https://botvkalimayanews.com/indeks/

Profesor Sutan Nasomal  Apresiasi Kepala Bea Cukai  Tangerang

Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar. 

Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar

Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com||Jajaran Kantor Bea Cukai  Tangerang Banten bebersih terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan untuk membendung peredaran hasil tembakau (Rokok) tanpa dokumen atau berlabel pita cukai tidak sah alias Ilegal di wilayah kerjanya.

Sampai dengan akhir Agustus 2026, tercatat total 445 kali penindakan telah dilakukan, dengan nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 milyar”, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas  Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta (11/09/2026) via telpon selulernya.

Menurutnya, langkah ini sekaligus berhasil menekan potensi kerugian negara yang diperkirakan bisa mencapai Rp9,63 miliar.

Jenis komoditas hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan jumlah mencapai 10.395.532 batang.

Nilai perkiraan barang tersebut sekitar Rp15,46 milyar, dan berhasil mencegah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, tim juga menyita 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 grams tembakau kunyah.

Distribusi Penindakan Menurut Wilayah:

Kabupaten Tangerang : menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, yaitu 277 SBP terhadap SKM dan SPM sebanyak 7.492.460 batang, serta 2 penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.

Kota Tangerang: tercatat 164 SBP dengan sasaran SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta 1 penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Kota Tangerang Selatan: mencatat 1 penindasan berupa 1.140 batang SKM dan SPM.

Capaian Penindakan Selama Agustus 2026.

Sepanjang bulan Agustus 2026 saja, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM, dengan total barang yang diamankan 1.787.560 batang.

Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp2,65 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,60 miliar.

Penyelesaian Barang Hasil Penindakan.

Barang yang disita tidak dibiarkan tanpa kepastian status, melainkan diselesaikan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku:

– Sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemusnahan;

– Melalui mekanisme ultimum remedium, telah masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000;

– Sebanyak 1.053.200 batang telah masuk proses penyidikan dan kini telah mencapai tahap P-21;

– Terhadap HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1;

Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai tidak hanya berhenti pada penyita’an, tetapi juga menjamin setiap barang hasil penindakan diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga tatanan peredaran hasil tembakau tetap patuh aturan, sekaligus melindungi penerima’an negara dari kebocoran akibat barang ilegal.

Nara Sumber:

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Artikel canal resmi jawatan Bea Cukai pada pada 16-07-2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *