https://botvkalimayanews.com/indeks/

Kabar Baik Buat Para Driver Ojek Online Seluruh Indonesia

Jakarta||botvkalimayanews.com||Pemerintah berencana untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Melansir laman nesiatimes, menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status hukum untuk driver ojol selama ini masih belum jelas.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan revisi Undang-Undang UMKM sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pekerja sektor ini.

“Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/04/2025).

Kendati demikian, Maman menyebut hal itu masih membutuhkan waktu karena pihaknya perlu melakukan konsolidasi internal sebelum mengajukan regulasi secara formal.

Sementara itu, ia menjelaskan dengan bergabungnya driver ojol ke kategori UMKM, maka mereka akan mendapatkan berbagai insentif.

Menurutnya, pemerintah selama ini telah memberikan sejumlah insentif bagi UMKM, salah satunya subsidi BBM.

Kemudian, ada juga insentif pajak bagi yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%.

Selain itu, driver ojol juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.

Di samping itu, Maman menyebut driver ojol juga berpotensi mendapatkan gas subsidi LPG 3 kilogram, termasuk untuk keluarga driver.

Selanjutnya, driver ojol berhak mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%. Serta mendapatkan akses pinjaman dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tanpa dikenakan agunan tambahan. [Sap]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *