Bandar Judi Kopyok dan Pemilik Warkop Tak di Tangkap

Medan [Sumut] botvbanten.com|| Kinerja Kapolsek Medan Tuntungan Iptu. Eko Sanjaya dan Kanitreskrimnya Ipda Syawal Sitepu, SH di pertanyakan.
Melansir laman pejuanghukum45.com menyebutkan, dalam melakukan penggrebekan Lokasi Perjudian Dadu Kopyok dan meja tembak ikan yang berada di Warung Kopi (Warkop) Badminton, diduga milik warga bermarga Sembiring yang berada di jalan Pales 7, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan pada Senin, (30/09/2024) malam lalu.
Pasalnya, pada saat Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan melakukan penggrebekan Bandar dan pemilik Warung Kopi bermarga Sembiring namun mengapa tidak di tangkap dan di tahan.
Hal itu kemudian menjadi pertanyaan besar bagi warga sekitar yang sudah resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Kami merasa kesal dengan kinerja Polsek Medan Tuntungan, lokasi judi dadu Kopyok dan meja tembak ikan yang berada di warung kopi milik pak Tarigan sudah di grebek Polisi, tetapi meja tembak ikan dan bandarnya serta pemilik Warkopnya mengapa tidak di tangkap. Atau diduga pihak Polsek Medan Tuntungan sudah ‘mendapatkan setoran’ dari bandar judi dan pemilik Warkop itu,” beber warga kesal yang identitasnya tidak mau disebut melalui media. Rabu (02/10/2024).
Seharusnya lanjut warga, selain bandar dan pemilik Warkop nya di tangkap pihak Polisi, bila perlu warung kopinya harus di tutup secara permanen karena sudah membuat warga resah.
“Semenjak ada lokasi judi itu, sering antara suami istri (Rumah tangga/Red) sering berantam dan ribut karena para suami suami dan anak mereka selalu ke warkop itu hingga pulangnya larut malam.” ucapnya.
Saat ditanya soal penggrebekan lokasi dadu Kopyok yang telah di lakukan Polsek Medan Tuntungan, Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu melalui via WA nya, Rabu (03/10/2024) sore mengatakan, “Apalagi masalah bg, sudah di grebek.” tulisnya.
Kemudian, ketika disinggung Media lagi tentang keresahan warga sekitar terhadap Bandar judi dadu Kopyok dan pemilik warung kopi marga Tarigan mengapa tidak ditangkap serta warkopnya kok tidak di tutup, Iptu Syawan menyebutkan, “Jumpakan aku sama warganya bg. Kalo Abang kenal pemilik dan bandarnya tolong bantu kami fotonya” tulis nya lagi melalui pesan WA nya.
Seperti di ketahui dari pemberitaan di media online melalui keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu pada Selasa (01/10/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan pengrebekan lokasi judi Dadu Kopyok yang berada di Warkop Tarigan.
Dari hasil penggrebekan, Polisi mendapatkan Barang Bukti berupa, 21 buah mata dadu, 2 spanduk meja angka dadu, 1 tas ransel hitam, 1 piring dadu Kopyok, 1 mangkok kecil, uang dan diduga oknum bandarnya. [Jhon\red]