Songsong Hari Sumpah Pemud. GMP Observasi Peduli Lingkungan

Serang [Banten] botvkalimanews.com||Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) melakukan observasi peduli lingkungan di kecamatan Pamarayan.

Kegiatan observasi ini, dilakukan pada lokasi belakang arena bendungan lama Pamarayan. Minggu, (20/10/2024).

Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda pada tangga 28 Oktober 2024 mendatang.

Menurut Halimi, Ketua Umum GMP, berdasarkan hasil observasi kita dari Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) ada beberapa titik yang memang marak akan sampah, salah satunya didesa Pamarayan, tepatnya dibelakang pasar, belakang peninggalan jembatan lama Pamarayan, dan di desa kampung Baru.

Lebih lanjut Hilmi mengungkapkan, dari titik pertama yang kita temui tepatnya di belakang pasar Pamarayan, sungguh sangat luar biasa betapa maraknya sampah yang bercampur dan menyatu dengan aliran sungai Ciujung Pamarayan.

Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah terutama dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Kemaritiman, serta Balai Besar wilayah sungai yangg dinaungi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Permasalah ini juga menjadi salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menangani perihal permasalahan sampah yang ada di daerah, salah satunya di pesisir sungai Ciujung Pamarayan.
Jika hal ini tidak ada tindaklanjut dari pemerintah, maka ini akan berdampak buruk pada masyarakat setempat,” ungkapnya lagi.

Menurut Hilmi, bahkan hal ini bisa menimbulkan berbagai penyakit, pencemaran sungai Ciujung Pamarayan dan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, Selain itu, pemerintah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Kemudian juga beredasarkan Perda no 3 tahun 2019 tentengan pengolahan sampah pasal 8 berbunyi, “Pemerintah daerah  bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini”.

Berkaca pada kebijakan Pemerintah kabupaten Serang yang telah direalisasikan perihal pengolahan sampah di Kecamatan Kibin, seharusnya ini juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten  Serang untuk melakukan hal yang sama, untuk daerah-daerah yang rawan sampah di kabupaten Serang, supaya pengolahaan sampah bersifat merata.

“jangan sampai melihat dari segi pendapatan ekonomi daerahnya saja, berbicara perkembangan ekonomi, ini juga merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang perlu dilakukan,” Ujarnya.

Pengurus Gerakan Mahasiswa Pamarayan, Ipung, mengatakan, sampah adalah permasalahan yang kompleks, yang perlu segera diatasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten Serang.

“Berbicara perihal sampah sampai detik ini kabupaten Serang belum mempunyai tempat pembuangan sampah terpadu, masih dalam tahap pembebasan lahan yang direncanakan di daerah Mancak.

“Saya harap Pemerintah Daerah segera mempercepat pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) tersebut, supaya sampah yang ada didaerah bisa dibuang dan di olah dalam satu titik lokasi.
Jika tidak ada percepatan, maka sampah akan menumpuk dan berimbas pada kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan.” Pungkasnya.
[Suprani/iwoikabser]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250