar menjadi kekerasan.

– Risiko dan ancaman harus segera didokumentasikan dan dilaporkan.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ถ๐—ป ๐—ฑ๐—ถ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป?

Bentuknya dapat mencakup:

– Pengamanan;

– Pengawalan;

– Pendampingan;

– Rumah ama;

– Relokasi;

– Perubahan identitas;

– Perlindungan keluarga;

– Perlindungan harta benda;

– Pendampingan dalam persidangan;

– Bentuk dukungan lain sesuai kebutuhan.

Kewenangan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 28 UU 3/2026.

Salam Hukum Berkeadilan…!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *