Mulai 1 Juli 2025 PT. TASPEN Terapkan Aturan Baru

SELURUH PENSIUNAN WAJIB TAU !

BOTVKALIMAYANEWS.COM|| PT. Taspen (Persero) memberlakukan perubahan skema untuk sistem pencairan gaji pensiunan mulai 1 Juli 2025.

Jika sebelumnya pembayaran menggunakan sistem transfer melalui bank, kini pencairan dilakukan secara langsung di Kantor Pos.

Itu artinya para pensiunan harus datang langsung ke Kantor Pos terdekat untuk mengambil gaji setiap bulan.

Mengutip nesiatimes.com, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (21/06/2025), PT. Taspen menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh pertimbangan mendalam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

Selain itu juga untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional yang sejalan dengan amanat Undang-Undang.

Adapun Bank Woori Saudara, Bank SMBC Indonesia, dan Bank KB Bukopin merupakan 3 dari total 44 mitra bayar TASPEN.

Opsi pembayaran manfaat program pensiun bagi peserta TASPEN masih sangat luas dan tidak terbatas hanya pada ketiga bank tersebut.

Sementara itu, Taspen dan Pos Indonesia telah berkolaborasi erat untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam melayani peserta dengan prima.
Pihaknya terus mengembangkan berbagai inovasi layanan digital sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan. Selain itu juga, untuk memperkuat sinergi BUMN serta memastikan setiap peserta dapat menerima haknya dengan mudah dan nyaman di seluruh pelosok Indonesia.

Dengan adanya penyesuaian, PT. Taspen menjamin pendampingan peserta melalui proses transisi ini serta siap memberikan informasi dan bantuan yang dibutuhkan seluruh peserta.

Taspen juga senantiasa berpegang pada prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, dalam setiap layanan kepada peserta.

Di sisi lain, Taspen menanggapi perubahan skema ini dengan menekankan beberapa ketentuan yang sebagian besar merujuk pada peningkatan layanan para nasabah, di antaranya:
1. Mengantisipasi Kasus Penipuan:
Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos bertujuan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan.

Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos dan bank, sehingga waspadai modus seperti:
– SMS palsu minta data pribadi;
– Permintaan pembayaran biaya administrasi;
– Undangan palsu pencairan dana.

Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

2. Tanpa Surat Persetujuan.
Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun.

3. Pengajuan Mutasi Bank.
Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor Pos ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar Kantor Pos.
4. Pensiunan Akan Menerima Pemberitahuan Langsung.
Pihak Kantor Pos atau lembaga yang bekerja sama akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan, baik melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas.

Pemberitahuan ini mencakup:
– Jadwal pengambilan;
– Lokasi Kantor Pos;
– Dokumen yang harus; dibawa;
– Prosedur pencairan.

Jika belum menerima informasi, sebaiknya segera menghubungi Kantor Pos atau bank asal.

5. Validasi Penerima Pensiun.
Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat.

Oleh karena itu, penerima perlu membawa dokumen identitas saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, antara lain:
– KTP;
– Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri);
– Surat undangan (jika ada).

Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.

6. Ketentuan Hutang para Pensiunan di Bank.
Pensiunan yang memiliki hutang harus segera konfirmasi ke bank.
Apabila masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), maka harus melakukan langkah-langkah berikut:
– Menghubungi pihak bank sesegera mungkin;
– Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis;
– Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran;

Jika tidak melakukan konfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya

7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi.
Pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:
– Kementerian Keuangan;
– Kementerian Komunikasi dan Informatika;
– PT Pos Indonesia.

Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.

8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris

Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan.

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh perwakilan:
– KTP asli dan fotokopi pensiunan;
– KTP perwakilan;
– Kartu pensiun (Taspen/Asabri);
– Surat kuasa bermaterai;
– Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta);

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.

Cara mencairkan gaji pensiunan di Kantor Pos adalah :
1. Datangi kantor pos;
2. Kemudian mengambil nomor antrian;
3. Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun;
4. Veriifkasi;
5. Pencairan Gaji Pensiunan PNS;
6. Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan.

Adapun skema baru ini dikecualikan bagi para pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik di mana pencairan bisa dilakukan dengan cara lain.

Terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250