https://botvkalimayanews.com/indeks/

Diduga Union Busting, Dua Karyawan PT. MSSI Serang

KSPSI Siapkan Langkah Hukum dan Aksi Besar

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Dugaan praktik Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja kembali mencuat di Kabupaten Serang. 

Dua karyawan PT. Mega Steel Struktur Indonesia, Sutriadi dan Casmadi, diberhentikan dari pekerjaannya setelah terlibat dalam pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Sementara lima pekerja lainnya yang masuk dalam daftar kepengurusan serikat mengaku mendapat tekanan agar mengundurkan diri dari organisasi yang baru dibentuk.

Menurut keterangan para pekerja, pembentukan serikat pekerja telah diajukan melalui permohonan pencatatan pada 13 Juli 2026.

Namun, tidak lama setelah proses tersebut berjalan, lima calon pengurus dipanggil oleh staf HRD bernama Afandi bersama Kepala Pengamanan Rudi.

Kelima pekerja tersebut mengaku mendapat tekanan agar mengundurkan diri dari kepengurusan serikat. Bahkan, menurut pengakuan mereka, terdapat ancaman akan diberhentikan apabila tetap mempertahankan keanggotaan dalam serikat pekerja.

Pada hari ini, Rabu [05/08/2026) dua orang pengurus utama, yakni Sutriadi selaku Ketua Serikat dan Casmadi, resmi menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perusahaan menyebut alasan PHK karena keduanya diduga melakukan ancaman terhadap pihak HRD. Namun, kedua pekerja membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah mengancam HRD. Saya hanya mengatakan bahwa apa pun yang terjadi, serikat yang kami bentuk harus tetap berdiri. Kalau Bapak menghalangi, Bapak tahu konsekuensinya. Konsekuensi yang saya maksud adalah konsekuensi hukum karena hak berserikat dijamin oleh undang-undang,” ujar Sutriadi.

Sementara Casmadi menjelaskan bahwa dirinya hanya menceritakan sebuah kejadian lama yang pernah terjadi di perusahaan.

“Saya hanya bercerita bahwa dulu pernah ada karyawan yang membawa pisau dan ingin menusuk HRD, tetapi orang tersebut sudah keluar dari perusahaan. Saya tidak pernah mengancam siapa pun,” kata Casmadi.

Pihak pekerja menilai alasan PHK tersebut mengada-ada dan diduga digunakan untuk membenarkan tindakan perusahaan terhadap pengurus serikat.

Langgar Undang-Undang Serikat Pekerja.

FSP TSK KSPSI menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada dugaan praktik Union Vusting, yaitu tindakan menghalangi pekerja membentuk atau menjalankan organisasi serikat pekerja.

Hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, khususnya larangan menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Apabila terbukti terjadi tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas Ketenagakerjaan.

Polemik ini semakin memanas setelah adanya pernyataan yang menurut pihak serikat disampaikan oleh Kepala Pengamanan perusahaan, Rudi, saat bertemu perwakilan serikat dan media pada Selasa, (04/08/2026).

Menurut keterangan pihak serikat, Rudi menyampaikan bahwa perusahaan diberi waktu satu minggu oleh seorang oknum di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk menyelesaikan atau menahan pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Namun, Rudi disebut tidak bersedia mengungkap identitas oknum yang dimaksud.

Pernyataan tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen.

Meski demikian, FSP TSK KSPSI meminta agar instansi terkait melakukan penyelidikan secara terbuka apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembentukan serikat pekerja.

KSPSI Siapkan Gugatan dan Aksi Ribuan Buruh.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Pimpinan Pusat FSP TSK KSPSI yang saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum atas dugaan PHK yang berkaitan dengan pembentukan serikat pekerja.

Di sisi lain, Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila perusahaan tidak memulihkan hak-hak para pekerja.

Wakil Ketua Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Ahmad Farata Muda, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai federasi yang tergabung dalam Konfederasi KSPSI, di antaranya DPC LEM Kabupaten Tangerang yang dipimpin Suhendra, S.H., serta federasi KEP, RTMM, KAHUT, dan organisasi lainnya.

Aksi solidaritas tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 buruh dari berbagai sektor industri di Banten.

“Jangan Matikan Hak Berserikat”

FSP TSK KSPSI menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah ancaman bagi perusahaan, melainkan mitra dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Organisasi tersebut mendesak PT. Mega Steel Struktur Indonesia agar:

Membatalkan PHK terhadap Sutriadi dan Casmadi.

Menghentikan segala bentuk tekanan terhadap lima pekerja yang diminta keluar dari kepengurusan serikat.

Menghormati hak konstitusional pekerja untuk berserikat.

Membuka ruang dialog tanpa intimidasi.

Menghormati proses pencatatan serikat pekerja yang telah diajukan sejak 13 Juli 2026.

FSP TSK KSPSI juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang menjaga netralitas dan transparansi dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.

“Hak berserikat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi oleh siapa pun. Jika dugaan union busting ini benar terjadi, maka ini bukan hanya persoalan dua pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” tegas FSP TSK KSPSI dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *